Sambutan Bupati Buru dalam Rapat Pemutakhiran Data APIP; Diikuti Para Kades Se-Kabupaten Buru
Namlea, Radartipikor.com — Bupati Buru, Ikram Umasugi, SE, didampingi Wakil Bupati Buru, Hi. Sudarmo, M.P., M.Si., menghadiri rapat pemutakhiran data hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Buru Tahun 2025. Kegiatan berlangsung pada Senin pagi, 20 Oktober 2025, di aula Kantor Bupati Buru, Namlea.
Rapat ini melibatkan unsur pemerintahan yang menjadi objek pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Buru, antara lain para kepala desa dari 82 desa se-Kabupaten Buru, kepala sekolah SD dan SMP, serta unsur pimpinan daerah seperti Ketua DPRD, Forkopimda atau perwakilannya, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, serta kepala OPD di lingkungan Pemda Buru.
Dalam sambutannya, Bupati Ikram Umasugi menegaskan pentingnya pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP sebagai langkah strategis memperbaiki tata kelola pemerintahan. Ia menyampaikan bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan keuangan secara baik, transparan, dan akuntabel sehingga setiap kebijakan yang dijalankan pemda mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. jelas Ikram Umasugi.
Bupati menjelaskan bahwa peran pemeriksaan APIP sangat sentral dalam mengidentifikasi area yang perlu diperbaikan serta memberi rekomendasi yang konstruktif guna meningkatkan kinerja pemerintahan. Menurutnya, pemeriksaan tidak sekadar kegiatan normatif atau pemutakhiran data semata, melainkan upaya untuk memastikan setiap temuan dan rekomendasi dari pengawas dapat diimplementasikan dengan baik agar kesalahan yang sama tidak terulang kembali.
“Saya mengingatkan kepada para OPD, kades, maupun kepala sekolah bahwa keberhasilan dalam menindaklanjuti temuan-temuan bukanlah sekadar soal memenuhi kewajiban administratif. Tetapi lebih dari itu, merupakan sebuah komitmen untuk membangun pemerintahan yang lebih baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bupati.
Lebih lanjut Bupati mengimbau agar setiap OPD memprioritaskan tindak lanjut terhadap rekomendasi yang ada secara serius. “Dengan melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan dan administrasi, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah, kita akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pemerintahan,” tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat sehingga kegiatan pemutakhiran data ini dapat terlaksana dengan baik. “Saya tekankan kepada semua untuk terus menjaga integritas, meningkatkan sinergi, dan bekerja dengan penuh dedikasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” tegas Bupati.
Pantauan di lapangan memperlihatkan antusiasme besar dari para kepala desa; puluhan kades dan mantan kades dari 82 desa memadati sejumlah ruangan di kantor Inspektorat. Mereka diminta memberikan keterangan dan menyerahkan data administrasi terkait pengelolaan keuangan ADD/DD kepada tim APIP Pemda Buru sebagai bagian dari proses pemutakhiran dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Buru, Sugeng Widodo, SP., SH., MM., CGCAE, kepada awak media di ruangannya, menjelaskan mekanisme tindak lanjut pemeriksaan. Ia menyatakan bahwa pembahasan hasil pemeriksaan dilakukan sesuai temuan dan rekomendasi yang telah disampaikan. “Kami meminta kepada objek pemeriksaan, baik desa, sekolah SD dan SMP maupun OPD dalam lingkup Pemda Buru, agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan hasil pemeriksaan dari Inspektorat,” kata Sugeng Widodo.
Sugeng Widodo menambahkan bahwa pihak Inspektorat memberikan kesempatan bagi para kepala desa untuk menarik kembali aset-aset desa yang masih digunakan oleh mantan pejabat kepala desa. “Kami juga memberikan kesempatan kepada para kades untuk menarik kembali aset berupa laptop, komputer, dan motor roda dua yang masih dipakai oleh mantan pejabat kepala desa,” ujarnya.
Menurut Sugeng, bahan dan materi yang menjadi fokus APIP dalam pemutakhiran data meliputi pemeriksaan pengelolaan keuangan ADD/DD serta inventarisasi aset dari pendapatan desa dan sumber lain. Ia menegaskan bahwa apabila batas waktu yang diberikan tidak diindahkan oleh pihak yang menjadi objek pemeriksaan, Inspektorat tidak segan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Apabila waktu yang dimaksud tidak diindahkan, maka kami akan mengambil tindakan hukum,” pungkas Sugeng Widodo.
Kegiatan pemutakhiran data dan pembahasan tindak lanjut ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola keuangan desa dan OPD, memperbaiki administrasi, serta meningkatkan akuntabilitas publik di seluruh lini pemerintahan Kabupaten Buru. Liput: (Rin).

