AmbonGunung BotakHukumMalukuTambang Ilegal

Kasus Tambang Emas Ilegal Gunung Botak: ESDM Tetapkan 25 Tersangka, Identitas Belum Dibuka

Ambon, radartipikor.com | 25 Juni 2026 — Penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas tanpa izin di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, memasuki tahap penting. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum)
Kementerian ESDM bersama
Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan 25 orang sebagai tersangka kendati nama dan identitas mereka belum diungkapkan kepada masyarakat. Dari jumlah itu, 12 orang
sudah diamankan dan ditahan, sedangkan 11 lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO)

Demikian diungkapkan oleh Direktur Jenderal Gakkum ESDM, Jeffry Huwae,
dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6/2026).

Ia menegaskan seluruh proses hukum
berjalan transparan, terkoordinasi erat
dengan kepolisian, dan sesuai ketentuan perundang‑undangan yang berlaku.

Penyelidikan Menemukan Unsur Pidana, Status Naik ke Penyidikan

Sebelum menetapkan tersangka, tim
penyidik PPNS telah melakukan rangkaian kerja mendalam:

– Mengolah langsung Tempat Kejadian Perkara bersama tim ahli

– Mengumpulkan dokumen, data hukum, dan keterangan saksi

– Menganalisis fakta‑fakta yang ditemukan di lapangan

Hasilnya disimpulkan bahwa benar terjadi peristiwa pidana, sehingga kasus resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Selama sebulan—22 Mei hingga 22 Juni 2026—penyidik juga memeriksa sekitar 12 saksi dan menelaah seluruh bukti yang ada.

Status Terkini 25 Tersangka

Setelah gelar perkara bersama Bareskrim, ditetapkan rincian tindakan hukum:

12 orang — diamankan langsung 22 Juni, lalu ditahan mulai 23 Juni 2026
11 orang — belum hadir/pindah tempat, ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) 1 orang berinisial C — menjabat staf HRD di PT HAM, turut tersangkut

Pihak ESDM menegaskan bukti cukup kuat dan semua pihak yang terlibat akan ditarik ke jalur hukum.

Penegakan Hukum Tetap Dilanjutkan
 
Jefry Huwae menegaskan, tim akan terus melacak dan memeriksa semua tersangka, termasuk yang masuk daftar pencarian. Tujuannya jelas: menegakkan hukum, menghentikan perusakan alam, serta menjaga sumber daya alam sebagai aset negara.

BACA JUGA  GEMA Soroti Dugaan Negara Dirugikan Rp151 Juta dalam Praktik Kekurangan Volume Proyek di Buru Selatan

“Kami bersama Bareskrim akan terus bekerja hingga seluruh pelaku dipertanggungjawabkan di pengadilan,” tegasnya.

 

(Red)