Warga mbehal gruduk polres mabar. Desak” Tangkap Pelaku Pembakar Kendaraan atau Hukum Rimbah,?
LABUAN BAJO, radartipikor.com — Lambannya penanganan kasus kriminalitas dan sikap “kucing-kucingan” yang ditunjukkan aparat Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat kembali memantik amarah warga. Puluhan warga ulayat Mbehal menggeruduk Markas Komando Polres Mabar pada Kamis (6/8/2026), menuntut ketegasan polisi dalam menangkap pelaku pembakaran dan perusakan kendaraan milik mereka.
Aksi penggerudukan ini merupakan puncaknya kejengkelan warga atas penyerangan brutal di kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, yang diduga didalangi oleh Mersi Mance dan Blasius Panda pada Rabu (29/8/2026).
Ironisnya, alih-alih memberikan pengayoman dan kepastian hukum, pimpinan tertinggi Polres Mabar justru memilih ‘menghindar’.
”Hari ini kami datang untuk bertemu Kapolres sesuai janjinya. Namun saat kami di Mako, Kapolres mendadak beralasan sibuk. Kami menilai Kapolres dan jajarannya sengaja menghindari masyarakat,” tegas Juru Bicara Ulayat Mbehal sekaligus Ketua LSM ILMU, Dionisius Parera, dengan nada geram saat konferensi pers di Pendopo Polres Mabar.
Sikap dingin dan tidak kooperatif dari pihak kepolisian ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap iktikad baik para tetua adat yang menginginkan penyelesaian secara hukum negara.
Absennya kehadiran Kapolres memicu ancaman serius: warga siap mengambil alih fungsi penegakan hukum yang dinilai mandul.
”Kami sudah berniat baik, patuh hukum, dan membantu meredam situasi. Tapi karena Kapolres mengabaikan kami, warga akan kembali berkebun di Lengkong Warang dan kami siap menggunakan hukum rimba!” tandas Dionisius tajam.
Kritik tajam terhadap profesionalisme Polres Mabar juga dilontarkan oleh tokoh muda ulayat Mbehal, Karolus Ngotom. Ia membongkar dugaan standar ganda (double standard) dan tebang pilih yang diperlihatkan kepolisian dalam menindak para pelaku kejahatan.
“Penanganan kali ini sangat aneh dan sarat kejanggalan. Ada keistimewaan untuk kelompok penyerang. Pada kasus 2017 lalu, ketika kami yang dituduh, polisi begitu cepat menciduk kami. Mengapa sekarang pelaku pembakaran dibiarkan bebas berkeliaran?” cetus Karolus membongkar bobroknya kesetaraan hukum di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran Polres Manggarai Barat seolah bungkam. Pihak kepolisian masih sulit dimintai konfirmasi maupun tanggapan resmi terkait tuduhan pembiaran, tebang pilih, dan potensi kekasaran ‘hukum rimba’ yang membayangi wilayah hukum mereka akibat krisis kepercayaan publik ini.
(Fijay)

