Kab. Manggarai BaratLabuan bajoNtt

Usai Disambut Secara Adat Di Gendang Rareng Kapolres Mabar Mendadak Sibuk Saat Didatangi Warga Mbehal

Labuan Bajo, Radartipikor.com- Di tengah situasi konflik horisontal antara Warga ulayat Mbehal dengan Rareng sedang memanas, Kapolres Manggarai Barat mendadak sibuk menemui sejumlah warga dari ualyat Mbehaal usai disambut istimewa dengan ritual adat saat di Gendang Rareng, Desa Tanjung Boleng Kecamatan, Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (31/8/2026)

Kunjungan yang membuahkan kekecewaan dari sejumlah warga ulayat Mbehal itu dilakukan untuk mendapatkan transparansi terkait kepastian hukum terhadap para pelaku anarkis dalam insiden penyerangan yang terjadi di Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (29/7/2026)

Hal ini dikatakan oleh Gabriel Johang selaku alih waris ulayat Mbehal yang mengaku kecewa karena tidak berhasil menemui Kapolres Manggarai Barat.

Kekecewaan ini memuncak setelah dirinya mendapatkan informasi bahwa penerimaan secara istimewa terhadap Kapolres oleh warga Rareng.

“Sangat aneh sikap Kapolres Mabar ini ko tiba tiba beralasan sibuk saat kami datang ketemu padahal dia sendiri yang janji. Lalu saat ketemu orang Mbehal setelah kejadian, kami lihat dia seperti buru buru dan banyak alasan sehingga kami tidak bisa samapaikan niat kami dalam kondisi tenang ternyata karena dia mendapat sambutan yang istimewa oleh orang Rareng. Saya malah bertanya ada apa di balik penolakan dia untuk bertemu kami?,” ujar Gebi

Merespon kekecewaan yang dialami warga, Kuasa hukum ulayat Mbehal Hironimus Sinar, SH menilai sikap penolakan dari Kapolres Mabar sebegai bentuk pelanggaran Hukum Acara Pidana.

Menurut Hiro, penolakan Pertemuan oleh Kapolres Manggarai Barat AKBP Khristian Kadang merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum acara pidana yang mengakibat kliennya tidak mendapatkan informasi transparan terhadap status penanganan perkara pidana yang terjadi di Lengkong Warang.

BACA JUGA  Kodim 1630/Manggarai Barat Gelar Bakti Sosial: Bedah Rumah (RLTH) dan Pembangunan MCK di Dusun Rangko

“Berdasarkan fakta di lapangan pada Kamis, 6 Agustus 2026, rombongan Masyarakat Adat Mbehal yang dipimpin tetua kampung telah hadir secara fisik di Polres Manggarai Barat dengan itikad baik untuk menanyakan perkembangan Laporan Polisi (LP) terkait penyerangan massal tanggal 29 Juli 2026. Namun, Kapolres Manggarai Barat secara sepihak menolak menemui perwakilan masyarakat adat tersebut, padahal sebelumnya pada 31 Juli 2026 beliau sendiri yang mendatangi lokasi dan memberikan jaminan keterbukaan,” beber Hironimus dalam naskah tertulis yang diterima awak media ini pada Kamis (6/8/2026)

Secara hukum, Hironimus menilai penolakan Kapolres ini bukan sekadar masalah protokoler, melainkan bentuk pengabaian hak pelapor dan korban tindak pidana untuk memperoleh informasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

“Sikap tertutup ini justru memicu ketidakpercayaan publik dan berpotensi mendorong masyarakat menyelesaikan sengketa dengan cara-cara di luar hukum (eigenrichting), yang bertentangan dengan tujuan penegakan hukum itu sendiri,” pungkasnya

Penolakan Kapolres Manggarai Barat untuk menemui Masyarakat Adat Mbehal pada 6 Agustus 2026 adalah pelanggaran terhadap semangat KUHAP yang mengedepankan perlindungan korban dan transparansi penyidikan.

Sikap ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat adat, tetapi juga membuka ruang bagi eskalasi konflik horizontal. Permintaan masyarakat adat agar Kapolda NTT dan Kapolri mengambil alih penanganan kasus ini adalah langkah hukum yang sah dan necessary untuk menjamin objektivitas, kecepatan, dan keadilan dalam penegakan hukum.

(Red)