Labuan bajoNtt

Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Bali–Nusa Tenggara Digelar di Labuan Bajo

Labuan Bajo, radartipikor.com – Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah berbasis Penataan Ruang untuk kawasan Bali–Nusa Tenggara diselenggarakan di Aula Hotel Meruorah, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Kegiatan dihadiri oleh pejabat pusat dan daerah serta unsur terkait, baik secara luring maupun daring.

Pejabat yang hadir (intisari):

Sekretaris Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (mewakili Menko).

Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur beserta jajaran.

Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang, Kemenko Infra.

Dirjen Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kartika Listriana — hadir daring).

Dirjen Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN (hadir daring).

Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas (hadir daring).

Staf Ahli Kemenko Infra dan unsur TNI setempat (Pasiops Kodim 1630/Manggarai Barat).

Rangkaian kegiatan (ringkasan):

Registrasi, pembukaan, dan lagu kebangsaan.

Tampilan budaya lokal.

Sesi sambutan dan arah kebijakan dari deputi, dirjen, dan sekretaris kementerian terkait.

Peluncuran International Conference on Spatial Planning and Infrastructure for Sustainable Development 2026 (direncanakan 12–13 Mei 2026) dan peresmian Perkumpulan Pelaku Kebijakan dan Manajemen Tata Ruang Indonesia (SPASI).

Foto bersama, diskusi panel mengenai relevansi tata ruang, diskusi interaktif lintas daerah, dan penutupan.

Pokok-pokok kebijakan dan rekomendasi yang disampaikan:

Arah pembangunan wilayah Bali–Nusra: mengembangkan kawasan sebagai “Superhub Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nusantara Bertaraf Internasional”, menitikberatkan kawasan strategis, aksesibilitas/konektivitas, sentra produksi pangan, dan pemerataan ekonomi rintisan.

Esensi rencana tata ruang: mengurangi disparitas antarwilayah, mendukung konektivitas dan integrasi nasional, mewujudkan keberlanjutan, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya, serta menyelaraskan kebijakan pembangunan.

Pengendalian dan penegakan penataan ruang: menjadikan zonasi RDTR sebagai rujukan tunggal perizinan (OSS-RBA); melarang dan membatalkan penerbitan izin yang bertentangan dengan rencana; menyiapkan paket insentif untuk lokasi prioritas dan disinsentif untuk zona terkendali; serta memonitor target ruang terbuka hijau (RTH) dan perlindungan LP2B.

BACA JUGA  Keturunan Ahli Waris Almarhumah Hapasang Deng Tene dari Jampea Datangi Pulau Boleng, Pertanyakan Tanah Belis di Kampung Pisang

Rekomendasi komitmen bersama: mempercepat penyelarasan RPJMN/D dengan RTRW provinsi/kabupaten/kota; mendorong legalisasi RDTR dan integrasi dengan OSS; membangun basis data tunggal penataan ruang dan geospasial terpadu; serta memperkuat pengendalian dan penegakan.

Penekanan sektor kelautan (Dirjen Penataan Ruang Laut): potensi sumber daya laut dan keanekaragaman hayati harus didukung melalui penataan ruang laut yang mengakselerasi ekonomi biru dan keseimbangan lingkungan — termasuk percepatan legalisasi RTRW, pengendalian pemanfaatan ruang laut, integrasi RZWP3K dengan RTRW provinsi, pengembangan ocean monitoring system, dan pengelolaan kawasan strategis nasional.

Pentingnya penyelarasan pusat-daerah (Bappenas): menegaskan urgensi integrasi dokumen perencanaan nasional dan daerah, memastikan perencanaan daerah harmonis dengan perencanaan nasional, serta lima prioritas pengembangan ekosistem pariwisata Bali–Nusa Tenggara (pengembangan SDM, pusat pertumbuhan, infrastruktur & konektivitas, penguatan tata kelola, dan ketahanan sosial-budaya & ekologi).

 

Jadwal kegiatan kunci: foto bersama pukul 11.36–11.40 Wita; diskusi panel pukul 11.42–13.30 Wita; penutupan pukul 14.55–15.15 Wita.

Forum ini menjadi bagian dari rangkaian Forum Koordinasi Nasional yang sebelumnya berlangsung untuk Pulau Sulawesi pada 10 Juli 2025, sebagai upaya memperkuat koordinasi penataan ruang dalam mendukung pemerataan pembangunan nasional.