Bupati Dinilai Melampaui Wewenang, Sengketa Lingko Merot Kian Memanas
MANGGARAI BARAT, radartipikor.com — Pernyataan Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, mengenai status kepemilikan Lingko Merot menuai kritik. Sejumlah pihak menilai Edi melampaui kewenangannya karena menetapkan kepemilikan tanah ulayat tanpa melalui proses hukum maupun mekanisme adat yang semestinya.
Kontroversi bermula dari pemberitaan media online FloresNews.com, yang menyebut pernyataan Bupati Edi pada 2021. Saat itu, ia disebut telah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat mengakui Lingko Merot sebagai tanah adat milik Terlaing.
“Informasi ini sejalan dengan pernyataan Bupati Manggarai Barat, Edy Endi, yang pada Oktober 2021 telah menyampaikan kepada BPN bahwa Lingko Merot adalah tanah adat orang Terlaing,” tulis media tersebut.
Tak lama berselang, tokoh adat Terlaing mempertegas klaim itu. “Sudah tegas dan jelas, Lingko Merot tanah leluhur kami,” kata Yosep Yakop, tua Pasa Terlaing.
Namun keputusan sepihak itu dipandang memperkeruh konflik tanah yang telah berlangsung panjang antara ulayat Mbehal dan Terlaing.
Sorotan LSM: “Pernyataan Bupati Melampaui Wewenang”
Ketua LSM ILMU, Dionisius Parera, menilai langkah Bupati tidak hanya keluar dari ranah administratif, tetapi juga berpotensi mengintervensi proses penyelesaian sengketa adat.
“Pernyataan Bupati yang melampaui wewenangnya itu, jika benar dapat dipahami. Dia yang butuh alas hak bertemu dengan ulayat yang butuh validasi atas eksistensinya — klop!” ujar Dionisius dihadapan Radar tipikor Rabu, 10 Desember 2025.
Doni — sapaan Dionisius — menilai sikap Bupati berkaitan dengan sejumlah kepentingan atas tanah di kawasan strategis sekitar Pelabuhan Pelindo, lokasi yang selama ini menjadi titik sensitif dalam berbagai transaksi lahan.
“Jangan heran, Bupati ini akan selalu menghindar ketika kami tawarkan penyelesaian soal lahan di Boleng, kecuali akui Terlaing sebagai gendang. Karena menyangkut lahannya di depan Pelindo itu,” ujarnya.
Dugaan Pertemuan Rahasia dan Tumpukan Peti Kemas
Doni mengungkap dugaan bahwa hubungan Bupati Edi dengan tokoh adat Terlaing telah terjalin sejak Edi masih menjadi anggota DPRD.
“Kami menduga orang yang kami duga sekarang Bupati Mabar itu temui riang Terlaing kemudian minta tanda tangan, lalu tanpa pikir panjang diberikan,” katanya.
Tak lama setelah pertemuan itu, kata Doni, seorang kontraktor besar yang disebut sebagai “soulmate” Bupati menumpuk peti kemas bekas di lahan dekat Hotel Prima. Warga memprotes keberadaan peti kemas tersebut hingga akhirnya dipindahkan.
Sertifikat 3,5 Hektare di Depan Pelindo
Doni juga membeberkan dugaan lain. Menurutnya, sebelum menjadi Bupati, Edi Endi bersama seorang politisi perempuan — yang belakangan terseret kasus jual beli tanah pemerintah — pernah menemui tokoh adat Mbehal.
“Mereka datang membawa berkas tanah seluas 3,5 hektare di depan Pelindo. Minta ulayat Mbehal menandatangani berkas itu untuk proses sertifikasi,” kata Doni.
Namun permintaan itu ditolak karena ulayat Mbehal merasa tidak pernah menjual tanah di lokasi tersebut. “Ulayat meminta agar orang yang mengaku menjual lahan itu juga hadir. Karena tidak dikabulkan, mereka tidak pernah kembali,” ujar Doni.
Sengketa Ulayat Tanpa Titik Temu
Perselisihan status Lingko Merot telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian. Di tengah konflik antara Mbehal dan Terlaing, pernyataan Bupati dinilai bukan hanya prematur, tetapi juga berpotensi dianggap memihak.
Sejumlah kalangan mendesak pemerintah kabupaten berhenti mengeluarkan pernyataan yang dapat mempengaruhi proses hukum maupun proses adat yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat belum memberikan tanggapan atas berbagai kritik dan dugaan tersebut. (Fjy)

