Libas Areal IPR, APH Diminta Tegas: Hentikan Aktivitas Eskavator di Lahan Kaku Lea Bumi
BURU, radartipikor.com — Sejumlah alat berat jenis eskavator dilaporkan beroperasi di bantaran Sungai Anahoni dan dalam kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada satu areal Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan tambang emas Kaku Lea Bumi (Gunung Botak). Masyarakat dan sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindak dan menghentikan aktivitas tersebut.
Aktivitas alat berat itu memicu keprihatinan publik karena bertentangan dengan larangan umum terhadap penambangan di lokasi yang sama. Warga menyatakan bahwa sementara penambang skala kecil dilarang beraktivitas, eskavator justru tetap leluasa beroperasi.
Rekaman video berdurasi sekitar satu menit yang diterima Radartipikor.com memperlihatkan eskavator sedang melakukan penggusuran pada salah satu areal di Gunung Botak. Dalam rekaman itu terdengar suara warga yang panik:
“sudah bagaimana ini eee,barang-barang hancur habis, Ya Allah Allahu Akbar,” ujar salah seorang yang terekam.
“ini sudah bagaiman ini ketuaeee, ketua eee,,barang-barang rusak habis eee ya Allah,” tambah suara lain dalam video.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radartipikor.com, pada Jumat (23/1/2026) sore aktivitas alat berat diduga dimiliki oleh pihak yang menjadi orang tua angkat koperasi, yakni PT Harmoni Alam Manisi (HAM), yang berafiliasi dengan PT Wanshuai Indo Mining (WIM). Dugaan kepemilikan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Kepemilikan dan perizinan operasi alat berat ini menjadi sorotan mengingat pada 9 Januari 2026 Bupati Buru menegaskan dalam rapat bahwa alat berat tidak boleh beroperasi tanpa izin dari pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Buru. Pernyataan itu disampaikan di hadapan unsur Forkopimda, perwakilan 10 koperasi, kedua orang tua angkat koperasi (PT Tri-M dan PT HAM), raja Kaiely, serta sejumlah tokoh adat.
Namun kenyataannya, sejumlah alat berat tetap beraktivitas di salah satu areal IPR dengan alasan penggusuran untuk lokasi base-camp. Kondisi ini memunculkan pertanyaan tentang konsistensi penegakan aturan dan pengawasan lapangan.
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Buru, Bahrudin Besan, saat dikonfirmasi Radartipikor.com pada Kamis (22/1/2026) menyatakan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima surat izin terkait aktivitas alat berat tersebut. “Kami sampai sekarang belum mendapatkan surat tersebut,” kata Bahrudin.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan terkait aktivitas di Anahoni dan akan mengkoordinasikan hal ini dengan pihak kecamatan serta instansi terkait agar aktivitas tersebut segera dihentikan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru, Azis Tomia, ketika dimintai konfirmasi oleh media ini menyampaikan bahwa surat izin operasi untuk alat berat tersebut belum ada di tangan pemerintah daerah.
Pertanyaan teknis juga mengemuka mengenai apakah penggunaan alat berat dalam areal IPR sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku. Terlebih lagi, di lokasi yang sama sempat terdapat aparat gabungan yang sedang menjalankan tugas pengamanan untuk memastikan kawasan Kaku Lea Bumi kosong dari penambang ilegal. Namun keberadaan aparat tersebut justru bersamaan dengan aktivitas alat berat yang tetap berlangsung.
Kondisi ini memunculkan kecurigaan di ruang publik bahwa ada ketidakjelasan antara kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan pelaksanaannya di lapangan. Masyarakat mengkhawatirkan bahwa tindakan penertiban bisa dianggap berpihak kepada kepentingan perusahaan, sementara warga kecil yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas tambang tradisional justru menjadi korban.
Radartipikor.com akan terus memantau perkembangan dan upaya penegakan aturan di kawasan Kaku Lea Bumi. Publik berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan dalam menyikapi temuan aktivitas alat berat tersebut demi kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.
Liputan : Rin / IB

