Diduga Ingkar Janji Nikah 7 Tahun, Pria di Buru Gugat Mantan Pacar Rp1 Miliar Lebih ke PN Namlea
Pulau Buru, Radartipikor.com -Pengadilan Negeri PN Namlea menerima gugatan perbuatan melawan hukum terkait dugaan ingkar janji menikah. Seorang pria berinisial AP menggugat mantan kekasihnya, S (26), warga Desa Grandeng, dengan tuntutan ganti rugi lebih dari Rp1.000.000.000.
Gugatan itu resmi terdaftar pada Kamis 6/8/2026.melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Irwan Abd. Hamid dan Partners.
Hubungan 7 Tahun Berujung Janji Kosong
Dalam keterangan pers, kuasa hukum penggugat Irwan Abd. Hamid, S.H., M.H., menjelaskan hubungan asmara kliennya dengan tergugat terjalin sejak 2019. Selama 7 tahun, AP disebut terus memberikan dukungan finansial.
“Sepanjang masa berpacaran, penggugat telah memberikan dukungan secara terus-menerus. Mulai dari biaya kebutuhan sehari-hari, modal usaha, hingga iuran arisan rutin. Totalnya Rp94.666.000,” ujar Irwan di Namlea, Kamis 6/8/2026.
Menurut Irwan, tergugat selama ini meyakinkan kliennya bahwa orang tua pihak wanita telah merestui hubungan dan pernikahan akan segera dilaksanakan.
“Namun itu semua ternyata hanya janji manis yang tidak pernah ditepati,” tegasnya.
Dasar Hukum: PMH dan Yurisprudensi MA
Gugatan dilayangkan dengan dasar *Pasal 1365 KUHPerdata* tentang Perbuatan Melawan Hukum atau PMH. Pasal itu menyebut setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian wajib diganti.
Selain itu, kuasa hukum juga merujuk *Yurisprudensi MA RI Nomor 3191 K/Pdt/1984* serta putusan lain yang menyatakan ingkar janji menikah dapat dikategorikan PMH jika bertentangan dengan norma kesusilaan dan kepatutan masyarakat.
“Intinya ada unsur pemanfaatan kepercayaan. Klien kami dirugikan secara materi karena mengeluarkan uang, dan juga dirugikan secara immateriil,” jelas Irwan.
Tuntutan Rp1 Miliar untuk Kerugian Immateriil
Selain menuntut pengembalian dana Rp94.666.000 sebagai kerugian materiil, pihak penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar
Kerugian immateriil itu diklaim muncul karena nama baik dan martabat kliennya tercoreng. AP juga disebut mengalami tekanan psikologis akibat penantian 7 tahun yang berakhir dengan kekecewaan.
“Penantian selama tujuh tahun dengan harapan menikah, lalu diputus sepihak. Ini berdampak psikis yang sangat dalam,” kata Irwan.
Jadi Sorotan, PN Namlea Belum Jadwalkan Sidang
Perkara ini kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Buru. Sebab, gugatan ingkar janji dengan nominal fantastis berpotensi menjadi preseden hukum baru terkait tanggung jawab perdata atas janji menikah.
Masyarakat kini menantikan bagaimana majelis hakim akan memutus perkara yang menyangkut hubungan personal, kepercayaan, dan tanggung jawab hukum ini.
(Rin).

