Gunung BotakJakartaNasionalWNA

Kementerian ESDM Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Gunung Botak, Maluku

Jakarta, Radartipikor.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) membongkar dugaan praktik pertambangan emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Dalam penanganan perkara tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengumpulan bahan keterangan, alat bukti lain, serta hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei 2026, diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Atas dasar tersebut, status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum akan terus dilanjutkan dan tentunya sampai pada tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Jeffri di Jakarta, Jumat (5/6).

Hasil penyelidikan atas temuan kegiatan tambang ilegal dalam operasi penertiban oleh Pangdam XV/Pattimura di Pulau Buru, yang dikoordinasikan dengan Ditjen Gakkum ESDM, menemukan adanya kegiatan penambangan ilegal oleh PT X berupa pembukaan akses jalan tambang, pembangunan kolam perendaman untuk fasilitas pengolahan emas, serta pembangunan mess pegawai. Selain itu, ditemukan pula indikasi penggunaan tenaga kerja warga negara asing (WNA) dalam kegiatan tersebut.

Dalam proses ini, PPNS Ditjen Gakkum ESDM telah meminta keterangan dari pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, anggota Kodam XV/Pattimura, serta para pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

BACA JUGA  Publik Makin Curiga: Dugaan FAW Menerima Dana Rp750 Juta, Konfirmasi Dua Kali Tak Direspons

Jeffri menegaskan bahwa Ditjen Gakkum ESDM berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kegiatan pertambangan ilegal dalam bentuk apa pun. Menurutnya, langkah itu tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi hak-hak penambang rakyat yang berizin, menjaga kelestarian lingkungan tambang, dan memastikan pengelolaan sumber daya mineral dilakukan secara tertib, berkeadilan, serta memberi manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan kemakmuran rakyat.

Ia juga menyampaikan bahwa proses penyelidikan hukum ini dilakukan dalam rangka mendukung program Pemerintah Daerah Provinsi Maluku terkait optimalisasi pengelolaan tambang emas Gunung Botak untuk kemakmuran rakyat Maluku.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang masuk ke suatu provinsi harus melengkapi diri dengan administrasi keimigrasian yang sesuai ketentuan. Ia menyebut, apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka dapat dilakukan deportasi sesuai aturan yang berlaku.

“Kita juga tetap menerima, tapi kalau tidak wajib untuk dideportasi sesuai ketentuan,” kata Watubun kepada awak media, Jumat (5/6/2026), usai dirinya bersama unsur pimpinan bersilaturahmi dengan Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto.
Menurutnya, silaturahmi dengan Kapolda Maluku tersebut berkaitan dengan isu-isu strategis, termasuk bagaimana memaksimalkan koordinasi untuk mendukung penuh Irjen Dadang Hartanto dalam penuntasan masalah keamanan dan ketertiban masyarakat.

Termasuk di dalamnya upaya penelusuran terhadap keberadaan orang asing yang bekerja pada PT Harmoni Alam Manise (PT HAM).
Watubun mengatakan, Komisi I DPRD Provinsi Maluku akan segera melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi dalam waktu dekat guna memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah Maluku memiliki kelengkapan administrasi yang jelas.
“Itu ranah Komisi I untuk berkoordinasi dengan para unsur pendukung termasuk pihak imigrasi untuk memastikan bahwa orang asing harus punya kelengkapan jelas. Kalau tidak jelas, itu artinya WNA tidak jelas,” tandas Ketua DPRD Provinsi Maluku itu.
Di sisi lain, mencuat pula dugaan praktik penyimpangan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan nilai mencapai Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022 hingga 2026. Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026, yang kemudian berkembang menjadi penyidikan terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta.

BACA JUGA  Polres Kediri Kota Berhasil Amankan 4 Wanita Komplotan Pencurian Lintas Provinsi yang Videonya Viral

Sejauh catatan media ini, terdapat 24 warga negara asing yang bekerja di bawah naungan PT HAM. Sebelas WNA di antaranya telah dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Ambon, sementara 15 orang lainnya masih bertahan di Pulau Buru hingga saat ini.
Kondisi tersebut memunculkan kembali dugaan adanya skandal di balik bisnis antara WNA asal Tiongkok bersama PT HAM, yang disebut-sebut berada di bawah kendali Direktur Utama PT HAM, La Ode Ida, dengan Helena Ismail sebagai konsultan hukum.

Kini publik menunggu, apakah KPK akan melakukan penyelidikan mendalam terhadap La Ode Ida dan Helena Ismail, serta bagaimana langkah aparat penegak hukum di daerah dalam melakukan koordinasi lebih lanjut.

 

(Rin)