AmbonGunung BotakHukumMalukuTrendingViral

Bidik PT HAM, ESDM Tetapkan 25 Tersangka Perkara PETI Gunung Botak

Ambon, Radartipikor.com – 25 Juni 2026 Penanganan kasus pertambangan emas tanpa izin di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, memasuki babak krusial. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan 25 orang sebagai tersangka, sekaligus menjadikan PT Harmoni Alam Manise (PT HAM) sebagai objek penyidikan. Sebanyak 12 tersangka telah diamankan dan ditahan, sementara 11 lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Langkah ini disebut sebagai tindakan
hukum terbesar sejak aktivitas pertambangan ilegal mulai berkembang di wilayah tersebut pada tahun 2011.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Dirjen Gakkum ESDM, Rilke Jeffry Huwae, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku didampingi jajaran Forkopimda antara lain Pangdam XV/Pattimura, Kapolda Maluku, Sekda Provinsi Maluku, dan unsur Kejati Maluku.

Komposisi dan Status Tersangka

Dari total 25 tersangka yang ditetapkan:
– 23 orang adalah Warga Negara Asing asal Tiongkok: 12 orang diamankan dan ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon per 23 Juni 2026, dengan inisial WY, LC, HP, LS, CM, LJ, WJ, LJ, LY, LZ, WC, dan PG. Sebanyak 11 orang lainnya masuk DPO karena tidak berada di lokasi saat operasi berlangsung, dengan inisial SM, ZX, ZW, DY, ZG, WR, WS, LX, ZG, LM, FX, dan LD.

– 2 orang Warga Negara Indonesia: CLV yang menjabat staf HRD di PT HAM dan sudah diamankan, serta HI yang berperan sebagai operator lapangan dan masih dalam proses penanganan.

Namun hingga kini penyidik belum merilis nama dan identitas lengkap kepada publik guna menghindari kesalahan penulisan dan memastikan ketepatan proses hukum.

IMG 20260625 WA0010
Foto bersama antara Ditjen Gakkum, Jeffry Huwae, perwakilan Kementrian ESDM, Michael Wattimena dan Unsur Forkopimda di Kantor Kejati Maluku, Kamis 25-6-2026

 

Proses Penetapan dan Dasar Hukum

BACA JUGA  Puluhan WNA Ilegal di Maluku, DPRD Minta Imigrasi Perketat Pengawasan Dan Jelas Status Hukumnya  

Penetapan status hukum ini bukan dilakukan secara instan. Menurut Huwae, tim telah menjalankan rangkaian penyelidikan mendalam:

– Melakukan olah tempat kejadian perkara bersama tim ahli

– Mengumpulkan dan menganalisis dokumen serta data lapangan

– Memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara bersama tim penegak hukum

“Seluruh bukti dan keterangan telah kami telaah secara menyeluruh. Kesimpulannya, unsur tindak pidana telah terpenuhi sehingga penetapan tersangka dapat dilakukan,” tegasnya.

PT HAM Masuk Objek Penyidikan

Perkembangan paling signifikan adalah untuk pertama kalinya unsur korporasi disorot secara serius. PT Harmoni Alam Manise ditetapkan sebagai objek penyidikan, sementara jajaran pengurus dan karyawannya menjadi subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban.

Huwae menegaskan fakta penting: Pemerintah Provinsi Maluku tidak pernah mengeluarkan izin operasional apa pun kepada PT HAM untuk beraktivitas di kawasan Gunung Botak. Hal ini menjadi dasar kuat dugaan bahwa kegiatan perusahaan di lokasi tersebut berlangsung tanpa dasar hukum yang sah.

Keterlibatan sejumlah WNA dan indikasi keterkaitan dengan perusahaan memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang ilegal ini tidak bersifat sporadis, melainkan berjalan secara terstruktur dan terorganisir.

Masalah Berlarut Sejak 2011

Kasus ini bukanlah perkara baru. Sejak kandungan emas ditemukan di Gunung Botak pada tahun 2011, kawasan tersebut berkembang menjadi pusat pertambangan tanpa izin yang sulit dikendalikan. Berbagai upaya penertiban sebelumnya belum membuahkan hasil tuntas.

“Masalah di Gunung Botak sudah ditangani sejak 2011, namun belum pernah selesai sepenuhnya. Kini kami mengambil langkah lebih tegas agar persoalan ini tidak berlarut lagi,” ujar Huwae.

⚖️ Proses Hukum Berlanjut

Pihak Ditjen Gakkum ESDM menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Pencarian terhadap 11 tersangka yang masuk DPO terus dilakukan, sementara pendalaman keterlibatan pihak lain juga masih dibuka.

BACA JUGA  Penyerahan Hasil Pemeriksaan kapal TB. Bina Marine 57/TK. Bina Marine 58 dari Lanal Kendari ke KSOP Kelas II Kendari

“Siapa pun yang terlibat, baik perorangan maupun korporasi, pasti akan kami proses hukum hingga tuntas. Proses ini berjalan transparan dan bebas dari intervensi apa pun,” pungkas Huwae.

Hingga berita ini diturunkan, kondisi keamanan di kawasan Gunung Botak
dinilai mulai membaik berkat pengamanan ketat dari aparat.

(Rin)