Aktivis AmbonAmbonMaluku

Dana Hibah Rp4,3 Miliar di Kota Ambon Diduga Macet, Syarif Kelirey

Ambon, Radartipikor.com — Dugaan tidak tertibnya pengelolaan anggaran di lingkup Pemerintah Kota Ambon kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada penyaluran belanja hibah uang tahun anggaran 2024 yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kota Ambon.

Berdasarkan data yang dihimpun, realisasi dana hibah berdasarkan SK Wali Kota Nomor 21 Tahun 2024 beserta perubahannya melalui Nomor 1886 Tahun 2024 mencapai Rp16.835.746.500 untuk 356 penerima. Namun, dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 98 penerima hibah belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan total nilai mencapai Rp4.345.000.000.

Temuan itu memantik tanggapan keras dari akademisi hukum sekaligus aktivis Maluku, Syarif Kelirey. Ia menilai ada pembiaran yang terjadi secara sistematis dalam pengelolaan dana hibah tersebut oleh Bagian Kesra Kota Ambon.

“Ini bukan soal administratif biasa. Ada Rp4,3 miliar uang rakyat yang nasibnya tidak jelas pertanggungjawabannya. Alasan Bagian Kesra bahwa penerima hibah ‘tidak kooperatif’ adalah alasan yang sangat tidak profesional dan menunjukkan kelemahan kepemimpinan,” tegas Syarif Kelirey kepada media, Jumat (01/05).

Menurut Syarif, belum diserahkannya LPJ oleh 98 penerima hibah itu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ia bahkan menilai kondisi tersebut membuka ruang dugaan adanya penyaluran dana yang tidak tepat sasaran, bahkan berpotensi fiktif.

“Secara hukum, jika LPJ tidak ada, maka kegiatan dianggap tidak pernah terjadi. Kita patut curiga, apakah 98 lembaga ini benar-benar ada dan menjalankan program, ataukah ini hanya modus pencairan anggaran semata? Jangan sampai pemerintah sengaja menyalurkan hibah fiktif demi kepentingan tertentu,” cetusnya.

Atas kondisi itu, Syarif mendesak Wali Kota Ambon untuk segera mengambil langkah tegas demi menjaga wibawa pemerintahan daerah. Ia menilai Kepala Bagian Kesra harus bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran hibah tersebut.

BACA JUGA  Satgas Berhasil Buka Blokade di Wamsait Meski Dihadang Ratusan Demonstran dengan Pendekatan Humanis

“Wali Kota Ambon jangan tutup mata. Kami meminta segera copot Kepala Bagian Kesra dari jabatannya. Yang bersangkutan terbukti gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan. Memberikan hibah miliaran rupiah tanpa kepastian LPJ adalah bentuk kecerobohan fatal dalam pengelolaan keuangan negara,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan berarti terkait penagihan LPJ atau langkah tegas dari Wali Kota, maka pihaknya akan mendorong persoalan ini ke ranah hukum.

“Sanksi administrasi saja tidak cukup. Jika ada indikasi kerugian negara karena ketiadaan laporan fisik kegiatan, maka aparat penegak hukum (APH) harus masuk dan memeriksa seluruh aliran dana hibah di Bagian Kesra Kota Ambon tahun 2024,” tutup Syarif.

(Rin)