Dua Kali Mangkir Undangan Mediasi Polres Buru, Kuasa Hukum Resmi ajukan Laporan Pengaduan
Namlea, Radartipikor.com— Seorang lelaki berinisial IMF (26), warga Desa Grandeng, Kabupaten Buru, dilaporkan ke pihak kepolisian setelah dua kali tidak menghadiri undangan mediasi yang dijadwalkan melalui SPKT Polres Buru terkait dugaan perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perkara tersebut bermula dari dugaan penyebaran kembali sebuah video yang sebelumnya diunggah melalui fitur Story Facebook. Video tersebut diduga direkam atau diunggah ulang tanpa izin pemilik awal, kemudian disertai keterangan tambahan yang dinilai oleh pihak yang merasa dirugikan sebagai tulisan yang merendahkan kehormatan atau nama baik.
Pihak yang merasa dirugikan sebelumnya telah menempuh upaya penyelesaian melalui mediasi di SPKT Polres Buru. Namun, menurut pihak pelapor, IMF tidak hadir dalam dua kali undangan mediasi yang telah disampaikan.
Karena upaya mediasi tersebut tidak berjalan, pihak yang merasa dirugikan kemudian membawa persoalan tersebut ke Polres Buru untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelapor menyerahkan sejumlah bukti awal kepada pihak kepolisian, antara lain tangkapan layar unggahan, rekaman video, identitas akun media sosial WhatsApp, serta bukti komunikasi.
Laporan tersebut juga dikuti dengan turut terlapor seorang Perempuan yang juga asal Desa Grandeng (S.Y.M.SP 26 Tahun) yang diduga perekam story sebelum sampai ke I.M.F (26 Tahun).
Pelapor berharap pihak kepolisian dapat melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif terhadap seluruh pihak yang terkait, termasuk memeriksa bukti elektronik untuk mengetahui apakah terdapat unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Sementara itu, hingga berita ini dibuat, belum diperoleh keterangan dari IMF mengenai alasan ketidakhadirannya dalam dua kali undangan mediasi maupun tanggapannya terhadap dugaan perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan kedua terlapor tersebut belum dapat dihubungi akibat kendala komunikasi guna dimintai tanggapannya atas ketidak hadirannya dalam mediasi atau pun laporan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran ITE.
(Red)

