HukumKabupaten BuruMalukuTrendingViral

Polres Buru Diminta Tegas Tindak Penghinaan Terhadap Jurnalis

BURU |Peristiwa yang terjadi di Namlea, Kabupaten Buru, bukan sekadar persoalan unggahan foto di media sosial. Ini adalah cerminan sikap sewenang-wenang terhadap kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang.

Ketika seorang wartawan dipotret tanpa izin dalam konteks kerja, lalu fotonya disebarluaskan dengan narasi yang berpotensi merendahkan, maka yang diserang bukan hanya individu—tetapi juga martabat pers itu sendiri.

Dalih ketidaktahuan yang disampaikan para pihak yang terlibat terdengar lemah dan cenderung menghindari tanggung jawab. Fakta bahwa foto tersebut diambil secara sadar, disebarkan, dan akhirnya dipublikasikan di ruang terbuka seperti Facebook menunjukkan adanya rantai tindakan yang tidak bisa dianggap sebagai “kebetulan”. Lebih buruk lagi, tindakan ini diduga melibatkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam aktivitas ilegal. Ini menimbulkan kesan kuat bahwa ada upaya intimidasi terhadap jurnalis yang tengah menjalankan fungsi kontrol sosial.

Pers bukan musuh. Pers adalah pilar demokrasi. Ketika wartawan turun ke lapangan untuk melakukan konfirmasi, itu adalah bagian dari kerja profesional yang dijamin oleh hukum. Jika setiap upaya peliputan dibalas dengan intimidasi, apalagi penghinaan di ruang publik, maka yang sedang dibangun adalah budaya takut—bukan transparansi.IMG 20260409 WA0003

Aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Buru, tidak boleh memandang kasus ini sebagai perkara sepele. Dugaan penghinaan terhadap pers harus diproses secara serius dan transparan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dan niat buruk, maka para pelaku harus ditindak tegas tanpa kompromi. Ketegasan hukum akan menjadi pesan penting bahwa tidak ada ruang bagi siapapun untuk merendahkan profesi wartawan.

Lebih dari itu, kasus ini harus menjadi momentum untuk menegaskan kembali bahwa kebebasan pers bukanlah ruang bebas untuk diserang, melainkan hak konstitusional yang wajib dilindungi. Setiap bentuk intimidasi, baik fisik maupun digital, adalah ancaman nyata terhadap demokrasi.

BACA JUGA  Kapolres Bima Menerjunkan 100 Personil, Amankan Debat Terbuka

Kami berdiri bersama wartawan. Kami menolak segala bentuk penghinaan terhadap pers. Dan kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu: tegakkan hukum, lindungi jurnalis, dan pastikan keadilan tidak tunduk pada kepentingan apapun.

Oleh: Thamrin Hehanussa