AmbonGunung BotakMaluku

Puluhan WNA Ilegal di Maluku, DPRD Minta Imigrasi Perketat Pengawasan Dan Jelas Status Hukumnya  

Ambon, Radartipikor.com – Keberadaan puluhan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga bermasalah secara administrasi keimigrasian di Maluku menjadi sorotan serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku. Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, meminta aparat terkait memberikan kejelasan status hukum dan kelengkapan dokumen mereka agar penegakan aturan berjalan tegas dan transparan.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Ambon, beberapa waktu lalu. Benhur menyampaikan bahwa sebagian dari WNA yang diamankan telah dipulangkan atau dideportasi, sementara sisanya masih dalam tahap penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sebagian sudah dideportasi, yang lain masih dalam proses. Yang paling penting kita dapat kepastian hukum dan kejelasan administrasi setiap WNA yang ada di daerah ini,” ujarnya.

Politisi senior ini menegaskan, Maluku terbuka bagi siapa saja yang ingin beraktivitas di wilayahnya—baik untuk bekerja maupun hal lain—selama mematuhi peraturan yang berlaku. Namun, pintu tetap tertutup bagi mereka yang berusaha masuk secara ilegal.

“Kami tidak menolak orang asing. Selama dokumennya lengkap dan sah, tentu kita terima. Tapi jika tidak sesuai aturan, maka konsekuensinya harus diambil, termasuk deportasi,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa WNA yang berada tanpa dokumen resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggar hukum. Oleh karena itu, pengawasan terhadap lalu lintas orang asing, terutama melalui jalur laut yang dinilai rawan, harus diperketat.

Terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengawasan keimigrasian, Benhur menilai peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan sebagai mata dan telinga.

“Masyarakat harus berani menyampaikan informasi jika melihat hal yang mencurigakan. Ini membantu aparat bertindak tepat dan sesuai hukum,” katanya.

Benhur juga mengakui bahwa jika ada WNA yang bisa masuk dan beraktivitas tanpa dokumen lengkap, hal itu menjadi bukti adanya celah pengawasan yang harus segera diperbaiki.

BACA JUGA  Sengketa Proyek Dukcapil Ambon, CV Nusakura Mandiri, Kini Dalam Penanganan Pihak Kepolisian

Untuk mendapatkan gambaran yang utuh, DPRD Maluku melalui Komisi I berencana segera mengundang Kantor Imigrasi guna meminta penjelasan rinci mengenai jumlah, status, dan dokumen seluruh WNA yang saat ini berada di Maluku.

“Kita akan koordinasi dengan Imigrasi untuk mengklarifikasi semuanya. Tidak boleh ada yang tidak jelas statusnya,” tambahnya.

Ia juga menanggapi isu yang beredar bahwa Maluku berpotensi menjadi jalur transit tenaga kerja asing ilegal. Menurutnya, hal ini harus dikaji berdasarkan data yang akurat agar tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan di tengah masyarakat. Terkait dugaan masuknya WNA lewat jalur laut tanpa dokumen, ia meminta aparat memperkuat penjagaan di seluruh titik perlintasan.

DPRD Maluku berharap sinergi antara Imigrasi, TNI, Polri, Pemda, dan masyarakat terus ditingkatkan. Hal ini dianggap penting demi menjaga keamanan daerah sekaligus memastikan setiap orang yang berada di Maluku mendapatkan perlakuan yang adil sesuai hukum yang berlaku.

 

(Rin).