HukumLabuan bajoManggarai baratNttPolemikUlayat Mbehal

TANGGAPAN RESMI Atas Pemberitaan   INFOLABUANBAJO.ID Terkait Sengketa Tanah Ulayat di Lengkong Warang

Labuan bajo, Radartipikor.Com, Kami selaku Kuasa Hukum, yang mewakili masyarakat adat Ulayat Mbehal, menyikapi pemberitaan yang dimuat oleh INFOLABUANBAJO.ID pada tanggal 1 Agustus 2026 yang mengutip pernyataan sepihak dari tokoh masyarakat Rareng.

Kami menyatakan keberatan keras atas narasi yang dibangun dalam berita tersebut karena dinilai tidak berimbang, menyesatkan publik, dan tidak sesuai dengan fakta sejarah serta hukum adat yang berlaku di Manggarai Barat.

Berikut adalah klarifikasi dan tanggapan kami atas beberapa poin krusial dalam pemberitaan tersebut:

1. Kepemilikan Ulayat Lengkong Warang Fakta sejarah dan bukti otentik menunjukkan bahwa kawasan Lengkong Warang merupakan bagian integral dari tanah ulayat masyarakat Mbehal, bukan Ulayat Rareng. Klaim yang menyatakan sebaliknya adalah pengaburan fakta yang tidak memiliki dasar kuat dalam peta adat maupun sejarah kepemilikan tanah di Kecamatan Boleng, Manggarai Barat.

Masyarakat Mbehal memiliki dokumen dan saksi sejarah yang sah terkait kepemilikan ini.

2. Klarifikasi Batas Wilayah dan Prinsip Adat

Pernyataan bahwa wilayah Mbehal “berada jauh” dan dipisahkan oleh wilayah lain adalah narasi yang tidak akurat. Masyarakat Mbehal memiliki batas-batas wilayah adat yang jelas yang telah diakui secara turun-temurun. Prinsip adat Manggarai mengenai lingko, compang, dan gendang yang disebutkan dalam berita justru dapat dibuktikan keberadaannya dalam wilayah ulayat Mbehal di kawasan tersebut, yang menjadi tanda sah kepemilikan menurut hukum adat setempat.

3. Proses Mediasi

Tuduhan bahwa pihak Mbehal atau perwakilan kami menghindar dari mediasi adalah narasi yang perlu diluruskan. Kami senantiasa terbuka terhadap proses penyelesaian sengketa secara adat maupun hukum, selama proses tersebut melibatkan semua pihak yang sah, transparan, dan didasarkan pada pembuktian dokumen serta saksi adat yang valid, bukan sekadar klaim sepihak yang tanpa dasar.

BACA JUGA  Begini Protes ketua Koperasi Soar Pito Soar Pa Yohenes Nurlatu Dalam Orasi Damainya

4. Kronologi Insiden 29 Juli 2026

Bahwa insiden pada 29 Juli 2026 warga ualayat Mbehal diserang secara tiba-tiba oleh ratusan warga ulayat Rareng, bukan bentrokan, dan kami sangat menyesalkan pemberitaan yang menyatakan “Bentrokan warga Rareng dengan warga ulayat Mbehal” menurut kami judul berita sangat tidak berdasar karena berdasarkan faktanya warga ulayat Mbehal diserang oleh ratusan warga Rareng, akibat dari perbuatan anarkis tersebut 2 (dua) unit mobil Carry dan 3 (tiga) unit motor milik warga Mbehal dibakar. Bahwa peristiwa tersebut harus diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum (Polres Manggarai Barat) tanpa prasangka. Kami siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang untuk mengungkap fakta yang sebenarnya di lapangan, termasuk siapa yang sebenarnya memprovokasi dan melanggar status quo.

5. Ajakan untuk Verifikasi Komprehensif dan Berimbang

Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Polresta/Polres Manggarai Barat, dan Kantor Pertanahan (BPN) untuk tidak terjebak pada narasi sepihak. Kami meminta dilakukan verifikasi lapangan yang komprehensif, melibatkan tetua adat yang netral, pemeriksaan dokumen sejarah, dan pemetaan partisipatif untuk menentukan status kepemilikan Lengkong Warang secara adil dan berkeadilan. Dan Kami menghimbau seluruh masyarakat Mbehal untuk tetap tenang, tidak terprovokasi oleh berita yang belum terverifikasi kebenarannya secara utuh, dan mengedepankan jalur hukum serta musyawarah adat yang benar.

Kami juga meminta media untuk menjalankan fungsi jurnalistik yang berimbang (cover both sides) dengan memberikan ruang klarifikasi yang sama kepada pihak Ulayat Mbehal sebelum mempublikasikan berita terkait sengketa ulayat Lengkong Warang.

Demikian tanggapan resmi ini kami sampaikan agar fakta yang sebenarnya dapat diketahui oleh publik dan proses penyelesaian sengketa dapat berjalan secara adil, transparan, dan bermartabat.

BACA JUGA  Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Ketua Koperasi Produsen Penarua Bupolo Dinilai Langgar Aturan dan Rugikan Anggota

Hormat kami,

Kuasa Hukum Masyarakat Mbehal, HIRONIMUS ARDI, S.H.