HukumKabupaten BuruMaluku

Rampas HP Wartawan, Warga Savana Jaya Dilaporkan ke Polres Buru  

Buru, Radartipikor.com – Seorang warga asal desa Savana jaya kecamatan Waeapo bernama Sutarno resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru. Ia diduga telah merampas paksa handphone milik wartawan yang sedang meliput jalannya sidang terbuka Pengadilan Negeri Namlea.

Laporan tersebu disampaikan langsung oleh Suparni ,kepala Perwakilan Wilayah Maluku FaktaNews24.com pada Senin 22 Juni 2026, kemarin.

Peristiwa Berlangsung di Tengah Sidang Terbuka

Kejadian terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 10.25 WIT. Saat itu berlangsung sidang lokasi terbuka untuk umum terkait gugatan Kundari Setiawan mengenai penerbitan sertifikat pengganti nomor 519 tahun 2011 atas nama Bambang Setiawan. Sertifikat tersebut dikeluarkan untuk menggantikan dokumen lama tahun 1986, namun BPN Kabupaten Buru dinilai tidak dapat melampirkan bukti arsip pendukungnya.

Di tengah proses persidangan, wartawan Solihun dari media yang sama menggunakan handphone untuk mendokumentasikan jalannya persidangan. Tiba-tiba Sutarno datang dan merampas alat kerja jurnalis tersebut secara paksa.

Suparni yang menyaksikan langsung peristiwa itu menegaskan, sidang bersifat terbuka sehingga setiap orang termasuk awak media berhak melihat dan mendokumentasikannya.

“Jelas sekali dia merebut HP yang sedang dipakai meliput. Padahal ini sidang terbuka, tidak butuh izin khusus. Apa alasannya menghalangi?” ujarnya.

Dilaporkan dengan Dugaan Dua Pasal Hukum

Dalam laporan resmi ke kepolisian, Sutarno disangkakan melanggar dua aturan hukum:

1. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — menghalangi kemerdekaan pers, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

​2. Pasal 335 KUHP — perbuatan yang menimbulkan rasa tidak nyaman atau merugikan orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Suparni menekankan bahwa tindakan itu bukan sekadar perselisihan biasa.

BACA JUGA  Ketua DPRD Buru Kawal Aspirasi Warga Jamilu hingga 2027

“Menghalangi wartawan berarti menghalangi hak publik untuk mengetahui informasi penting, apalagi sidang ini menyangkut dugaan maladministrasi yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Dasar Hukum Kebebasan Meliput

Ia juga mengingatkan ketentuan hukum yang berlaku: Pasal 153 Ayat (3) KUHAP secara tegas menyatakan sidang yang dibuka untuk umum dapat dihadiri dan didokumentasikan oleh siapa pun tanpa memerlukan izin khusus dari hakim.

“Kalau sidang terbuka saja alat kerja kami dirampas, bagaimana kebebasan informasi dan demokrasi bisa berjalan baik di Buru? Ini menjadi preseden buruk,” tambahnya.

Polisi Diminta Segera Proses

Pihak pelapor telah melengkapi bukti, antara lain rekaman peristiwa dan keterangan saksi warga yang hadir. Suparni mendesak Polres Buru segera memanggil dan memeriksa Sutarno untuk mengusut kasus ini secara adil dan transparan.

“Bukti sudah lengkap. Kami harap proses berjalan tanpa hambatan, agar kebebasan pers dan hak publik untuk tahu tetap terjaga,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Sutarno belum memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut. FaktaNews24.com tetap membuka ruang tanggapan atau hak jawab bagi pihak yang bersangkutan. (Solihun).