HukumManadoOTT KPKSulawesi utaraTrending

Kepala Dinas Perhubungan Minahasa Ditahan, Diduga Paksa Kepala Pasar Setor Uang dan Barang

Minahasa, radartipikor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menahan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa, Dano Warouw (DW), terkait dugaan tindak pidana korupsi retribusi pasar. Penahanan dilakukan Rabu (28/10/2026) malam usai pemeriksaan di Kantor Kejari Minahasa, Tondano Utara.

DW yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Minahasa sebelumnya sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa pada 2024. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang saat ia masih memegang jabatan tersebut.

Kepala Kejari Minahasa Rama Eka Darma menjelaskan, kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara tahun 2025. Dalam laporan tersebut, ditemukan kekurangan penyetoran hasil retribusi pasar sebesar Rp 444.547.000.

Menurut Kajari, salah satu penyebab kekurangan setoran tersebut diduga berkaitan dengan setoran rutin berupa uang dan natura yang diminta secara paksa kepada sejumlah kepala pasar. Dugaan pemaksaan tidak selalu dilakukan secara fisik, melainkan melalui tekanan verbal agar kepala pasar memberikan setoran setiap bulan.

Dari hasil penyidikan sementara, DW diduga menerima uang sebesar Rp 102.400.000 serta barang atau natura senilai Rp 21.639.000. Total dugaan penerimaan tersebut mencapai Rp 124.039.000. Setoran tersebut diduga berasal dari sejumlah pasar, di antaranya Pasar Tondano, Langowan, dan Kawangkoan.

Atas perbuatannya, DW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai diperiksa, DW digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan masker. Ia memilih bungkam saat sejumlah wartawan mencoba meminta keterangan. Saat ini ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano.

(Red)

BACA JUGA  Konflik Antarwarga di Desa Danar Maluku Tenggara, Satu Meninggal dan Rumah Dibakar