Negara Dinilai Gagal Kelola Gunung Botak: Anggaran Miliaran Ludes, Tambang Ilegal Malah Menjamur
Namlea, radartipikor.com – Kegagalan Pemerintah Provinsi Maluku dalam mengelola kawasan pertambangan Gunung Botak pasca-penertiban kini menjadi sorotan tajam. Meski anggaran daerah (APBD) senilai hampir Rp1 miliar telah digelontorkan untuk biaya penertiban dan transisi menuju pertambangan legal, kondisi di lapangan justru berbanding terbalik.
Praktik pertambangan ilegal kembali marak, sementara 10 koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hingga kini jalan di tempat.
Anggaran Ludes, Hasil Nihil
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Provinsi Maluku melalui instruksi Gubernur Hendrik Lewerissa sempat mengerahkan ratusan personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP untuk melakukan penertiban selama 14 hari sejak 1 Desember 2025. Dana sebesar Rp800 juta dari APBD dialokasikan untuk menyukseskan program tersebut. Namun, memasuki bulan keempat pasca-operasi, efektivitas penertiban tersebut dipertanyakan. Alih-alih tertata, aktivitas ilegal seperti penggunaan mesin dompeng, rendaman, hingga peredaran Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) justru kembali beroperasi secara terang-terangan di depan mata aparat yang masih berjaga di pos-pos pengamanan.
Alat Berat dan Dugaan Keterlibatan WNA
Kondisi semakin keruh dengan adanya aktivitas alat berat (excavator) yang diduga kuat merusak lahan IPR milik koperasi. Modus operandi yang digunakan beragam, mulai dari pembuatan jalur jalan hingga pembangunan base camp, yang ironisnya melibas infrastruktur milik rakyat seperti pipa paralon dan bak rendaman.
Aktivitas alat berat di Jalur B, Dusun Wamsaid, Desa Dava, kini dikaitkan dengan sosok pengusaha bernama Helena. Meski Bupati Buru sebelumnya menegaskan tidak boleh ada alat berat tanpa izin pemda, kenyataan di lapangan menunjukkan alat-alat tersebut tetap beroperasi di dekat pemukiman penduduk. Lebih mengejutkan lagi, beredar kabar adanya pekerja Warga Negara Asing (WNA) asal Tionghoa yang legalitas administrasinya dipertanyakan.
Isu Gratifikasi dan Dana Siluman
Kritik keras juga mengarah pada tata kelola keuangan pasca-operasi. Muncul dugaan adanya “dana siluman” bernilai miliaran rupiah yang mengalir untuk membiayai operasional aparat setelah masa tugas resmi Satgas berakhir pada 14 Desember 2025.
Ketua Satgas Operasi Peti Gunung Botak, Djalaluddin Salampessy, dalam pernyataannya saat di wawancara menyebut bahwa setelah hari ke-14, tim Satgas secara resmi tidak lagi bertanggung jawab. Namun, isu adanya gratifikasi puluhan miliar yang menyeret nama pejabat tinggi daerah kini mulai meresahkan ruang publik.
DPRD Didesak Segera Panggil Gubernur
Melihat karut-marut ini, publik mendesak DPRD Provinsi Maluku untuk tidak tinggal diam. DPRD diminta segera menggunakan hak pengawasannya untuk memanggil:
1. Gubernur Maluku, selaku penanggung jawab utama anggaran dan kebijakan.
2. Forkopimda dan Ketua Satgas, untuk memberikan laporan pertanggungjawaban operasional.
3. Pihak Investor (Helena), terkait izin penggunaan alat berat dan mempekerjakan WNA.
”Publik berhak tahu ke mana perginya anggaran miliaran rupiah tersebut. Mengapa setelah uang rakyat habis, tambang ilegal justru semakin subur dan hak-hak rakyat pemilik IPR justru terabaikan?” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu langkah nyata dari wakil rakyat di Karang Panjang untuk mengusut tuntas dugaan maladministrasi dan penyelewengan anggaran dalam pengelolaan Gunung Botak.
( RH ).

