Koperasi vs Ahli Waris: Pemasangan Patok di WPR Kaku Lea Bumi Menuai Protes
Namlea, Radartipikor.com — Langkah Pemerintah Provinsi Maluku yang memasang patok dan menetapkan titik koordinat di wilayah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk 10 koperasi sebagai pemegang IPR di kawasan Kaku Lea Bumi (Gunung Botak), Petuanan Kaiely, Pulau Buru, mendapat kecaman dari keluarga pemilik ulayat. Para ahli waris menilai tindakan itu tergesa-gesa dan berpotensi memicu konflik serius antara pemilik hak ulayat dan koperasi.
Menurut para ahli waris, penyelesaian sengketa tanah antara mereka dan pihak koperasi belum tuntas sampai saat ini. Penetapan titik koordinat dan pemasangan patok di lahan yang masih dalam proses penyelesaian dianggap bukan tindakan administratif netral, melainkan keputusan yang justru mempertemukan dua pihak yang seharusnya difasilitasi dalam dialog, bukan dipaksa berhadap-hadapan.
Para ahli waris menegaskan bahwa mereka memiliki hak historis dan kultural atas tanah leluhur. “Mereka tidak membutuhkan garis koordinat; mereka membutuhkan kepastian hak yang diakui oleh pemerintah dan dihormati oleh koperasi,” ujar sumber dari kalangan keluarga pemilik ulayat. Sementara itu, koperasi memang tercatat memegang IPR secara administratif, namun kepemilikan legal tersebut belum otomatis menghadirkan penerimaan sosial di mata masyarakat adat. Legitimasi operasional koperasi, menurut para pihak yang menolak pemasangan patok, bergantung pada tercapainya kesepakatan yang sah dan bermartabat dengan pemilik hak ulayat.
Kritik diarahkan pula pada peran pemerintah. Menurut para pengamat setempat, ketika pemerintah melakukan pemasangan patok sebelum persoalan hak tanah diselesaikan, kedudukan pemerintah bukan lagi sebagai mediator yang netral melainkan berpotensi dilihat berpihak. Setiap patok yang dipancang di lahan yang masih disengketakan dipandang sebagai simbol keberpihakan yang bisa menyulut ketegangan bahkan membuka jalan bagi konflik terbuka. Di wilayah yang memiliki struktur adat kuat, garis koordinat bukan sekadar angka di peta; tindakan teknis semacam itu membawa konsekuensi sosial, kultural, dan emosional bagi komunitas lokal.
Dalam pernyataannya, para ahli waris mengingatkan bahwa kewenangan pemerintah untuk menata ruang dan mendorong investasi tidak boleh mengabaikan mekanisme penyelesaian lahan secara adat. Penyelesaian sengketa lahan adat, menurut mereka, menuntut empati, penghormatan terhadap sejarah, dan komitmen untuk melibatkan langsung pemilik hak dalam setiap keputusan yang berdampak pada ruang hidup mereka. Mereka menilai bahwa upaya pembangunan yang sehat harus lahir dari kesepakatan yang adil, bukan dari pemaksaan teknokratis.
Lebih jauh, para pihak yang menentang pemasangan patok itu menyatakan bahwa menunda tindakan fisik di lapangan bukan berarti melemahkan pembangunan. Sebaliknya, penundaan yang disertai penyelesaian yang adil justru merupakan tanda kedewasaan pemerintahan, keberpihakan pada keadilan, dan penghormatan terhadap komunitas adat. Keputusan yang bijak, menurut mereka, adalah keputusan yang mampu meredam potensi konflik, bukan yang menciptakannya.
Mereka mengingatkan pula bahwa pembangunan tidak akan berarti jika menginjak hak-hak masyarakat adat. Di Gunung Botak, keberhasilan pemerintah, kata para ahli waris, tidak diukur dari jumlah titik koordinat yang berhasil dipasang, melainkan dari sejauh mana pemerintah mampu menghadirkan keadilan dan menjaga harmoni antara kepentingan negara, masyarakat adat, dan koperasi. Tanpa adanya kesepakatan dan pengakuan hak yang jelas, pemasangan patok hanya akan menjadi simbol kegagalan pemerintah menjalankan peran sebagai mediator yang adil.
(Rin)

