Aktivis AmbonAmbonMalukuOpini

Dugaan Maladministrasi Dan Tipikor, Aktivis Desak Kejari Ambon Periksa Plt Kabag Protokol Atas Dugaan Penggelapan Hak Pengawai

Ambon, Radartipikor.com – Integritas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali menuai sorotan. Aktivis Maluku, Syarif Kelirey secara resmi mendesak kejaksaan Negeri Ambon untuk melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dalam jabatan terkait dana upah lembur pegawai pada Bagian Protokol senilai Rp248.816.000.

Konstruksi Hukum dan Indikasi Penyalahgunaan Wewenang secara yuridis, Kelirey menyoroti adanya diskoneksi antara realisasi anggaran dengan distribusi hak keuangan di lapangan.

Dana tersebut kata Syarif diketahui telah melalui proses pencairan (SP2D) pada rentang waktu akhir Januari hingga awal Februari 2026. Namun, secara faktual, hak mutlak pegawai tersebut diduga kuat belum disalurkan oleh Plt. Kepala Bagian Protokol, Hendrik Risakotta,” ungkap Syarif Kelirey mahasiswa Hukum Semester 8 Universitas Pattimura ( Unpatti ) Ambon.

“Secara doktrinal, tindakan menahan atau tidak menyalurkan dana yang telah dicairkan dari kas daerah untuk peruntukan tertentu dapat dikualifikasikan sebagai dugaan pelanggaran Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai penggelapan uang atau surat berharga oleh pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum,”beber Syarif dalam keterangan Persnya, Minggu ( 3 / 5 / 2026 ).

Perspektif Administrasi Publik dan Etika Birokrasi.

Selain aspek pidana, Syarif Kelirey memberikan tekanan pada aspek hukum administrasi negara. Ia mendesak Walikota Ambon untuk menerapkan prinsip extraordinary measures dengan mencopot pejabat yang bersangkutan guna menjaga marwah institusi.

Terdapat tiga poin tuntutan strategis yang ditegaskan:

1. Langkah Represif Kejaksaan: Mendesak Kejari Ambon segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan substantif terhadap Hendrik Risakotta guna menelusuri aliran dana dan potensi kerugian keuangan negara/pegawai.

2. Sanksi Administratif: Meminta Penjabat Walikota Ambon segera melakukan diskresi berupa pencopotan jabatan (demosi) terhadap yang bersangkutan demi menjamin objektivitas pemeriksaan dan efektivitas birokrasi.

BACA JUGA  Maraknya Galian C Ilegal di Ambon, Ketua PERISAI Desak Wali Kota Bertindak Tegas

3. Restitusi Hak Pegawai: Menuntut pemenuhan kewajiban pembayaran upah lembur secara komprehensif sebagai bentuk perlindungan terhadap hak ekonomi pekerja sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan dan kepegawaian.

Analisis Integritas Penundaan penyaluran hak pegawai di tengah kondisi ekonomi saat ini dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk degradasi moralitas birokrasi.

“Apabila seorang pejabat publik diduga menahan hak yang bersifat substansial bagi kesejahteraan pegawainya, maka asas-asas umum pemerintahan yang baik (General Principles of Good Administration) telah tercederai. Kejari Ambon harus menjadi garda terdepan dalam penegakan kepastian hukum di Maluku,” tutup Syarif dengan tegas.

( Rin ).