Belum Usai Polemik PT. HAM dan Alat Berat di Gunung Botak, Kini Publik Dihebohkan oleh Tiga Koperasi yang Menggunakan Alat Berat Tanpa Izin
Namlea, Radartipikor.com — Publik kembali dihebohkan oleh kemunculan dua unit ekskavator yang leluasa melakukan aktivitas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Peristiwa yang memicu ketegangan itu terjadi saat alat-alat berat tersebut sedang membuka akses jalan menuju titik koordinat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Ketegangan memuncak ketika puluhan masyarakat adat, bersimbolkan kain “lestari” di kepala dan dilengkapi senjata tajam, mendekati alat berat dan melakukan tindakan pemalangan sasi adat terhadap excavator di jalur H, Dusun Wamsaid, Desa Dava, Kecamatan Waelata. Aksi tersebut berlangsung hingga Senin, 23 Februari 2026.
Aksi pemalangan dipimpin oleh Matetemon, yang nama aslinya Yohanis Nurlatu. Menurut keterangan di video yang beredar, aksi itu merupakan bentuk protes karena hak ahli waris diduga diabaikan oleh koperasi dan perusahaan PT. TRI-M.
Dalam cuplikan video berdurasi 8 menit 3 detik yang beredar di sejumlah nomor dan grup WhatsApp, terdengar suara yang dikenal sebagai Yohanis Nurlatu (Matetemon) menyampaikan protes dalam dialek Ambon. “Katong dorang kenapa kalian masuk, tidak menghargai katong, bukan dengan model seperti begini. Jangan adu domba kagong masyarakat adat,” ucapnya dengan nada kesal.
Yohanis dalam video itu juga menyerukan agar aktivitas alat berat dihentikan. “Sebentar, katong naik, hentikan dompeng-dompeng yang bekerja pakai kartu koperasi. Katong lakukan sasi adat dan tutup biar dong tidak bisa bekerja lagi.” Ia meminta bantuan Satpol PP untuk menghadirkan sejumlah nama yang disebut sebagai pihak pemohon izin, yakni Alham, Komar, dan satu nama lain, karena menurutnya ketiga nama tersebut mengusulkan masuknya dua unit alat berat ke lokasi melalui permohonan izin kepada Bupati Buru. “Jangan bikin katong seperti binatang di negeri sendiri,” tegasnya, sembari menegaskan bahwa masyarakat Buru sangat menghargai pemerintah dan berbeda dengan daerah lain.
Aksi pemalangan itu dilatarbelakangi temuan dua unit ekskavator yang sedang membuka akses jalan menuju areal WPR serta penggusuran areal untuk dibangun kantor sekretariat bersama, yang menurut masyarakat dilakukan tanpa persetujuan penuh dari tiga marga ahli waris pemilik lahan. Selain itu, masyarakat menuding aktivitas tersebut dilakukan tanpa restu para tokoh adat dan tokoh masyarakat, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya mengadu domba anak adat dan memperbodohkan warga di negeri mereka sendiri.
Dokumen yang beredar menunjukkan tiga pimpinan koperasi menyampaikan surat permohonan penggunaan alat berat yang ditujukan kepada Bupati Buru. Tembusan surat tersebut antara lain ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Buru; Kapolres Buru; Dandim 1506/Namlea; Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Buru; dan Kepala Satpol PP Kabupaten Buru. Surat itu ditandatangani oleh ketua pengurus Koperasi Produsen Puteri Daramanis, Koperasi Kai Wai Bumi Lalen, dan Koperasi Produsen Baheren Floliy Kai Wai.
Namun informasi yang menyebut kegiatan alat berat itu telah mendapat izin Bupati Buru dibantah oleh Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Buru, Baharudin Besan. Menurut Baharudin, Bupati Buru, Ikram Umasugi, sampai saat ini belum mengeluarkan izin resmi terhadap kedua ekskavator yang beroperasi di sekitar Gunung Botak.
Baharudin menjelaskan, yang ada adalah surat pelepasan hak yang ditandatangani oleh Marsel (Budi) Besan, yang disebut sebagai ketua tim adat kecil. Menurut Baharudin, setelah rapat di ruang utama lantai 2 kantor Bupati Buru, tiga koperasi bersama ketua tim adat kecil mengajukan permohonan penggunaan alat untuk akses jalan dan sekretariat bersama. “Dalam rapat telah diputuskan pembagian hasil bersama bapak angkat koperasi yaitu PT. TRI-M 80 persen, dan 20 persen sisanya dibagi masing-masing: 10 persen untuk delapan koperasi serta 10 persen untuk ketiga ahli waris,” ujarnya.
Sementara itu, Baharudin menyebutkan bahwa status pembagian persen untuk kerja sama dengan PT. HAM berbeda. Dalam rapat yang melibatkan “ibu angkat” koperasi, disebutkan pembagian menjadi 70 persen untuk pihak ibu angkat dan 30 persen sisanya dibagi: 10 persen untuk koperasi, 10 persen untuk ahli waris, dan 10 persen untuk petuanan. Pembagian persentase itu berlaku sebagai uji coba selama satu tahun, tambah Baharudin.
Di tengah perkara ini, muncul kabar dan dugaan adanya unsur sabotase terhadap dua unit ekskavator yang dipemalang oleh masyarakat adat di bawah pimpinan Yohanis Nurlatu. Kekhawatiran muncul bahwa jika dua koperasi lain meniru tindakan salah satu koperasi yang keluar dari ibu Helena, maka PT. HAM — dimana Yohanis disebut-sebut memiliki saham — bisa dirugikan secara bisnis. Perlu dicatat, Yohanis Nurlatu selain dikenal sebagai tokoh adat juga tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Buru dari Partai Perindo.
Catatan lapangan menunjukkan, ketika PT. HAM, anak perusahaan PT. WIM, melakukan penggusuran lahan di Anahoni yang dikabarkan milik Hasan Wael menggunakan sejumlah alat berat dan aktivitasnya melebar hingga areal WPR, tidak ada reaksi keras dari Yohanis; justru terkesan santai. Namun tindakan terhadap dua unit ekskavator di jalur H untuk pembuatan akses jalan dan sekretariat bersama membuat Yohanis menjadi sangat aktif dan memimpin tindakan sasi adat.
Hingga berita ini diturunkan, baik ketiga koperasi maupun ketua tim adat kecil, Marsel Besan, belum memberikan keterangan resmi, meskipun Radartipikor.com telah mencoba menghubungi mereka.
Liputan: Rin

