Pemkab MitraRagamSulawesi utara

Tanggapi Protes Warga Soal Bau Busuk, DLH Mitra Pasang Tenggat Desember 2026 Dua Peternakkan Babi di Belang Harus Pindah

MITRA, radartipikor.com  — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Tenggara mengambil langkah tegas terkait keberadaan dua peternakan babi yang beroperasi di tengah pemukiman warga Desa Buku Utara, Kecamatan Belang. Kehadiran peternakan tersebut memicu keluhan massal dari masyarakat setempat akibat pencemaran udara berupa bau busuk yang menyengat dan mengganggu kenyamanan hidup sehari-hari, Pada Selasa 04/08/2026

Merespons desakan kuat dari warga, Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH, Novita Tandililing, S.Kep,Ns.M.MKes memimpin langsung jajarannya turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan.

Berdasarkan penelusuran DLH, penanganan kasus peternakan ini telah melalui proses panjang yang terbilang cukup toleran. Namun, pihak pengusaha dinilai terus menunda komitmen pemindahan usaha:

• Pihak DLH sebelumnya telah mendatangi pengusaha untuk sosialisasi penertiban. Saat itu, pengusaha meminta kelonggaran waktu untuk pindah hingga Desember 2025.

• Memasuki batas waktu yang disepakati, pengusaha kembali mangkir dari perjanjian dan meminta penundaan hingga Maret 2026.

Lantaran batas waktu Maret 2026 telah terlewati tanpa realisasi dan polusi bau tak kunjung mereda, warga kembali mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan nyata.

DLH Minahasa Tenggara menegaskan tidak ada lagi toleransi tanpa kepastian. Pihak dinas telah mengeluarkan peringatan keras kepada pemilik peternakan babi tersebut agar segera menutup usaha atau memindahkan seluruh operasionalnya ke lokasi baru yang jauh dari pemukiman.

Pemerintah menetapkan tenggat absolut hingga Desember 2026, sesuai dengan surat pernyataan resmi yang dibuat oleh pihak pengusaha. Jika instruksi ini kembali diabaikan saat jatuh tempo, DLH bersama pihak berwenang akan mengambil tindakan penutupan secara paksa tanpa kompensasi waktu lagi.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Minahasa Tenggara, Ir. Sangiang, M.E., membenarkan penetapan sanksi tegas tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini berlandaskan aturan hukum yang melarang operasional peternakan di dalam area permukiman

BACA JUGA  Kasat Sabhara Pimpin Pengamanan Kegiatan Duta Besar Belanda di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah

Beberapa landasan hukum yang menjadi acuan penindakan ini antara lain
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

Pasal 69: Melarang secara tegas setiap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Pembuangan limbah peternakan babi yang mencemari udara dan sumber air di sekitar pemukiman dapat dijerat sanksi administratif hingga sanksi pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata):
Pasal 1365: Menjelaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi pihak lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.

Pasal 1368: Menyatakan secara spesifik bahwa pemilik atau pihak yang menguasai binatang bertanggung jawab penuh atas segala kerugian (termasuk bau busuk dan dampak pencemaran) yang ditimbulkan oleh hewan ternaknya terhadap lingkungan sekitar.

Melalui langkah tegas ini, Pemkab Minahasa Tenggara berharap dapat menjamin hak masyarakat Desa Buku Utara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan nyaman

(Masyar)