“Nama & Nomor Saya Ada, Tapi Kenapa Tidak Dikabari?” — Korban Kecewa Laporan Pindah Tanpa Kabar
MANADO, radartipikor.com — Hampir dua minggu berlalu sejak laporannya diterima resmi di Polda Sulawesi Utara, Saida Masloman justru harus datang sendiri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk mengetahui ke mana perkaranya berjalan.
Saat masuk ke ruangan BIN OPS, jawaban yang diterima justru menambah kebingungan sekaligus kekecewaan: berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Polresta Manado sejak minggu lalu — tanpa satu pemberitahuan pun sampai ke pelapor.
Surat tanda penerimaan laporan memang dibuat tanggal 9 September 2026. Namun sejak hari itu hingga hari ini, tidak ada kabar, tidak ada panggilan, tidak ada SP2HP. Padahal nomor telepon pelapor tertulis jelas di berkas.
“Kenapa laporan yang sudah diterima di Polda ini justru dilimpahkan ke Polresta Manado? Dan kenapa hampir dua minggu tidak ada pemberitahuan sama sekali kepada saya? Padahal nomor telepon saya tercantum jelas di dalam berkas — kenapa tidak dihubungi?” tegas Saida Masloman.
Pelimpahan berkas sudah dilakukan sejak minggu lalu, namun pelapor sama sekali tidak diberitahu. Ia baru mengetahui hal itu setelah datang langsung ke Polda.
Padahal aturan jelas: pelapor berhak menerima pemberitahuan setiap perkembangan perkara, termasuk pemindahan tempat penanganan. Diam-diam memindahkan berkas tanpa kabar sama sekali — bukan cara melayani pencari keadilan.
Laporan bernomor STTLP/B/575/IX/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan penghinaan di muka umum yang menimpa Saida Masloman di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, pada Selasa 8 September 2026. Di hadapan warga, ia didorong, dikejar, dan dihina.
Hingga saat ini, korban menuntut kejelasan:
Di mana salinan surat resmi pelimpahan berkas ke Polresta Manado?
Apa dasar hukum pemindahan perkara ini?
Kapan proses penyidikan benar-benar dimulai?
Di mana Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang seharusnya diterima?
“Kalau sudah dipindahkan, katakanlah. Cukup telepon. Cukup kabari. Nama saya ada, nomor saya ada. Kenapa harus saya yang datang mengejar ke mana-mana, korban berencana segera mendatangi Polresta Manado untuk menindaklanjuti perkaranya.
Lalu di Polresta Manado? Awalnya tidak ada nama, tidak ada nomor laporannya. Hanya setelah ditelepon, barulah dikonfirmasi: berkas sudah ada di ruangan Kapolres, tinggal menunggu penunjukan penyidik. Kepastiannya baru akan didapat Kamis, 24 September 2026 itu pun baru dipastikan setelah korban sendiri yang mendesak.
Pelapor menegaskan:
“Bukan saya yang harus mengejar keadilan. Keadilan yang harus mendatangi korban. Kalau berkas sudah ada, kabarkanlah. Nomor saya ada. Nama saya ada. Jangan biarkan korban merasa seolah-olah harus memohon agar kasusnya diproses.”
Ke mana pun berkas dipindahkan, korban berhak tahu. Diam-diam memindahkan, lalu hampir tidak ditemukan — itu bukan pelayanan, itu mengabaikan.
(Red)

