Minahasa tenggaraSulawesi utaraTambang Ilegal

Hukum Tumpul di Ratatotok! Main Keruk Konsesi PT HWR, PETI Lobongan Tantang Mabes Polri

MITRA | RADARTIPIKOR.COM — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Lobongan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali menjadi sorotan. Aktivitas pertambangan yang disebut berlangsung di area konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR itu diduga terus berjalan tanpa hambatan berarti.

Informasi yang diterima Radar Tipikor menyebutkan, sedikitnya dua unit alat berat jenis ekskavator masih beroperasi mengeruk material di lokasi yang diklaim masuk dalam wilayah konsesi perusahaan tersebut.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan yang disebut memiliki legalitas pertambangan resmi.

Di lapangan, aktivitas tersebut diduga dikendalikan oleh seorang berinisial (VW). Ia disebut mengklaim lokasi yang berada dalam area konsesi PT HWR berdasarkan surat-surat yang legalitasnya masih dipertanyakan. Klaim tersebut dinilai menimbulkan persoalan baru karena lokasi yang disebut merupakan bagian dari konsesi perusahaan berizin.IMG 20260828 WA0002

Sejumlah warga mempertanyakan dasar penguasaan lokasi tersebut. Mereka menilai perlu ada kejelasan mengenai status lahan maupun dasar hukum aktivitas pertambangan yang berlangsung di dalam wilayah konsesi PT HWR.

Selain penggunaan alat berat, kegiatan pemrosesan material emas juga disebut tetap berlangsung. Bak-bak perendaman yang menggunakan bahan kimia di lokasi diperkirakan telah menampung sekitar 2.000 hingga 3.000 baket material.

Kondisi tersebut dikhawatirkan tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap lingkungan apabila aktivitas pengolahan material dilakukan tanpa pengawasan dan izin yang semestinya.

Pihak manajemen PT HWR melalui humas resminya menegaskan bahwa kawasan konsesi perusahaan tidak boleh dimasuki atau digunakan untuk kegiatan apa pun tanpa izin resmi dari pihak yang berwenang.

Manajemen PT HWR juga menyatakan penggunaan alat berat di wilayah konsesi tanpa persetujuan perusahaan berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap tatanan lingkungan serta memperbesar risiko konflik di lapangan.

BACA JUGA  Polres Boltim Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi El Nino, Gelar Apel Pasukan Bersama Lintas Instansi

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat setempat. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas PETI di Lobongan dan memastikan status hukum lokasi maupun pihak-pihak yang melakukan kegiatan pertambangan.

Warga meminta agar penanganan tidak berhenti pada pemeriksaan lapangan, tetapi juga mengusut pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut, termasuk legalitas surat yang digunakan sebagai dasar klaim penguasaan lahan.

Masyarakat mendesak Polsek Ratatotok, Polres Minahasa Tenggara, Polda Sulawesi Utara hingga Mabes Polri turun langsung melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Desakan tersebut juga disampaikan dengan alasan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas sekaligus mengantisipasi potensi konflik sosial antara masyarakat, perusahaan pemegang IUP, dan pihak-pihak yang melakukan aktivitas pertambangan di lokasi.

Kini perhatian publik tertuju pada aparat penegak hukum. Akankah aktivitas PETI di kawasan Lobongan segera ditindak dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum, atau aktivitas tersebut justru terus berlangsung di tengah sorotan masyarakat?

(Masyar)