Ragam

Diduga Lancarkan Aksi Ilegal Logging di Kecamatan Oba Penegak Hukum diminta Periksa Mansur Sega

Radar Tipikor. TIDORE, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum), diminta tindak tegas oknum pebisnis kayu bernama Mansur Sega yang beralamat di Desa Kosa Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan, karena diduga telah melancarkan kegiatan bisnis ilegal (ilegal logging) tanpa mengantongi dokumen resmi,” Tegas beberapa tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak dipublis kepada Media ini Minggu (11/02/2024).

 

Mansur setidaknya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat berupa cara berbisnis yang benar karena selain memiliki bisnis kayu. Mansur juga memegang salah satu jabatan strategis Desa yaitu Kaur perencanaan Desa Kosa,”Ucap warga.

 

Kuat dugaan oknum Kaur perencanaan Desa Kosa Mansur tidak mengantongi beberapa dokumen penting sebagai syarat kegiatan bisnis kayu diantaranya surat keterangan sah hasil hutan, surat keterangan legalitas kayu, dan surat izin hutan hak, karena sejumlah kelengkapan dokumen tersebut jika dimiliki Mansur tentunya areal operasi penebangan kayu dapat diketahui titik koordinatnya, bahkan lebih fatal lagi tidak miliki dokumen tampungan kayu berupa CV dan sejenisnya,” beber sumber terpercaya Media ini.

 

Selama mansur sega berbisnis kayu olahan di Desa Kosa tidak pernah kami lihat nama UD atau CV yang terpajang di depan pangkalan atau di dalam lingkungan penampungan kayu, kami masyarakat awam juga bisa tau bahwa yang bersangkutan sengaja menghindar dari kewajiban membayar pajak ke negara,”ujar sumber ini.

 

Olehnya kami berharap penegak Hukum, baik dari Dinas Kehutanan dan (Gakum) serta pihak Kepolisan Kota Tidore Kepulauan segera turun dan kros cek langsung ke lapangan karena kuat dugaan Mansur Sega tidak mengantongi izin dan dokumen yang resmi dari dinas kehutanan. Apa lagi dari dinas Gakum Ambon, karna terkait kewengan masih melekat di Gakum Ambon Provinsi Maluku.

BACA JUGA  Pemkab Kotabaru Gelar Musrenbang RKPD 2024

 

“Kami saja mau buka usaha kayu, dari dinas kehutanan turun tanya kami usaha pakai CV atau nama UD apa harus ada surat izin dari dinas kehutanan seperti izin penampungan, izin pekerja operator mesin sensor, izin penebangan, izin untuk kelolah hutan hak dan izin penebangan kayu ada di wilayah atau daerah mana dan kecamatan apa,” kesalnya

 

Pihaknya menaruh curiga jika oknum pebisnis kayu ilegal Mansur begitu leluasa melancarkan aksinya tanpa di sweping oleh pihak aparat sementara bersangkutan tidak mengantongi sejumlah dokumen resmi, maka sudah tentu di backup oleh oknum petugas dilapangan,” pungkasnya.

 

Sebagaimana diketahui sanksi Hukum bakal menanti bagi siapa saja yang melakukan pengrusakan hutan, seperti yang ditegaskan dalam pasal 16 UU 18/2013 yang berbunyi setiap orang yang melakukan pengangkutan hasil hutan, wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sah hasil hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

 

Kemudian larangannya diatur dalam pasal 37 angka 13 UU cipta kerja yang mengubah pasal 83 ayat 1 huruf b UU 18/2013 orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sah hasil hutan sebagimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

 

Terpisah Mansur selaku pemilik bisnis kayu di Desa Kosa ketika dikonfirmasi seputar masalah tersebut, dirinya terkesan cuek dan tidak ambil pusing dengan upaya konfirmasi Media ini.

 

 

 

BACA JUGA  Jumat Berkah, Babinsa Koramil1423-01 LalabataSoppeng Bersama TNI KC Berbagi Snack ke Pengguna jalan

 

 

 

 

 

 

(Dodi)