Oknum Bripda M.Z. Akui Perbuatan dan Bersedia Diamankan di Rutan Propam; Pernyataan Humas Polres Buru Dipertanyakan
Namlea, Radartipikor.com — Pernyataan tegas dari humas kepolisian yang menyebut tuduhan pungli dan penganiayaan terhadap seorang anggota Polres Buru tidak benar, kini dipertanyakan setelah beredarnya surat pernyataan yang menyatakan sebaliknya. Surat itu, menurut redaksi, ditandatangani oleh oknum anggota Bripda M. Zulham Albar yang mengakui kesalahannya dan menyatakan kesediaan untuk diamankan di Rutan bagian Propam.
Humas Polres Buru, yang sejak awal menyatakan bahwa tuduhan terhadap oknum tersebut tidak benar, dinilai tidak transparan oleh pihak yang menilai bukti di lapangan berbeda. Pernyataan resmi dari bagian humas itu dilaporkan disampaikan melalui pemberitaan sebuah media online pada 20 Februari 2026, namun surat pengakuan yang diterima redaksi dibuat sehari sebelumnya, yakni 18 Februari 2026.
Menurut redaksi, dalam surat pernyataan tersebut oknum anggota menyatakan secara tertulis bahwa ia mengakui kesalahan dan menerima hasil kesepakatan dengan pihak korban. Dalam poin-poin yang tercantum, Bripda M. Zulham Albar menyatakan antara lain kesiapan untuk ditarik dari pengamanan tambang emas Gunung Botak dan ditempatkan di Rutan Propam Polres Buru. Pernyataan itu juga ditandatangani oleh pelapor, M. Gunawan Belen, serta oleh M. Zulham Albar sendiri.
Keterangan humas yang menyatakan tidak ada pungli atau penganiayaan menuai kritik karena bertolak belakang dengan isi surat yang menyebut pengakuan. Sumber di internal menyampaikan bahwa pengakuan tersebut diucapkan saat mediasi yang digelar di ruangan Propam dan disaksikan oleh penyidik.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (20/2/2026), Kasi Humas Polres Buru, Ipda Jaya Permana, menjelaskan versi pihak kepolisian tentang kejadian. Ia mengatakan bahwa peristiwa bermula ketika seorang warga membalas dengan “suara besar” saat ditanya, sehingga memicu emosi. “Kemudian dia dorong yang bersangkutan, hanya sekedar tolak di badan saja,” ujar Ipda Jaya. Ia menambahkan bahwa setelah itu, yang bersangkutan juga mendorong anggota sehingga di media bunyinya menjadi saling dorong.

Ipda Jaya menduga kabar yang beredar di media menampilkan kejadian secara berlebihan. “Biar siapapun pasti emosi. Baru ini anggota dengan dinas lengkap, yang herannya bisa naik di berita jadi penganiayaan,” kata dia sambil meminta maaf kepada awak media yang meliput.
Menurut penjelasan humas, ketika dibuat surat pernyataan pihak Propam, M.Z. (oknum anggota) dipersilakan “mengalah” agar masalah tidak melebar. “Jadi ditulis bahwa dia mengakui bahwa dia salah karena dia dorong duluan,” ujar Ipda Jaya, yang menegaskan bahwa saran tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan agar tidak berlarut-larut. Ia juga menyatakan kekecewaannya karena setelah masalah dianggap selesai, pemberitaan tetap terbit kembali di salah satu media lokal.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Buru, AKP Zaenal, kepada media ini mengatakan bahwa ia telah meminta Humas untuk menjelaskan proses penanganan kasus tersebut. “Saya sampaikan ke Pak Jaya kasi humas karena beliau nanti yang menjelaskan semua,” kata AKP Zaenal singkat.
Keterkaitan kasus ini dengan isu yang lebih luas juga disebut-sebut: belakangan publik menyoroti dugaan ketidakberanian aparat dalam menangani aktivitas tambang yang menggunakan alat berat di sungai Desa Wapsalit. Isu itu menimbulkan kritik terhadap Kapolda Maluku dan Polres setempat terkait penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal.
Berikut kutipan pokok dari surat pernyataan yang dibuat oleh oknum Bripda M. Zulham Albar pada 18 Februari 2026, sebagaimana diterima redaksi:
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Polres Buru
SURAT PERNYATAAN
Yang bertandatangan di bawah ini,
Nama : M. Zulham Albar
Pangkat/NRP : Bripda / 01030795
Jabatan : Bamin Subsipenmas dari kesatuan Polres Buru dengan alamat Bandar Angin.
Dengan ini menyatakan bahwa, saya mengakui kesalahan saya dan saya menerima permintaan dari pihak korban terkait hasil kesepakatan sebagai berikut:
- Saya Bripda M. Zulham Albar siap dari Sprint Pengamanan tambang emas Gunung Botak.
- Saya Bripda M. Zulham Albar siap ditempatkan pada Rutan Propam Polres Buru. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi kesalahan saya.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun juga serta dapat digunakan sebagaimana mestinya demi sumpah dan jabatan.
Redaksi mencatat bahwa surat tersebut ditandatangani oleh pelapor, M. Gunawan Belen, dan oleh yang membuat pernyataan, M. Zulham Albar.
Perbedaan antara pernyataan publik humas yang membantah adanya pungli dan penganiayaan dengan bukti tertulis yang memuat pengakuan anggota menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan kasus ini. Sejumlah pihak menilai perlu ada penjelasan yang lebih rinci dari Polres Buru mengenai kronologi lengkap, langkah penanganan internal, serta dasar pertimbangan sebelum pernyataan resmi humas disebarkan.
Liputan/Penulis : Rin

