AdatHukumLabuan bajoManggarai baratNttPolemik

Dua Laporan Warga Ulayat Mbehal Dinilai Mandek, Kuasa Hukum dan Warga Pertanyakan Transparansi Polres Manggarai Barat

Labuan Bajo, RadarTipikor.com — Penanganan sejumlah perkara hukum di Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat kembali menjadi sorotan warga ulayat Mbehal, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng. Mereka menilai proses hukum yang berjalan belum menunjukkan sikap berimbang, terutama terhadap perkara yang melibatkan warga ulayat Mbehal dengan warga Tebedo, Yohanes Haflon alias Lon.

Saat ini, Polres Manggarai Barat diketahui tengah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diajukan Yohanes Haflon dengan nomor laporan LP/68/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 14 Mei 2026. Peristiwa tersebut diduga terjadi di lokasi sengketa tanah di Merot, Desa Tanjung Boleng.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit Pidana Umum menjadwalkan klarifikasi terhadap enam warga ulayat Mbehal yang berstatus terlapor, yakni Gebi, Linus, Arung, Martinus, Leo, dan Fandri, pada 22 dan 23 Juni 2026.

Salah seorang terlapor, Martinus, mengaku siap memenuhi panggilan penyidik setelah menerima surat undangan yang mencantumkan identitas namanya secara jelas. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan menolak hadir, melainkan sebelumnya surat panggilan dinilai tidak mencantumkan nama yang tepat.

“Saya bukan menolak menghadap, tetapi surat undangan sebelumnya tidak mencantumkan nama yang jelas. Setelah ada surat undangan dengan nama yang tepat, saya pasti penuhi,” ujar Martinus saat dikonfirmasi media, Jumat (19/6/2026).

Sementara itu, terlapor lainnya, Arung dan Gebi, membantah tuduhan penganiayaan. Menurut mereka, saat kejadian, warga hanya meminta Yohanes Haflon meninggalkan lokasi yang masih berstatus sengketa. Gebi juga menegaskan, saat diperiksa sebagai saksi, ia menyampaikan tidak ada kontak fisik terhadap pelapor.

Di sisi lain, warga ulayat Mbehal justru mempertanyakan dua laporan polisi yang sebelumnya mereka ajukan, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.

BACA JUGA  Penyerahan Hasil Pemeriksaan kapal TB. L.Maritime/BG. Surya Mas dari KRI Ajak-653 Koarmada II kepada Lanal Kendari

Laporan pertama diajukan oleh Karolus Ngotom terhadap Mersi Mance atas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis tombak, dengan nomor LP/B/141/IX/2025/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 2 September 2025. Karolus menyayangkan lambannya penanganan kasus tersebut.

“Dalam bukti video yang kami serahkan, terlapor membawa tombak, namun dalam prosesnya disebut sebagai kayu pusaka. Sampai sekarang perkembangan kasus ini belum jelas,” ungkap Karolus.

Laporan kedua diajukan oleh Elias Sumardin pada 13 Maret 2026, terkait dugaan perusakan satu unit pondok dan ratusan tanaman milik warga Mbehal, dengan nomor LP/B/35/III/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat.

Warga mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun hingga kini belum ada tindak lanjut operasional di lapangan. Kondisi itu membuat mereka mempertanyakan transparansi dan keseriusan penanganan laporan yang telah mereka sampaikan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi dari Humas Polres Manggarai Barat pada Jumat (19/6/2026) pukul 09.05 WITA terkait perkembangan dua laporan tersebut, namun belum memperoleh respons resmi.

(Fijay)