HukumKabupaten BuruMalukuNamlea

Wanita Asal Grandeng Digugat, Mantan Pacar Tuntut Ganti Rugi Rp1 Miliar Lebih  

NAMLEA, radartipikor.com – Seorang wanita berinisial S (26 tahun) warga asal Grandeng resmi digugat di Pengadilan Negeri (PN) Namlea, Kamis (6/8/2026). Mantan kekasihnya, AP melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan tuntutan ganti rugi total mencapai lebih dari Rp1 miliar, menyusul janji pernikahan yang diingkari sepihak setelah hubungan terjalin selama tujuh tahun.

Gugatan didaftarkan melalui Kantor Hukum Irwan Abd.Hamid,SH.MH dan Partners selaku kuasa hukum penggugat. Dalam keterangannya, Irwan menjelaskan hubungan asmara kedua belah pihak dimulai sejak tahun 2019. Sepanjang masa berpacaran, kliennya telah memberikan dukungan finansial secara konsisten, meliputi biaya kebutuhan hidup, modal usaha, hingga pembayaran arisan rutin yang seluruhnya berjumlah Rp94.666.000.

“Selama ini tergugat terus meyakinkan klien kami bahwa orang tuanya telah merestui hubungan dan pernikahan akan segera dilaksanakan. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal itu hanyalah janji yang tidak ditepati,” ungkap Irwan Abd. Hamid.

Secara yuridis, gugatan didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut. Pihak penggugat juga merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3191 K/Pdt/1984 serta putusan pengadilan terkait lainnya, yang menegaskan ingkar janji menikah dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum jika bertentangan dengan norma kesusilaan dan kepatutan yang berlaku di masyarakat.

Selain kerugian materiil, perbuatan tergugat dinilai telah menimbulkan dampak psikologis yang berat, merusak nama baik, serta meruntuhkan martabat penggugat yang telah menunggu bertahun-tahun dengan penuh harap. Oleh karena itu, penggugat menetapkan nilai kerugian imateriil sebesar Rp1 miliar. Total keseluruhan tuntutan yang diajukan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Perkara ini kini menjadi sorotan luas di Kabupaten Buru, karena berpotensi menjadi preseden hukum penting terkait tanggung jawab perdata atas pelanggaran kepercayaan dan ingkar janji dalam hubungan pribadi. Pihak pengadilan diharapkan memeriksa dan memutus perkara ini secara adil dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Rasyid Belen Mengaku, Penagihan Uang Jembatan Bukan dari Perangkat Desa

 

(Red)