AmbonMalukuOpini

Konsorsium LSM Maluku: “Ikuti Jejak Siber Polda Metro Jaya, Polda Maluku Harus Hentikan Kasus Zulham!”

AMBON, RADARTIPIKOR.COM -Konsorsium LSM Maluku kembali mempertegas desakannya kepada Komisi I DPRD Provinsi Maluku untuk segera memanggil Ditreskrimsus Polda Maluku. Dalam pernyataan terbaru, mereka menekankan bahwa laporan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, terhadap Zulham Waliuru seharusnya gugur demi hukum karena jabatan publik tidak dapat melaporkan kritik sebagai delik pencemaran nama baik ataupun penggiringan kritik fakta lapangan ke ranah SARA sebagai alasan untukmenjerat saudara Zulham.

​Mengacu pada Preseden Siber Polda Metro Jaya ​Koordinator
Lapangan, Mujahidin Buano, menyoroti standar profesionalisme kepolisian dalam menangani laporan pejabat atau institusi publik. Ia membandingkan kasus ini dengan ketegasan Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, yang sebelumnya menjelaskan bahwa institusi (dalam kasus Feri Irwandi vs TNI) tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik karena tidak memenuhi unsur subjek hukum “orang” dalam UU ITE.

​”Polda Maluku harus belajar dari profesionalisme Siber Polda Metro Jaya. Jabatan Gubernur yang melekat pada Hendrik Lewerissa adalah jabatan publik. Jika merujuk pada tafsir hukum yang benar, laporan tersebut tidak boleh dilanjutkan. Gubernur adalah pelayan publik, bukan individu biasa yang bisa mempidanakan kritik atas kinerjanya,” tegas Mujahidin.

– ​Kausalitas Kritik: Reaksi atas Ketidakadilan ​Konsorsium juga
memaparkan argumen Kausalitas (Sebab-Akibat). Mereka menegaskan bahwa apapun kalimat atau pamflet yang dikeluarkan oleh Zulham Waliuru tidak muncul dari ruang hampa, melainkan akibat dari kebijakan distribusi bantuan yang dianggap tidak proporsional.

– ​Kausalitas Hukum: Narasi Zulham adalah reaksi langsung (akibat) dari kebijakan Gubernur (sebab). Selama ada fakta yang dikritik (distribusi anggaran), maka pernyataan tersebut adalah bentuk pengawasan, bukan fitnah.

– ​Imunitas Kritik: Karena ada hubungan sebab-akibat yang jelas antara data ketimpangan dan pernyataan Zulham, maka Ditreskrimsus Polda Maluku tidak memiliki landasan hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut sebagai tindak pidana.

BACA JUGA  Viral! Kematian Anak Di Bawah Umur Diduga Akibat Tindakan Represif Oknum Polisi Menuai Gelombang Protes

​Desakan kepada Komisi I DPRD Maluku ​Melalui narasi ini, Konsorsium LSM Maluku meminta Komisi I DPRD Provinsi Maluku untuk: ​Menegur Polda Maluku: Agar tidak menerapkan standar ganda dalam penegakan UU ITE dan mengikuti preseden hukum yang sudah dijelaskan oleh pakar siber Polri di daerah lain.

– ​Menghentikan Kriminalisasi: Memastikan bahwa Ditreskrimsus segera mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena laporan Hendrik Lewerissa tidak memiliki legal standing yang kuat terhadap subjek jabatan publik.

– ​Melindungi Suara Rakyat: Komisi I harus memastikan bahwa hak warga negara untuk mengkritik distribusi bantuan tidak dibalas dengan borgol.

​”Secara otomatis, laporan Gubernur Hendrik Lewerissa harus dihentikan. Jika Polda Metro Jaya saja bisa bersikap objektif terhadap laporan institusi besar, mengapa Polda Maluku justru terkesan menjadi tameng kekuasaan?” pungkas Mujahidin.

Serta Meminta Ditreskrimsus Polda Maluku membuka kasus Zulham secara publik berdasarkan proses Penyelidikan, Penyidikan, Penetapan Tersangka Hingga Penahanan yang di nilai begitu cepat dan tidak transparan, apakah mungkin karena yang melaporkan Gubernur Maluku makanya prosesnya cepat?

Sedangkan kurang lebih ada sekitar ratusan kasus di Ditreskrimsus Polda Maluku yang masih mengendap, ada apa dengan Ditreskrimsus Polda Maluku? Tutup Mujahidin

( Rin ).