Ketua DPRD Buka Rapat Perubahan KUA‑PPAS 2026 Buru, Ini Sambutan Bupati; tiga hal dasar perubahan anggara
Namlea, Radartipikor.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buru dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, resmi dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Buru, Bambang Lalang Buana, S.Pd.
Rapat yang berlangsung di Ruang Utama Lantai I Gedung Rakyat Bupolo, Selasa, (21/9/2026), Selain dihari langsung oleh Bupati Buru, Ikram Umasugi, SE.,Wakil Ketua, Jaedun Saanun dan Anggota DPRD Kabupaten Buru. Rapat juga turut dihadiri Sekda, Azis Tomia, S.STP., M.AP.,Sekwan jamaludin Samak, Asisten, staf ahli, pimpinan OPD, Pimpinan BUMD, Para Kabag serta pimpinan kecamatan sekabupaten Buru.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD, Menjelaskan bahwa rapat ini, bertujuan untuk menyampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Buru TA 2026, yang selanjutnya akan dibahas pada tingkat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sesuai ketentuan Pasal 27 Tata Tertib DPRD.
“Rancangan perubahan KUA-PPAS ini memuat sasaran kinerja penyesuaian anggaran guna membiayai
program-program disetiap urusan pemerintahan Daerah,ujar Bambang Lalang Buana.
Dokumen tersebut juga mencakup perubahan proyeksi pendapatan, alokasi belanja, serta asumsi keuangan daerah hingga akhir tahun 2026, semuanya disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang sebenarnya.
“Perubahan APBD Tahun 2026 ini memiliki makna yang sangat strategis. Di tengah kebijakan keterbatasan fiskal, Pemerintah Pusat menambah alokasi transfer ke daerah berupa Tambahan Dana Alokasi Umum sebesar kurang lebih Rp73,2 miliar serta Dana Bagi Hasil sekitar Rp6 miliar,” ujar Ketua DPRD di hadapan peserta rapat.
Tambahan anggaran ini, Menurut Politisi Fraksi PPP ini, mengatakan diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan, percepatan pembangunan, serta peningkatan pelayanan publik. Hal ini diharapkan dapat memastikan langkah menuju visi Kabupaten Buru yang Berseri, Berbudaya, dan Sejahtera dapat terus diwujudkan,”pungkas.
Ditempat yang sama Bupati Buru, Ikram UmasugI, SE, memaparkan tentang penyusunan kedua dokumen perubahan, anggaran ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 265 dan Pasal 342, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.Penyusunan juga sejalan dengan Pasal 356 UU Nomor 26 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Maluku Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Buru Tahun 2026, yang tetap berpijak pada arah kebijakan dan sasaran pokok Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Bupati menegaskan adanya tiga hal mendasar yang mendorong perubahan anggara diantaranya, Pertama Penyesuaian Pagu Anggaran Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2026, pagu anggaran yang semula ditetapkan mengalami penyesuaian menjadi Rp26,8 miliar dari Rp83,57 miliar sebelumnya.
“Hal ini mengikuti Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-51/MK.02/2026 yang menambah pendapatan daerah sebesar Rp79,27 miliar, guna mendukung pemenuhan kebutuhan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil
Negara serta kekurangan pembayaran penghasilan daerah tahun 2023–2024,”lanjut Bupati
Kedua: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025, Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan mencatat SiLPA sebesar Rp6,36 miliar. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan perkiraan yang telah dianggarkan dalam APBD 2026 sebesar Rp56,66 miliar. Selain itu, rencana penerimaan pinjaman yang semula ditargetkan Rp150 miliar tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana.
Ketiga, Penyesuaian sasaran dan Target Kinerja, serta menyadari keterbatasan kemampuan keuangan tersebut, Bupati meminta agar seluruh target kinerja Pemerintah Daerah disesuaikan secara realistis, sehingga tidak menimbang ketidaksesuaian antara rencana dan kemampuan fiskal.
“Perubahan APBD ini bukan sekadar penyesuaian asumsi pendapatan yang tidak tercapai, melainkan realitas yang harus kita hadapi bersama secara terbuka,” tegas Bupati.
Berdasarkan Surat Gubernur Maluku Nomor 296 Tahun 2025, pagu anggaran Kabupaten Buru ditetapkan senilai Rp272,68 miliar atau mencapai 78,8% dari rencana.
Selain itu, Bupati, juga memaparkan rincian pendapatan dan belanja sesuai Pendapatan Asli Daerah (PAD) menargetkan Rpp40 miliar, naik menjadi Rp11 miliar atau 25,4% dibandingkan sebelumnya.
Selanjutnya Dana Bagi Hasil Rp34 miliar; pendapatan lain-lain yang sah Rp3,15 miliar atau 35,75%; pajak daerah Rp3,5 miliar.
“Belanja Langsung dialokasikan Rp288 miliar atau 24,72% dari total anggaran.
Kemudian belanja tidak terduga Rp63 miliar, dikurangi menjadi Rp150,75 miliar dan belanja operasional Rp154,89 miliar atau 32,8% dari total anggaran, mencakup pembayaran utang serta kebutuhan gaji dan belanja barang,” jelas Ikram Umasugi dalam rinciannya.
Untuk belanja modal, menurut Bupati mengalami penyesuaian signifikan dari Rp2.533,96 miliar turun menjadi Rp73,77 miliar atau berkurang Rp142,70 miliar (69%) Beruntung SiLPA 2025 sebesar Rp6,37 miliar menjadi sumber pendanaan utama, mengingat rencana pinjaman sebesar Rp150 miliar tidak dapat direalisasikan.
”Dana penanggulangan narkoba tetap dipertahankan sebesar Rp2 miliar, serta belanja dan biaya lain-lain sebesar Rp6,8 miliar,”Sebut Bupati Buru Ikram Umasugi.
Dikesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan Apresiasi dan terimakasih setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD atas kerja sama yang telah terjalin. Ia berharap kesamaan pemahaman dapat tercapai dalam pembahasan dokumen ini agar perubahan anggaran dapat segera diselesaikan dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk Kemajuan Kabupaten Buru yang kita cintai,”Harap Umasugi dihadapan hadirin rapat paripurna.
(Rin)

