Bukan Sekadar Mengaku Raja, Ibrahim Wael Diduga Ancam Pasang Sasi di Areal IPR Gunung Botak
Namlea, Radartipikor.com — Pemerintah Kabupaten Buru melalui tim kecil saat ini sedang berupaya menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan antara ahli waris dan hak ulayat petuanan adat, termasuk isu dualisme kepemimpinan di Petuanan Kaiely. Namun belakangan publik kembali digemparkan oleh munculnya sosok yang mengaku berstatus raja dan diduga menimbulkan kegaduhan baru.
Menurut surat yang diterima Radartipikor.com, pria bernama Ibrahim Wael mengaku sebagai “Raja Rehenshaap Kaiely” dan menulis perintah kepada tiga tokoh adat untuk memasang sasi adat (sihit) pada patok-patok yang berada di areal Izin Pertambangan Rakyat (IPR) milik beberapa koperasi, yang merupakan titik lokasi operasi tambang emas Gunung Botak.
Surat yang ditandatangani di Kaiely tersebut bertanggal 23 Januari 2026. Dalam isi surat, Ibrahim memerintahkan tokoh adat—teridentifikasi sebagai Matetemun, Matehaim, dan Seget Kafata—untuk “menjaga tatanan adat di wilayah masing-masing” dan melakukan pemasangan sasi adat pada patok-patok IPR milik koperasi. Salinan surat tersebut juga ditembuskan kepada Camat Teluk Kaiely dan Kapolsek Waeapo.
Diduga Mengganggu Program Pemerintah dan Mengancam Koperasi
Berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa selain mengaku sebagai raja, Ibrahim diduga berusaha menggagalkan program pemerintah yang memberi wewenang kepada sepuluh koperasi sebagai pemegang IPR untuk mengelola tambang emas Gunung Botak. Perilaku tersebut dinilai sebagai pencipta kegaduhan dan ancaman terhadap kelancaran program pemberdayaan masyarakat melalui koperasi.
Sumber pemberitaan menyebutkan bahwa Ibrahim menganggap pemasangan patok-patok oleh koperasi dilakukan tanpa koordinasi dan tanpa ritual adat yang menurutnya semestinya dilaksanakan terlebih dahulu, seperti acara Subut (Smaket). Karena itu, ia memerintahkan agar patok-patok tersebut dikenai sasi adat (sihit) dengan alasan bahwa tindakan pemasangan patok merusak norma-norma adat dan tidak dibenarkan oleh pihak-pihak adat setempat.
Dalam suratnya, disebutkan pula bahwa tindakan patok tersebut “tidak dibenarkan oleh Metatawar bersama gebamtuan adat, dan Matehaim bersama gebamtuan adat serta Seget Kafata bersama gebamtuan adat Waelata,” sehingga sasi adat harus segera dipasang pada patok-patok yang berada di dusun Ketel Kayu Putih Kepala Wamsait; dusun Kayu Putih Rana Katin Lahin; dusun Kayu Putih Anahoni; dan lokasi lain yang terkait.
Sengketa Klaim Lahan, Pemasangan Sasi, dan Tudingan Penggelapan
Permasalahan bermula ketika keluarga besar almarhum Sarholi Nurlatu melakukan pemasangan sasi adat di lahan Ketel Kayu Putih. Sebelumnya, Ibrahim diklaim telah menyatakan lahan tersebut miliknya. Namun keluarga almarhum Sarholi Nurlatu menyatakan lahan itu milik keluarga mereka, sehingga mereka memasang sasi adat untuk membuktikan klaim kepemilikan.
Sumber juga melaporkan tudingan bahwa akibat konflik kepemilikan ini, Ibrahim diduga mengambil uang sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut kabarnya diperoleh melalui transaksi kontrak lahan Ketel Kayu Putih bersama salah satu orang tua angkat koperasi. Pada bagian ini laporan menyebutkan kata “diduga”, sehingga dugaan penggelapan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Penolakan terhadap Masuknya Koperasi
Sebelumnya, dalam sebuah video berdurasi 1 menit 52 detik yang beredar, Ibrahim menyatakan penolakannya terhadap masuknya 10 koperasi untuk mengelola tambang emas Gunung Botak. Dalam video itu ia menyampaikan bahwa sejak awal ia menolak program tersebut karena, menurutnya, “koperasi cuma sekolompok orang saja.” Pernyataan ini menjadi bukti publik menolak kebijakan yang melibatkan koperasi dan memperuncing gesekan antara pihak adat dan program pemerintah.
Desakan Penegakan Hukum
Menanggapi isi surat dan ancaman pemasangan sasi adat tersebut, sejumlah pihak meminta kepolisian segera melakukan tindakan. Mereka menuntut agar Polisi menangkap Ibrahim Wael agar kasus ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Desakan ini dilontarkan karena tindakan mengancam dan menginstruksikan pemasangan sasi di areal IPR dinilai berpotensi mengganggu ketertiban publik serta menghambat program pemerintah yang bersifat pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi.
Catatan
Perkara ini melibatkan sejumlah kepentingan: hak ulayat adat, klaim kepemilikan lahan oleh individu maupun keluarga, dan program pengelolaan IPR oleh koperasi. Sejauh ini sumber informasi utama adalah surat yang diterima Radartipikor.com dan peredaran video berdurasi 1 menit 52 detik. Radartipikor.com melaporkan tuduhan dan klaim seperti adanya pengambilan uang Rp 250 juta sebagai dugaan, sehingga semua pihak diharapkan menempuh jalur hukum dan musyawarah adat yang diatur, agar penyelesaian sengketa dapat berjalan adil dan sesuai aturan.
Liputan/Penulis : Rin

