Kabupaten BuruKonflikMalukuNamleaPolemik

Lahan Labuang Tauhangan Milik Marga Lesnussa Sejak Awal, Sidin Angkat Bicara soal Sengketa di Batujungku

NAMLEA, radartipikor.com – Persoalan sengketa lahan di Desa Batujungku, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, Maluku, masih dalam penanganan kepolisian setempat. Masalah ini dipicu oleh dugaan pengerusakan tanaman kelapa dengan cara ditebas menggunakan golok yang dinilai tidak mendasar dan tidak bermoral, sehingga menyebabkan konflik yang berujung pada proses hukum.

Sidin Lesnussa angkat suara terkait sengketa tersebut. Ia menyatakan bahwa lahan yang dipermasalahkan merupakan hak ulayat milik marga Lesnussa sejak awal hingga saat ini.

“Persoalan sengketa lahan ini telah kami serahkan kepada kepolisian agar masalahnya dapat diselesaikan secara hukum yang berlaku,” ujar Sidin.

Pernyataan tersebut disampaikan Sidin menyusul pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan pengancaman menggunakan golok di Desa Batujungku yang diangkat oleh Rifandi Makatita. Sidin menilai pernyataan tersebut sebagai pikiran sentimentil yang dianggap palsu dan menyudutkan Polsek Batabual.1776872456683

Sidin menjelaskan bahwa awal terjadinya penyerobotan dan pengerusakan tanaman milik Lagawi Siompu yang diberikan oleh keluarga besar Lesnussa sesuai bukti surat hibah yang ditandatangani oleh kepala adat Desa Batujungku dan pemerintah desa setempat.

“Lahan ini sesuai hak pakai keluarga Lesnussa secara turun-temurun,” jelasnya.

Meskipun sudah dilakukan pencegahan di lahan bersengketa, Sidin mengklaim bahwa Sedek dan Mustafa (Makatita) serta Man Makatita diduga melawan hukum dengan tetap melakukan aktivitas di lokasi tersebut.IMG 20260422 WA0012

Tepatnya pada hari Minggu, terjadi adu mulut antara Man Makatita dengan Samsir Talesy dan HL. Berawal dari HL yang melarang keduanya untuk tidak lagi beraktivitas di lahan yang sedang bersengketa. Namun larangan tersebut tidak diindahkan.

“HL sambil memegang sebatang kayu lalu melangkah menuju arah keduanya. Jadi tidak benar disebut melakukan pengancaman terhadap keduanya menggunakan golok seperti yang dituduhkan,” bantah Sidin Lesnussa.

BACA JUGA  Garda NKRI Kota Ambon Desak Kejati dan Polda Maluku Tetapkan Sekda SBB Sebagai Tersangka Kasus SPPD Fiktif Rp16,34 Miliar

Persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pihak penegak hukum sesuai bukti Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/01/I/2026/SPKT/Polsek Batabual, Polres Buru, Polda Maluku, tanggal 21 Januari 2026, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP Sidik.15/V/Res 1.10 Satreskrim tanggal 3 April 2026.

Sidin meminta kepada pihak penegak hukum agar segera melakukan pembenaran sesuai keadilan hukum yang seadil-adilnya terkait persoalan lahan kebun Labuang Tauhangan di Desa Batujungku.

Sebelumnya, Pemerintah Desa dan Persekutuan Adat Desa Batujungku serta Polsek Batabual sudah menyampaikan kepada kedua belah pihak untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi sengketa. Belum ada keputusan hukum sesuai fakta lapangan menyusul dugaan pengerusakan yang sedang diproses Polres Buru.

Sidin menuduh Sedek Makatita dan Mustafa Makatita selalu mengancam akan melakukan aktivitas di lahan yang disengketakan, meskipun lokasi telah dibuat tanda larangan oleh pemerintah desa, empat kepala soa adat Batujungku, dan Polsek Batabual.

“Alih-alih patuh, mereka diduga melawan hukum dengan merusak papan larangan dan melakukan penyerobotan terhadap lahan warga,” ujarnya.

Oleh karena itu, keluarga korban meminta kepolisian agar segera mempercepat proses hukum terkait pengerusakan sebanyak 23 pohon kelapa.

Sidin menilai pemicu persoalan ini adalah Mustafa Makatita dan Sedek Makatita yang diduga ingin merampas hak-hak orang Lesnussa di Desa Batujungku.

“Mereka tidak sadar bahwa orang tuanya selalu menjaga tatanan adat dan keharmonisan keluarga maupun masyarakat Desa Batujungku. Namun setelah orang tuanya tiada, muncul pikiran miring yang disusul dugaan sentimen yang bisa berakibat merusak hak, tatanan adat, dan keakraban masyarakat,” tegasnya.

Kedua warga ini dianggap sebagai pemicu rusaknya keharmonisan warga Batujungku yang selama ini terawat dengan baik. Sidin meminta Polres Buru segera menangkap Mustafa Makatita yang diduga sebagai pelaku pengerusakan tanpa alasan yang jelas.

BACA JUGA  Kaku Lea Bumi Dipasangi Sasi Adat, Ada Dugaan Upaya Menutupi Jejak Uang Miliaran dari HI

 

(Red)