Sengketa Tanah Ulayat di Tanjung Boleng Memanas, Warga dan Ahli Budaya Soroti Klaim Aleks Hata
LABUAN BAJO, Radar Tipikor.com— Konflik terkait kepemilikan tanah ulayat di Merot, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat kembali memanas. Ketegangan dipicu oleh penolakan sejumlah warga adat Kampung Tebedo terhadap klaim Aleks Hata, yang mendeklarasikan diri sebagai pemangku adat ulayat baru di wilayah tersebut.
Klaim Aleks Hata dinilai memicu dualisme kepemimpinan adat, atau istilah setempat “melahirkan ulayat di dalam ulayat”. Hal ini dikarenakan Kampung Tebedo secara historis merupakan Mukang (anak kampung) dari ulayat Gendang Mbehal sebagai kampung induk.
Tokoh masyarakat asal Tebedo, Bone Heksin, menegaskan bahwa secara adat di wilayah Boleng hanya diakui adanya tujuh Gendang.
Menurutnya, Kampung Tebedo merupakan bagian tak terpisahkan dari Ulayat Mbehal sebagai induknya.
”Saya sendiri adalah warga Tebedo dan mengetahui pasti sejarah sampai Aleks Hata sampai di Mbehal. Saya juga hadir langsung sebagai saksi dalam beberapa perkara antara orang Mbehal dengan Terlaing, dan terbukti Mbehal tetap menang karena kita ajukan fakta-fakta hukum dan bukti sejarah,” ujar Bone saat ditemui di kediamannya di Golo Koe, Kelurahan Wae Kelambu.
Bone menambahkan, dalam perkara hukum terdahulu mengenai jalur Sutet, terdapat 13 data valid yang diterima pengadilan yang membuktikan hak Ulayat Mbehal, tanpa adanya keterlibatan nama Aleks Hata.
Ia menjelaskan bahwa setiap upacara randang lingko (peresmian lahan baru), ritual adat tetap merujuk dan berpusat di Gendang Mbehal. Menurutnya, klaim baru ini keliru dan berpotensi mencederai tatanan generasi mendatang.
Senada dengan Bone, Wakil Tu’a Golo (Wakil Tokoh Adat) Mbehal, Viktorius Piston, menilai langkah Aleks Hata tidak konsisten.
Viktorius memperlihatkan sebuah dokumen tahun 2019 di mana Aleks Hata sebelumnya justru menyanggah klaim sepihak pihak lain atas Lingko Menjerite, Merot, dan Bale, serta menegaskan lahan tersebut milik Ulayat Mbehal.
”Namun belakangan, ia mengklaim Lingko yang disebutkan di atas adalah milik ulayat Mbehal-Tebedo, di mana dia berperan sebagai Tu’a Golo,” kata Viktorius.
Viktorius menyatakan bahwa dalam tradisi Manggarai, tidak ada riwayat satu orang menjabat sebagai tetua di dua masyarakat adat sekaligus.
Ia pun berharap Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dapat memberikan perhatian serius untuk menyelesaikan ketegangan sosial ini.
Ketegangan di wilayah bekas Kedaluan Boleng ini turut mendapat sorotan dari pakar budaya Manggarai sekaligus Bupati Manggarai periode 2000–2005, Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si.
Melalui keterangan tertulisnya, Anton mengungkapkan bahwa dirinya kerap dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang sengketa tanah ulayat di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Ia menilai ada fenomena “subyektifikasi budaya” yang bersifat tendensius dan manipulatif akibat pemahaman keliru atas hukum adat.
”Masalah kepemilikan Lingko mempunyai hubungan dwi-tunggal dengan gendang, serta filosofi ‘Gendang one, Lingkon pe’ang’ (Gendang di dalam, Lingko di luar),” jelas Anton.
Ia memaparkan batasan adat yang jelas antara kampung induk (beo), anak kampung (mukang), dan wilayah hunian luar (riang). Untuk Riang, hak pemanfaatan tanah dibatasi oleh wilayah yang diberikan ulayat. Sementara untuk Mukang, tidak ada batas tanah garapan melainkan hanya mengikuti batas kebun yang ada. Namun, hak mutlak atas seluruh tanah ulayat tetap berada di tangan Gendang sebagai kampung induk berdasarkan prinsip “Gendang one-Lingkon pe’ang” dan “tanan wa-beangn eta”.
Saat dikonfirmasi di kediamannya di Wae Mata, Aleks Hata membantah pandangan para tokoh adat dan ahli budaya tersebut. Ia menilai argumen yang disampaikan oleh saksi ahli merupakan perspektif pribadi yang merujuk pada adat wilayah lain.
”Saya tidak perlu tanggapi karena itu versinya sendiri sesuai adat istiadat di Welak, sedangkan saya sendiri adalah tokoh adat yang layak. Saya dari Mbehal suku Pola. Suku ini mempunyai wewenang penuh untuk menduduki posisi sebagai pemangku adat,” ujar Aleks Hata.
Aleks mengeklaim statusnya sebagai pemangku adat Mbehal-Tebedo didasarkan pada mandat dari warga Tebedo. Mengenai status lahan yang menjadi objek sengketa, ia menyebut lahan tersebut murni merupakan wilayah garapan warga Tebedo.
”Tidak ada urusan dengan Mbehal lahan itu karena murni merupakan garapan orang Tebedo. Sedangkan untuk urusan adat, kami masih tunduk pada Mbehal sebagai pusat gendang dan di sana kami jadikan sebagai pusat altar adat kami,” tambahnya.
Di lokasi yang sama, salah seorang warga suku Pola Mbehal, Kristandi, yang kini memilih mendukung langkah Aleks Hata, enggan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dualisme tersebut.
Ia menyatakan akan membuka seluruh argumentasi dan alasan pengalihan dukungannya dalam persidangan di pengadilan mendatang. (Fijay)

