Dpd GolkarKabupaten BuruMalukuNamleaPolitikRagamTrendingViral

Heboh! Ketua Sidang Musda Golkar Buru ke Ambon Tanpa Koordinasi, Tiga Pimpinan Sidang Kecewa

NAMLEA, radartipikor.com – Langkah Ketua Pimpinan Sidang Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Golkar Kabupaten Buru, Burhan Latuconsina, yang pergi ke Ambon untuk berkoordinasi dengan DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku, mengejutkan publik. Tiga pimpinan sidang lainnya mengaku sangat kecewa karena langkah tersebut diambil tanpa persetujuan atau koordinasi bersama.

Ketiga pimpinan sidang yang merasa haknya diabaikan itu adalah Agus Prayetno, Fandy Umasugi, dan Zainudin Kabau. Pernyataan kekecewaan mereka disampaikan kepada Radartipikor.com saat ditemui di Kota Namlea pada Minggu (13/4/2026) sore.

Sekretaris pimpinan sidang Musda VI Partai Golkar Kabupaten Buru, Agus Prayetno, menyesalkan tindakan Burhan Latuconsina yang lebih dulu “kabur” ke Ambon untuk koordinasi dengan pimpinan DPD Golkar Provinsi. Baginya, keputusan tersebut adalah perbuatan sesat.

“Kendati Latuconsina selaku utusan dan ketua pimpinan sidang, namun ketua hanya bertugas memimpin dan memfasilitasi, bukan memutuskan sendiri tanpa mengabaikan hak koordinasi kami sebagai pimpinan sidang juga,” sesal Agus.

Anggota pimpinan sidang lainnya, Fandy Umasugi, mengaku kecewa sejak malam sebelum sidang diskors. Menurutnya, selama terjadi dinamika yang alot, ketua pimpinan sidang tidak pernah memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyampaikan pandangan.

“Selaku anggota pimpinan sidang, saya menilai langkah yang ditempuh ketua telah jelas-jelas melanggar tata tertib mekanisme organisasi yang termuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Keputusan tanpa koordinasi itu bukan saja mengecewakan kami, tetapi melukai semua peserta forum Musda VI Partai Golkar Kabupaten Buru,” ujar Umasugi dengan raut wajah kecewa.

Zainudin Kabau menegaskan bahwa langkah ketua pimpinan sidang bukan hal baru. Sebelum sidang diskors, ketua sudah bertindak tanpa koordinasi. Apalagi kabur ke Ambon tanpa sepengetahuan mereka bertiga dengan alasan koordinasi ke DPD I.

BACA JUGA  Labuan Bajo Run (LBR) 2026: “Run With Love” Meriahkan Hari Valentine dan Dongkrak Promosi Pariwisata

“Langkah ketua dinilai sebagai upaya penyamaran, justru langkah ini patut dipertanyakan. Karena dapat mengaburkan pihak yang punya kepentingan politik,” tegas Kabau.

Ia menjelaskan bahwa ketua pimpinan sidang bersifat kolektif-kolegial, dan utusan DPD I adalah kesatuan kolektif. Segala keputusan, koordinasi, atau pengambilan kebijakan seharusnya diputuskan bersama.

“Jika ketua sidang mengambil tindakan krusial sendirian tanpa forum pimpinan sidang lainnya, hal tersebut berpotensi melanggar tata tertib berdasarkan AD/ART Partai Golkar. Koordinasi dengan pimpinan provinsi itu wajar, tetapi bukan mengabaikan aturan, apalagi tanpa persetujuan kami. Itu bisa dinilai pelanggaran konstitusi,” bebernya.

Berdasarkan pantauan di ruang forum, selama sidang berlangsung terjadi dinamika alot tanpa menghasilkan ketua baru. Sidang akhirnya buntu dan diskors. Ketua sidang dinilai tidak memberlakukan tata tertib secara maksimal.

Terjadi ketidakseimbangan yang tidak adil ketika ada interupsi dan sanggahan. Sejumlah peserta forum dianggap memiliki hak suara lebih dalam menanggapi pandangan peserta lain.

Ketidakmampuan ketua sidang terlihat saat muncul ketegangan yang bermula dari sesama tim steering komite saling berdebat di hadapan forum. Kegaduhan panjang pun terjadi dan tak teratasi, berakhir dengan lampu merah sidang diskors.

IMG 20260413 WA0003
Gambar : Ketua & Prngurus DPD II Partai Golkar Kab – Buru, Sabtu ( 11/4/2026). di Sekretariat Kota Namlea, Jln Pandopo I

Ketua sidang juga tidak memberikan waktu kepada tim steering untuk memastikan apakah semua tahapan tugas telah rampung sebelum menyampaikan hasil kerja. Yang terjadi justru sebaliknya.

Sebelumnya, ketua sidang dinilai tidak mampu dan tegas mengondisikan forum. Hal ini membuka potensi dinamika yang merugikan kepentingan politik peserta yang memiliki hak suara maupun kedua kandidat calon ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buru.

Selain itu, utusan DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku selaku pengarah dinilai tidak memberikan kontribusi intelektual produktif dalam forum musda. Mereka justru menjadi tim steering dengan menyatakan komite telah gagal melaksanakan tugas-tugasnya.

BACA JUGA  Diduga Dana Siluman Mengalir di Satgas Pengamanan Tambang Gunung Botak, Komisi III DPRD Maluku Diminta Percepat Janji

Hingga berita ini diturunkan, Burhan Latuconsina selaku ketua pimpinan sidang belum memberikan klarifikasi resmi terkait langkahnya ke Ambon.

(Rin)