Aktivis AmbonAmbonHukumMaluku

PKTM Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kota Ambon Saat Dipimpin Mantan Sekwan DPRD Ambon

Ambon, Radartipikor.com — Rian Suwakul meminta aparat penegak hukum (APH) segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Ambon pada masa kepemimpinan Apries Benel Gaspersz, yang kini diketahui menjadi salah satu calon Sekretaris Kota (Sekot) Ambon.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025. Hasil pemeriksaan itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD.

Hal itu diungkapkan Suwakul melalui pers rilis kepada Radartipikor.com pada Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK menemukan realisasi perjalanan dinas sebesar Rp228.563.648,00 yang belum didukung bukti pertanggungjawaban secara lengkap.

Selain itu, Rian juga menyebut ditemukan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang belum lengkap dengan total mencapai Rp2.834.180.780,00. Nilai tersebut terdiri dari Rp1.550.790.000,00, Rp618.921.000,00, dan Rp664.469.780,00.

“Suwakul juga menyoroti adanya keterlambatan penyampaian pertanggungjawaban SPJ perjalanan dinas Bulan Juli 2025 sebesar Rp5.048.145.515,00, yang terdiri dari belanja LS sebesar Rp3.591.241.744,00, belanja GU sebesar Rp494.568.000,00, dan belanja TU sebesar Rp962.335.771,00,” demikian penjelasan Rian Suwakul.

Tidak hanya itu, menurut Rian, BPK juga menemukan adanya dugaan penggunaan dokumen pertanggungjawaban ganda pada 19 dokumen perjalanan dinas luar daerah. Dalam pemeriksaan tersebut, dokumen perjalanan dinas yang sama digunakan pada SP2D yang berbeda, di mana satu SP2D menggunakan dokumen asli, sementara SP2D lainnya menggunakan salinan dokumen yang sama.

Akibat kondisi tersebut, nilai perjalanan dinas yang tidak dapat diakui bukti pertanggungjawabannya mencapai Rp391.218.400,00.

Rian Suwakul menilai berbagai temuan itu tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Menurutnya, temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius melalui proses hukum karena berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, hingga dugaan kerugian keuangan daerah.

BACA JUGA  Sekda Alvin Tuasuun : Pemda SBB Tetap Perjuangkan MIP Beroperasi dan Berkembang di Wilayah SBB

Karena itu, Suwakul meminta Kejaksaan Negeri Ambon, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ditreskrimsus Polda Maluku, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Ambon.

“Seluruh temuan ini harus diusut tuntas secara transparan dan profesional. Aparat penegak hukum jangan tutup mata terhadap berbagai dugaan penyimpangan anggaran yang ditemukan dalam hasil pemeriksaan BPK. Publik berhak mendapatkan kepastian hukum,” tegas Suwakul.

Ia menilai, proses penegakan hukum sangat penting dilakukan agar tidak muncul kesan bahwa dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan daerah dibiarkan begitu saja, terlebih ketika pihak yang pernah bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran kini masuk dalam bursa calon pejabat strategis di Pemerintah Kota Ambon.

Suwakul juga menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen pertanggungjawaban, maupun perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, maka seluruh pihak yang terlibat wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Adapun ketentuan hukum yang berpotensi berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut antara lain Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 263 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan surat palsu.

Suwakul menegaskan, transparansi dan integritas harus menjadi syarat utama dalam proses penempatan pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Menurutnya, seluruh dugaan penyimpangan anggaran wajib dibuka secara terang kepada publik dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Gunung Botak Disebut Direbut, Rakyat Diduga Diusir, Muncul Dugaan Perintah Gubernur dan Masuknya Dua Perusahaan Asing

Sementara itu, mantan Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries Benel Gaspersz, saat dihubungi media untuk di mintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp pada Kamis malam (21/5/2026), belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan

Sumber: Rian Suwakul, Anggota PKTM

 

(Rin)*