Memenuhi Perda dan Perneg, Rumah Tau Ollong Resmi Daftarkan Calon Raja Negeri Hila
Maluku Tengah, Radartipikor.com – Proses pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri atau Raja di Negeri Hila memasuki tahap krusial. Rumah Tau Ollong, yang dipimpin langsung oleh pimpinan Soa Ollong, secara resmi mendaftarkan calon pemimpin yang diusungnya kepada Panitia Pencalonan Raja pada Kamis, 18 Juni 2026, pukul 09.46 WIT.
Berlandaskan Aturan Daerah dan Negeri
Pendaftaran ini dilakukan dengan penuh kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2026 Pasal 3 Ayat (2), yang menyatakan bahwa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri merupakan hak asal usul dari Mata Rumah Parentah tertentu, berlaku secara turun-temurun melalui garis keturunan yang lurus,”ujar Erwin B.Olong melalui rilis yang di teimah media ini.Rabu (24/6/2026).
Selain itu,kata Erwin, proses ini juga mengacu pada Peraturan Negeri (Perneg) sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemilihan.
” Pihak Rumah Tau Ollong menegaskan bahwa pendaftaran ini merupakan wujud komitmen untuk menjalankan amanat perundang-undangan sekaligus menjaga tata kelola pemerintahan negeri yang teratur,” tegas Erwin.
Memenuhi Syarat Adat dan Keturunan
Dari sisi hukum adat, calon yang diusung memiliki legitimasi yang kuat. Ia merupakan keturunan lurus dari Abdullah Mantasar, silsilah yang telah diakui secara sah dalam struktur adat dan kelembagaan Rumah Tau Ollong. Kejelasan garis keturunan ini menjadi syarat mendasar, sekaligus menjamin bahwa calon tersebut memenuhi standar baik secara administrasi maupun pengakuan adat yang berlaku di Negeri Hila.
Mengikuti Tahapan Resmi Panitia
Pendaftaran ini juga menjadi tanggapan atas dibukanya tahap ketiga dan terakhir oleh Panitia Pelaksana Pencalonan dan Pemilihan Raja. Hal ini merujuk pada Surat Panitia Nomor 025-B/PAN-PPKP-R/III/2026, yang mewajibkan setiap Mata Rumah Parentah untuk mendaftarkan wakilnya guna memastikan hak partisipasi mereka tetap terjaga dalam proses pemilihan.
Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan—baik secara hukum positif maupun hukum adat—pendaftaran dari Rumah Tau Ollong ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga kelestarian nilai-nilai adat, serta melahirkan pemimpin yang diterima dan membawa kemajuan bagi Negeri Hila ke depan,”Pungkasnya.
(RT.RH).

