Dprd BuruKabupaten BuruMalukuNamleaPemda Kab Buru

Sinergi DPRD–Pemkab Buru: KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pilkades 43 Desa Jadi Prioritas Utama

Namlea, Radartipikor.com – Semangat kerjasama antar lembaga mewarnai langkah maju pembangunan Kabupaten Buru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Buru resmi menyepakati dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini ditandai melalui Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan yang berlangsung di Gedung Rakyat Bupolo, Namlea, pada Jumat malam, 29 Agustus 2026.

IMG 20260829 WA0002
Ketua DPRD Buru: Bambang Langlang Buana, Waka I Sunardi Idris, Waka II Jaidun Saa’nun & mewakili Bupati Buru,Ikram Umasugi, Setda Buru, A.Tomia menandatangani nota kesepakatan dokumen KUA- PPAS T.A 2026

 

 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buru, Bambang Langlang Buana, didampingi Wakil Ketua I Sunardi Idris, Wakil Ketua II Jaidun Saanun, dan Sekretaris DPRD Jamaluddin Samak, serta seluruh anggota dewan. Pemerintah Kabupaten Buru diwakili oleh Sekretaris Daerah, Azis Tomia, beserta pimpinan Organisasi PerangkatDaerah terkait.

Dalam pandangannya,Bambang Langlang Buana menyatakan kesepakatan ini lahir setelah pembahasan mendalam selama empat hari kerja di tingkat komisi, antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sesuai Pasal 55 Tata Tertib DPRD Kabupaten Buru. Meski sempat muncul sanggahan dan masukan dari salah satu ketua komisi, pembahasan berjalan lancar dan mencapai kata sepakat.

“Tahapan pembahasan telah selesai dan disepakati bersama untuk dilanjutkan penandatanganan nota kesepakatan. Semua dilakukan demi menjawab kebutuhan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Tahun Anggaran 2027,” ujar Bambang.

 

Tiga hal utama menjadi landasan kesepakatan tersebut:
Pertama, penyesuaian ruang fiskal dan pemanfaatan tambahan dana transfer dari pemerintah pusat. Kebijakan ini menjadi harapan utama untuk menopang APBD di tengah keterbatasan keuangan daerah pasca efisiensi anggaran. Seluruh alokasi diarahkan agar memberikan dampak langsung yang dirasakan masyarakat.

Kedua, pengalokasian anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahap Kedua. Badan Anggaran meminta pemerintah daerah membiayai pelaksanaan Pilkades bagi 43 desa yang belum melaksanakannya sejak tahun 2022, guna mempercepat pemerintahan desa yang berkualitas.

BACA JUGA  Asyik Menawarkan Dagangan, Belasan Pedagang Asongan Ikut Terbawa KM Napulu hingga Bau-Bau — Kelalaian Siapa?

Ketiga, KUA dan PPAS yang disepakati menjadi pedoman dasar penyusunan APBD, menentukan alokasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta menjadi acuan penyusunan rencana kerja seluruh perangkat daerah.

Sesuai Pasal 23 Ayat (6) Tata Tertib DPRD, kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama dan ditandatangani oleh Pimpinan DPRD bersama Bupati Buru yang diwakili Sekretaris Daerah. Dokumen ini menjadi landasan resmi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2027.