Kabareskrim Komjen Agus Perintahkan Kasus Korban Perampokan Yang Jadi Tersangka Dihentikan
Jakarta, RadarTipikor.Com – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto meminta kasus perampokan yang menjadi tersangka kasus di Lombok Tengah, NTB itu ditutup.
Hal ini dilaporkan Agus, karena penyidikan kasus tersebut dapat membuat masyarakat enggan memberantas kejahatan.
“ Orang akan apatis, takut melawan kejahatan. Kita harus memerangi kejahatan bersama-sama,” kata Agus, Kamis (14/4/2022).
Ia berharap tindakan polisi dalam mengusut kasus tersebut tidak merusak keadilan di masyarakat.
“Ini adalah tujuan kami,” katanya.
Agus mengatakan telah menginstruksikan Kapolres NTB untuk mempertimbangkan kembali kasus tersebut.
Menurutnya, mekanisme apa saja bisa digunakan, salah satunya dengan menggelar acara mengundang tokoh masyarakat dan meminta komentar.
“Anda bisa bertanya kepada mereka apakah pantas korban yang membela menjadi tersangka. Sehingga nantinya keputusan polisi mendapat legitimasi di masyarakat melalui oknum-oknum yang diundang dalam kasus tersebut,” ujarnya.
“Jadi tersangka justru memancing reaksi keras di masyarakat,” katanya. (**)

