Tak Puas 4 Warga Ditahan, LSM-PEIPRI Desak Kapolda Maluku Evaluasi Kinerja Kapolres Buru Terkait Kasus Pembunuhan di Wagernangan
AMBON, radartipikor.com – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Pemersatu Elemen Pembela Rakyat Indonesia (LSM-PEIPRI) mendesak Kapolda Maluku untuk ikut serta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Wagernangan, Kabupaten Buru, Maluku. Massa aksi menilai penetapan empat orang sebagai tersangka pembunuhan dianggap cacat hukum karena tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Aksi unjuk rasa berlangsung di depan Mapolda Maluku pada Jumat (24/4/2026). Aksi yang dipimpin oleh Anto Nurlatu dalam orasinya meminta Kapolda Maluku segera mengevaluasi kinerja Kapolres Buru terkait kasus pembunuhan di Pulau Buru. Massa aksi menilai Kapolres Buru lamban dalam penanganan kasus yang menyeret empat warga Desa Nafrua, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru.
“Kami meminta kepada Kapolda Maluku untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres Buru. Massa aksi menilai Kapolres Buru sangat lambat dalam penanganan kasus terkait empat orang yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan di Desa Wagernangan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” teriak massa aksi dalam orasinya.
Massa aksi juga menegaskan, “Apabila Kapolda tidak melihat permasalahan ini dengan serius, maka jangan salahkan kami untuk mengambil tindakan sendiri, di mana kami akan melakukan konflik perang saudara.”
“Selaku generasi muda Pulau Buru, hari ini kami datang ke sini hanya ingin bertemu langsung dengan Bapak Kapolda Maluku untuk mendengar sendiri mengenai penetapan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku,” teriak koordinator massa aksi.
Selanjutnya, massa aksi membacakan poin-poin tuntutan sebagai berikut:
1. Meminta Polda Maluku mengevaluasi kinerja Kapolres Buru atas penyelidikan yang tidak berdasar Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 Pasal 183 tentang minimal dua alat bukti. Massa menduga ada pihak lain yang turut bermain dalam kasus ini.
2. Meminta Polda Maluku segera membebaskan empat orang tersangka karena penetapan status tersangka dianggap tidak memenuhi syarat hukum, yaitu tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 serta Pasal 94 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Keempat orang tersebut menyangkal keras keterlibatan mereka.
Adapun keempat tersangka yang dimaksud:
· Riyo Nurlatu alias Rio (Surat Ketetapan Nomor S.Tap Tsk /09/II/RES.1.6./2026/Satreskrim)
· Joko Nurlatu alias Joko (Surat Ketetapan Nomor S.Tap. Tsk /010/III/RES.16/2026/Satreskrim)
· Stevi Nurlatu alias Stevi (Surat Ketetapan Nomor S.Tap Tsk/11/III/RES.1.6./2026/Satreskrim)
· Aldi Nurlatu alias Aldi (Surat Ketetapan Nomor SK. Tap. Tsk/12/III/RES.1.6./2026/Satreskrim)
Massa aksi juga meminta Kapolda Maluku segera melakukan penyelidikan ulang secara objektif dan profesional untuk mengusut tuntas pelaku pembunuhan demi menemukan pelaku yang sebenarnya, dengan menjunjung tinggi prinsip “praduga tidak bersalah” sesuai Pasal 4 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
“Hukum harus mengutamakan dua alat bukti seterang-terang cahaya! Keadilan harus ditegakkan. Hukum jangan dijadikan alat dominasi kekuasaan,” tegas massa aksi.
Mereka juga mendesak Kapolda Maluku turut serta langsung dalam penyelidikan yang saat ini sedang berjalan di Polres Buru karena menginginkan kebenaran yang sebenar-benarnya demi keadilan dan kepastian hukum bagi korban maupun keempat terduga.
Usai aksi, massa aksi dilaporkan bertemu dengan Direktur Intelkam Polda Maluku, Kombes Pol I Gede Asrana, S.I.K., S.H., untuk melakukan audiensi. Dalam pertemuan tersebut, massa aksi menyampaikan sejumlah pendapat.
Anto Nurlatu mengungkapkan bahwa empat orang tersangka dituduh melakukan pembacokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Menurut pengakuan saksi, keempat orang tersebut yang melakukan pembacokan. Namun, hasil visum yang diterima massa aksi menunjukkan bahwa korban tidak memiliki luka bacok atau potong menggunakan benda tajam.
Anto juga menilai penyidik Polres Buru tidak melakukan tahapan penetapan tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia memaparkan bahwa penetapan keempat tersangka terkesan asal-asalan, sementara penyidik sendiri tidak pernah turun langsung melakukan penyelidikan, hanya mendengar kesaksian dari saksi yang merupakan keluarga korban.
Rido Latu menambahkan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan penyidik Polres, namun tidak ada tanggapan serius. Mereka bahkan meminta rekonstruksi ulang permasalahan hingga empat kali selama dua bulan, namun penyidik Polres Buru sempat memulangkan keempat orang tersebut selama dua minggu karena tidak memiliki bukti yang jelas. Setelah ada aksi unjuk rasa dari pihak korban, penyidik Polres Buru memberikan surat panggilan dan kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka.
Menanggapi berbagai pendapat tersebut, Dirintelkam Polda Maluku, Kombes Pol I Gede Asrana, menyampaikan agar massa aksi tidak khawatir.
“Bapak Kapolda mempunyai program untuk mengevaluasi kinerja seluruh kapolres dan jajaran. Mengenai permasalahan tersebut, pasti Kapolda akan melakukan zoom untuk mempertanyakan sampai di mana masalah tersebut sudah ditangani,” ujarnya.
Ia juga akan melakukan pengecekan sesuai permintaan massa aksi karena itu merupakan tugas dan tanggung jawab kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
“Saya meminta kepada saudara sekalian, percayakan semuanya kepada pihak kepolisian, jangan sampai menambah masalah di dalam masalah karena akan merugikan saudara sekalian,” pungkasnya.
Setelah itu, massa aksi menyerahkan poin-poin tuntutan kepada perwakilan Kapolda Maluku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolda Maluku maupun Kapolres Buru terkait tuntutan tersebut.
(Rin)

