HukrimManggarai baratNtt

Mafia tanah bangun pondasi di lahan milik Kades Syarifuddin, penjual: sudah jual beli 2017

RadarTipikor.com — Miris, diduga mafia tanah telah merampas dan membangun pondasi di tanah yang menurut penjual adalah milik Kepala Desa Syarifuddin. RadarTipikor.com mewawancarai langsung Siti Aminah, pihak penjual, yang memberikan keterangan terkait kepemilikan dan proses jual beli tanah tersebut.

Siti Aminah membenarkan bahwa tanah itu sudah dijual kepada Kepala Desa Syarifuddin. Menurut Siti, transaksi jual beli itu terjadi pada tahun 2017. “Saya tidak pernah melakukan jual beli kepada siapapun, kecuali dengan Pak Kades Syarifuddin yang berukuran 10 x 20 pada tahun 2017,” ujarnya.

Terkait pembangunan yang kini berlangsung di lokasi tersebut, Siti Aminah menyatakan bahwa pihak yang membangun, Budi Husen alias Uba, bukan pemilik tanah. “Itu bukan tanah miliknya, tapi tanah milik Kades Syarifuddin,” kata Siti. Ia menambahkan bahwa saat proses jual beli dengan Kepala Desa, Budi Husen alias Uba juga ikut serta menunjukkan lokasi tanah yang menjadi objek transaksi.

Siti Aminah menegaskan pula bahwa tidak ada hubungan jual beli antara dirinya dengan saudara Budi Husen alias Uba. Mengenai dokumen yang sempat ditandatanganinya di rumah Budi Husen, Siti menjelaskan bahwa penandatanganan itu bukan dilakukan di tempat atau di atas tanah milik Kepala Desa Syarifuddin. “Surat yang saya tanda tangan di rumahnya Budi Husen alias Uba itu bukan di tempat atau tanah miliknya Kades Syarifuddin,” tuturnya.

Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya terkait proses administrasi dan bukti kepemilikan di lapangan, sementara pembangunan terus berlangsung. (Fijay)

 

 

BACA JUGA  Press Release Pencabulan Anak, Kapolresta Palangka Raya : Tersangka Terancam Pidana Penjara Maksimal 15 Tahun