Yoman Makatita Desak Polsek Batabual dan Polres Buru Percepat Kasus Dugaan Pengancaman
NAMLEA, radartipikor.com – Warga Desa Batujungku, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, Maluku, digegerkan dengan adanya dugaan pengancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Husen Lesnussa terhadap korban bernama Man Makatita. Insiden tersebut terjadi pada 21 Oktober 2025 lalu dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Yoman Sidik Makatita, yang mewakili keluarga besar Makatita di Batujungku, mendesak pihak Kepolisian Sektor Batabual dan Kepolisian Resor Buru agar kasus dugaan pengancaman tersebut segera diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 449 dan Pasal 483.
Kronologi Pengancaman
Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa terjadi saat korban sedang berada di kebun. Korban diancam oleh Husen Lesnussa dengan mengatakan, “Woi, stop melakukan aktivitas di sini, talama beta bunuh se,” sambil menusukkan bambu runcing ke arah korban yang telah disiapkan sebelumnya. Beruntung korban dapat menghindari tusukan tersebut.
Menurut Yoman, lahan Labuang Tauhangan yang dikerjakan oleh Man Makatita merupakan lahan milik marga Makatita, ahli waris yang sah. Saksi mata yang melihat peristiwa tersebut adalah Tamsil Talessy.
Laporan ke Polsek dan Barang Bukti Diamankan
Peristiwa dugaan pengancaman telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Batabual. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah bukti awal, termasuk bambu yang digunakan Husen Lesnussa untuk mengancam korban. Barang bukti tersebut telah diamankan oleh Polsek setempat.
“Pihak Polsek Batabual menyatakan akan serius menangani kasus ancaman ini karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga mengimbau warga untuk tetap tenang serta segera melaporkan jika mengetahui informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar Yoman.
Bantahan terhadap Pernyataan Sidin Lesnussa
Yoman menegaskan bahwa pernyataan Sidin Lesnussa yang diangkat di salah satu media online nasional terkait kepemilikan lahan dan klaim bahwa tidak ada dugaan tindak pidana pengancaman adalah tidak benar.
“Semua tidak benar. Malah ucapan Sidin dianggap perbuatan adu domba yang tidak bermoral,” tegas Yoman.
Ia juga menyebut perbuatan dugaan pengancaman yang diduga dilakukan oleh Husen Lesnussa dinilai tidak bermoral dan tidak dapat dimaafkan.
Yoman menambahkan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap segala bentuk ancaman serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku intimidasi dan kekerasan.
(Rin)

