AdatLabuan bajoManggarai baratNttUlayat Mbehal

Sebulan Kasus Lengkong Warang Belum Ada Tersangka, Doni Parera Kirim Surat Terbuka kepada Kapolres Mabar

LABUAN BAJO | RADARTIPIKOR.COM — Masyarakat adat Mbehal kembali mempertanyakan perkembangan penanganan kasus penyerangan dan pengrusakan di Lengkong Warang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, yang terjadi pada 29 Juli 2026 lalu.

Pertanyaan tersebut disampaikan Doni Parera yang mengatasnamakan masyarakat adat Mbehal melalui surat terbuka kepada Kapolres Manggarai Barat pada Sabtu (29/8/2026). Surat itu sebelumnya, menurut Doni, telah dikirim secara pribadi melalui pesan WhatsApp sekitar satu pekan sebelumnya, namun tidak mendapatkan tanggapan.

Karena tidak memperoleh respons, Doni kemudian memilih menyampaikan surat tersebut secara terbuka melalui media agar pesan masyarakat adat Mbehal dapat sampai kepada Kapolres Manggarai Barat.

Dalam surat tersebut, Doni mempertanyakan mengapa hingga satu bulan setelah kejadian belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Entah apa yang jadi kendala Polisi sekarang ini, hingga tepat sebulan sejak kejadian belum ada satupun ditetapkan jadi tersangka. Padahal semua hal sudah jelas: TKP jelas. Barang bukti jelas. Para pelaku sudah jelas. Yang belum jelas hanya Polres Mabar yang Bapak pimpin,” tulis Doni.

Menurut Doni, masyarakat adat Mbehal sebenarnya masih berharap Polres Manggarai Barat dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada para korban.

Namun, ia mengaku mulai kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian setelah melihat perkembangan penanganan perkara yang dinilai lamban.

Singgung Riwayat Persoalan Tanah Ulayat Mbehal

Dalam surat tersebut, Doni juga mengungkap kembali rangkaian persoalan tanah ulayat Mbehal yang selama ini menurut mereka menjadi rebutan karena nilai tanah yang dianggap tinggi.

Ia menyinggung adanya pertemuan dan pendekatan yang pernah dilakukan aparat kepolisian kepada masyarakat adat Mbehal dalam kaitannya dengan kawasan tanah yang sedang dipersoalkan.

BACA JUGA  Mafia tanah bangun pondasi di lahan milik Kades Syarifuddin, penjual: sudah jual beli 2017

Doni menyebut, pada suatu waktu Kapolres pernah mengutus bawahannya menemui masyarakat adat Mbehal dan menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian, tanah yang selama ini mereka pertahankan dinyatakan sah sebagai tanah ulayat Mbehal.

Ia juga menyebut adanya undangan kepada sejumlah tetua adat untuk datang ke kantor Kapolres. Dalam kesempatan tersebut, menurut Doni, masyarakat adat Mbehal mendapat informasi mengenai adanya pihak yang disebut sebagai “orang besar” yang berminat membeli tanah di kawasan tersebut dan hendak melakukan negosiasi mengenai harga.

Doni mengaku kemudian memperoleh informasi dari anggota polisi bahwa sosok tersebut adalah seorang politisi berinisial BH di Jakarta.

Menurut Doni, masyarakat adat Mbehal sebelumnya memang pernah bertemu dengan BH di sebuah vila dan kebun di luar Labuan Bajo untuk membicarakan ketertarikan terhadap lahan tersebut. Namun, pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan karena masyarakat adat Mbehal menolak opsi yang diajukan terkait tanah ulayat mereka.

Doni juga menyebut setelah itu polisi kembali melakukan pendekatan melalui Kasat Intel beserta anggotanya atas perintah Kapolres, yang menurutnya berkaitan dengan kepentingan pihak tersebut. Namun, menurut Doni, tidak ada tindak lanjut hingga kemudian terjadi insiden di Lengkong Warang.

Mengaku Sudah Peringatkan Polisi Sebelum Penyerangan

Doni menyatakan bahwa masyarakat adat Mbehal telah memberikan peringatan kepada anggota Polres Manggarai Barat melalui WhatsApp pada malam sebelum kejadian maupun beberapa hari sebelumnya mengenai pergerakan warga Rareng dan orang-orang yang menurut mereka dibayar untuk berada di lapangan.

Peringatan tersebut, menurut Doni, berkaitan dengan potensi terjadinya tindakan kekerasan.

Namun, ia menilai pesan tersebut tidak mendapat respons yang semestinya. Peristiwa penyerangan dan pengrusakan kemudian terjadi pada 29 Juli 2026.

BACA JUGA  Rumah Warga Desa Rabasa Biris di Ratakan Sijago Merah

Setelah kejadian, menurut Doni, Kapolres Manggarai Barat turun menemui masyarakat adat Mbehal dan meminta mereka menahan diri serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat adat Mbehal, kata Doni, mengikuti imbauan tersebut.

Namun, kondisi itu justru menimbulkan sejumlah pertanyaan baru bagi mereka mengenai keseriusan polisi menangani kasus tersebut.

“Apakah semua yang Bapak lakukan adalah sandiwara belaka? Apakah semua ini adalah settingan mematikan yang bermaksud untuk mencaplok lahan ulayat? Hanya Bapak yang paling tahu,” tulis Doni.

Pertanyakan Kemungkinan Ada Skenario di Balik Konflik

Dalam surat terbukanya, Doni juga mengungkapkan kekhawatiran masyarakat adat Mbehal mengenai kemungkinan adanya pihak berkepentingan besar di balik konflik tanah tersebut.

Ia mempertanyakan apakah ada skenario lain yang bertujuan mengambil alih lahan ulayat Mbehal dan apakah kepolisian sengaja membiarkan situasi berkembang hingga masyarakat Mbehal mengambil tindakan di luar hukum.

“Apakah Bapak sengaja menunggu kami menerapkan hukum rimba dalam penyelesaian urusan ini, sehingga ada alasan untuk menangkap kami dari suku Mbehal, lalu dengan demikian memudahkan para mafia caplok lahan kami?” tulisnya.

Doni juga mempertanyakan kemungkinan adanya pihak lain yang disebutnya sebagai “mafia besar” di balik persoalan tersebut yang diduga memanfaatkan kepolisian untuk melancarkan kepentingan tertentu.

Meski demikian, seluruh dugaan dan pertanyaan tersebut disampaikan Doni sebagai bentuk kecurigaan dan ketidakpercayaan masyarakat adat Mbehal terhadap proses penanganan perkara.

Soroti Pertemuan dengan Kapolres

Doni juga kembali menyinggung kedatangan masyarakat adat Mbehal ke Polres Manggarai Barat sebelumnya.

Ia menyebut masyarakat adat pernah datang bersama para tetua untuk menyerahkan surat kepada Kapolres sekaligus menyampaikan komitmen menjaga kamtibmas dan mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian.

Namun, menurut Doni, surat tersebut akhirnya dibawa pulang karena Kapolres tidak bersedia menemui mereka dengan alasan kesibukan.

BACA JUGA  Pelaku Berinisial MT Diduga Aniaya Dua Teman Sekampung di Batu Cermin

Dalam surat terbuka itu, Doni membandingkan kondisi tersebut dengan kesempatan yang disebut diberikan kepada warga Rareng.

Ia juga memahami bahwa pada saat ini anggota kepolisian sedang memiliki kesibukan dalam penanganan korban bencana gempa bumi.

Kembali Pertanyakan SP2HP

Doni juga mempertanyakan apakah setelah surat terbuka tersebut kembali akan muncul Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), sebagaimana yang sebelumnya diterima masyarakat adat Mbehal.

“Apakah setelah ini akan keluar SP2HP seperti yang dilakukan ketika 10 hari sejak kejadian tidak ada perkembangan disampaikan kepada kami sebagai pelapor? Wallahualam,” tulisnya.

Ia mengaku menyampaikan kritik secara lugas karena masih berharap Kapolres Manggarai Barat dapat menjalankan tugas secara profesional sebagai anggota Bhayangkara.

“Kami sangat mendukung Bapak untuk bekerja profesional sebagai Bhayangkara yang kami idamkan. Kami ingin Bapak dan lembaga yang Bapak pimpin benar sesuai amanah, melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat,” tulis Doni.

Di bagian akhir surat, Doni menyampaikan kritik keras agar kepolisian tidak berpihak kepada pihak tertentu dalam persoalan tanah yang sedang disengketakan.

“Kami ingin Bapak dan lembaga yang Bapak pimpin benar sesuai amanah, melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat, bukan melindungi, mengayomi dan melayani mafia tanah, politisi berpengaruh demi pangkat, jabatan dan kekayaan Bapak belaka,” tulisnya.

Surat terbuka tersebut ditutup dengan permintaan maaf atas gaya penyampaian yang disebutnya lugas dan lancang.

Surat ditandatangani Doni Parera atas nama masyarakat adat Mbehal, dari Borong, 29 Agustus 2026.

 

(Red)