Img 20220906 wa0002

KETUA UDD PMI CABANG KOTABARU MENGHADAP BUPATI TERKAIT BULAN DANA PMI

Kotabaru, RadarTipikor.com – Bulan Dana PMI merupakan gerakan sosial yang dilaksanakan oleh PMI melalui sebuah panitia yang anggotanya terdiri atas berbagai unsur pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat dengan tugas mengumpulkan sejumlah dana yang bersifat sukarela untuk memenuhi kebutuhan berbagai aktivitas PMI pada suatu periode tertentu, dijelaskan Ketua UDD PMI Cabang Kotabaru dr. Kurata’ain kepada Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar Alaydrus, S.H. diruang kerjanya. Senin, 5 September 2022

Ditambahkannya bahwa Bulan dana ini dibutuhkan untuk kegiatan kemanusian yg berkaitan dg penyediaan dan distribusi donor darah dalam hal tersebut diperlukan bahan-bahan yang mendukung tersedianya darah yang siap pakai dan aman sehingga diperlukan dana untuk membeli kantong darah, reagen-reagen dan administrasi”. Ungkap dr. Kurata’ain

Latar Belakang Kabupaten Kotabaru sesuai dengan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) pada tahun 2021 masuk dalam urutan 68 se-Indonesia dan no. 2 se-Kalsel dengan skor 172,71 ini berarti dalam kategori tinggi dalam resiko terjadinya bencana. Badan penanggulangan bencana Kabupaten Kotabaru mencatat kejadian bencana di Kabupaten Kotabaru tahun 2021 sebanyak 77 kejadian

Hal ini menandakan di Kabupaten Kotabaru kegiatan kemanusiaan menjadi hal yang sangat penting, dalam upaya membantu meringankan penderitaan sesama, salah satu program untuk mendukung dan mengharapkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan kepalang merahan adalah kegiatan Bulan Dana PMI yang dilaksanakan satu tahun sekali.

Pada tahun 2022 PMI Kabupaten Kotabaru mengharapkan partisipasi dari masyarakat dan seluruh steakholder (masyarakat, pemerintah, dunia usaha) untuk ikut menyukseskan kegiatan bulan dana PMI Kabupaten Kotabaru. Bentuk partisipasi selain dukungan moril juga dapat diwujudkan dengan memberikan sumbangan dana secara sukarela dengan harapan dapat menyesuaikan panduan bulan dana PMI ini.

Dasar Hukum Kegiatan ini dijelaskan dokter Kurata’ain adalah :
• Undang undang tahun 1961 tentang pengumpulan uang dan barang
• Undang undang RI No.9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemer1ntah Daerah
• Undang undang No. 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
• Anggaran Dasar / Angaran Rumah Tangga PMI
• Surat izin operasional Bupati Kotabaru No. 188.45/186/KUM/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang pemberian izin kepada PMI Kabupaten Kotabaru untuk Menyelenggarakan Pengumpulan Sumbangan dari Masyarakat Dalam Rangka Bulan Dana PMI Tahun 2022.

Adapun Tujuannya adalah :
• Memberikan kesempatan pada masyarakat untuk menyumbang PMI secara lkhlas/sukarela datam rangka membantu meringankan penderitaan sesama manusia apapun sebabnya tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, golongan maupun pandangan politik.
• Sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dalam menyumbang PMI di bidang kemanusiaan.
• Sebagai upaya pembelajaran masyarakat agar memiliki jiwa kemanusiaan dan jiwa kesetiakawanan sosial.
• Setetes Darah Selamatkan “NYAWA”.

Secara singkat Bupati SJA menanggapi penjelasan Ketua UDD PMI Cabang Kotabaru dan menyampaikan bahwa “segala hal terkait kegiatan pengumpulan dana mohon dijelaskan kepada masyarakat tentang latar belakang dan dasar hukumnya sehingga masyarakat tidak salah menanggapi kegiatan tersebut”. Singkat H. Sayed Jafar Alaydrus. S.H. (HH)