AmbonHukumKabupaten BuruMalukuPeristiwaViral

Aktivis Desak DLH Maluku Tegakkan Keadilan Lingkungan di Bupolo, Beri Ultimatum 3×24 Jam

AMBON, radartipikor.com – Barisan aktivis dan masyarakat peduli lingkungan yang tergabung dalam Garda NKRI dan Aktivis Lingkungan Maluku mengeluarkan pernyataan sikap resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku. Mereka mendesak DLH untuk segera bertindak tegas menyikapi carut-marutnya pemberian izin dan pengawasan lingkungan pada sektor pertambangan emas di Kabupaten Buru, khususnya di wilayah Bupolo.

Dalam pernyataan yang diterima redaksi pada Senin (6/4/2026), para aktivis menyampaikan lima tuntutan utama. Mereka juga memberi ultimatum aksi jika tuntutan tidak dipenuhi dalam waktu 3×24 jam.

Tuntutan 1: Legitimasi Perusahaan Taat Prosedur

Aktivis mendesak DLH Provinsi Maluku untuk segera memberikan rekomendasi dan mendorong percepatan legitimasi operasional bagi PT Global Emas Bupolo. Perusahaan ini dinilai telah membuktikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dengan menyelesaikan kajian ilmiah Amdal Net hasil kerja sama dengan Universitas Pattimura, serta mendapatkan rekomendasi resmi dari Bupati Buru dan dukungan penuh dari masyarakat adat atau pemilik lahan.

“Jangan biarkan perusahaan yang taat pada instrumen lingkungan dihambat secara birokrasi, sementara dampak sosial di masyarakat terus menggantung,” demikian pernyataan aktivis.

Tuntutan 2: Hentikan Aktivitas PT Harmoni Alam Manise

Aktivis juga menuntut DLH Maluku bersikap tegas menghentikan aktivitas penambangan PT Harmoni Alam Manise, anak perusahaan PT Wanshuai Indo Mining. Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan aktivitas tanpa rekomendasi lingkungan yang sah dari pemerintah daerah setempat.

“DLH jangan tutup mata! Aktivitas tambang tanpa izin yang berdampingan dengan pemukiman atau basecamp aparat harus segera dihentikan karena mengancam kelestarian ekosistem dan melanggar hukum,” tegas mereka.

Tuntutan 3: Transparansi Pengawasan Lingkungan

Aktivis mendesak DLH Provinsi Maluku untuk membuka hasil pengawasan lapangan terkait dampak lingkungan di wilayah operasional PT Harmoni Alam Manise. Mereka menduga adanya pembiaran terhadap perusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan yang dianggap “kebal hukum”.

BACA JUGA  Lowyer Hermawan Mendesak Polda Maluku Tetapkan Bayu Bassi Ismail sebagai Tersangka Utama
Tuntutan 4: Tindakan Hukum Terhadap Perusak Lingkungan

Para aktivis juga meminta DLH Provinsi Maluku berkoordinasi dengan Gakkum LHK dan Polda Maluku untuk memeriksa pimpinan PT Harmoni Alam Manise atas dugaan tindakan represif dan aktivitas ilegal yang merusak tatanan lingkungan hidup di Kabupaten Buru.

Ultimatum 3×24 Jam

Dalam pernyataan sikap tersebut, aktivis memberi ultimatum tegas. Apabila dalam waktu 3×24 jam DLH Provinsi Maluku tidak menunjukkan keberpihakan pada keadilan lingkungan dan tidak memproses perusahaan yang sudah memenuhi syarat administratif (PT Global Emas Bupolo), maka mereka akan melakukan konsolidasi massa yang lebih besar untuk menduduki kantor DLH Provinsi Maluku.

“Hukum jangan kalah oleh setoran, lingkungan jangan dikorbankan demi kepentingan sepihak!” demikian penutup pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Garda NKRI dan Aktivis Lingkungan Maluku di Ambon, 6 April 2026.