AmbonMalukuOpini

TUMPANG TINDIH KEWENANGAN JAKSA DAN KEPOLISIAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Oleh: Intan Suriadi
(_Bendahara Umum Perisai Syariat Islam Kota Ambon_)

RADARTIPIKOR.COM | Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia tetap menjadi diskursus yang amat dinamis sekaligus pelik. Sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), korupsi telah merusak sendi-sendi ekonomi dan moral bangsa. Di tengah upaya keras negara untuk membersihkan diri dari praktik rasuah, muncul sebuah problematika klasik yang hingga kini belum menemukan titik temu yang ideal: tumpang tindih kewenangan antara Kejaksaan dan Kepolisian dalam penyidikan perkara korupsi.
Sebagai bagian dari elemen sipil di Kota Ambon melalui Perisai Syariat Islam, penulis memandang bahwa efektivitas penegakan hukum sangat bergantung pada kejelasan mandat dan soliditas antar-instansi. Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi arena pacu ego sektoral yang justru merugikan kepentingan publik.

Akar Regulasi dan Dualisme Kewenangan

Secara historis dan yuridis, tumpang tindih ini berakar pada dualisme landasan hukum. Di satu sisi, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki kewenangan umum untuk menyidik seluruh tindak pidana berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 dan KUHAP. Di sisi lain, Kejaksaan RI memiliki kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, termasuk korupsi, yang termaktub dalam UU No. 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Kondisi ini menciptakan situasi di mana dua lembaga memiliki “pisau” yang sama untuk memotong objek yang sama. Dalam kacamata teori hukum, hal ini sering memicu perdebatan mengenai asas Dominus Litis (jaksa sebagai pemilik perkara). Jika Jaksa adalah satu-satunya lembaga yang berwenang melimpahkan perkara ke pengadilan (penuntutan), mampukah sistem berjalan objektif jika Jaksa juga yang melakukan penyidikan sejak awal? Inilah titik singgung yang sering menimbulkan gesekan dengan Kepolisian.

BACA JUGA  Aktivitas Koperasi dan PT HAM di Gunung Botak Diduga Langgar Aturan, Helena Ismail Klarifikasi Status

Implikasi Lapangan: Ego Sektoral dan Inefisiensi

Tumpang tindih kewenangan ini membawa dampak sistemik dalam praktik penegakan hukum di Indonesia:

– Potensi Waste of Resources: Ketika dua lembaga besar mengalokasikan anggaran, personel, dan waktu untuk menangani kluster kasus yang serupa, terjadi inefisiensi anggaran negara. Hal ini kontradiktif dengan semangat efisiensi yang seharusnya dijunjung dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara.

– Ketidakpastian Hukum bagi Pencari Keadilan: Masyarakat, termasuk para pelaku usaha atau pejabat publik, seringkali terjebak dalam kebingungan ketika satu objek perkara diperiksa oleh dua instansi berbeda. Perbedaan standar operasional prosedur (SOP) antarlembaga dapat melahirkan hasil penyidikan yang berbeda, yang pada akhirnya mengaburkan substansi keadilan itu sendiri.

– Lemahnya Koordinasi dan Supervisi: Meski telah ada nota kesepahaman (MoU) antara Polri, Kejaksaan, dan KPK, namun dalam realitasnya, koordinasi seringkali hanya bersifat administratif di permukaan. Di level akar rumput, semangat kompetisi untuk meraih “prestasi” dalam jumlah tangkapan seringkali lebih menonjol daripada semangat kolaborasi.

Perspektif Etis dan Syariat
Dalam pandangan Islam, kepastian hukum adalah pilar dari keadilan (al-‘adlah). Kejelasan tanggung jawab dalam kepemimpinan dan penegakan hukum sangat ditekankan agar tidak terjadi kekacauan (chaos). Seorang penegak hukum memikul amanah yang berat untuk memastikan bahwa kemaslahatan umat terlindungi.
Apabila tumpang tindih kewenangan ini justru memperlambat proses hukum atau memberikan celah bagi para koruptor untuk bermain di antara dua kaki lembaga, maka secara etis, sistem tersebut perlu dibenahi. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh prosedur yang berbelit atau perebutan panggung kekuasaan.

Mencari Solusi: Sinkronisasi atau Re-Distribusi Kewenangan?

Untuk mengurai benang kusut ini, penulis menawarkan beberapa gagasan konstruktif:

1. Penguatan Fungsi Penuntutan: Perlu ditegaskan kembali filosofi Dominus Litis di mana Kejaksaan fokus pada pengendalian perkara di tahap penuntutan, sementara fungsi penyidikan korupsi dikonsolidasikan secara lebih rapi agar tidak terjadi duplikasi dengan Kepolisian.
2. Optimalisasi Peran KPK sebagai Dirigen: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus benar-benar menjadi “dirigen” yang mengatur ritme kerja Polri dan Kejaksaan melalui fungsi supervisi yang lebih tajam. KPK tidak boleh hanya menjadi pesaing ketiga, melainkan menjadi penengah dan pengatur lalu lintas perkara.
3. Revisi KUHAP yang Komprehensif: Indonesia sangat membutuhkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang secara eksplisit mengatur batas-batas kewenangan agar tidak ada lagi area abu-abu (grey area) yang bisa diperdebatkan antarlembaga.

BACA JUGA  Kaksodin Wahidi Ancam Buka Sasi Adat yang Dipasang Soa Waedurat: “Itu Lahan Wael, Bukan Milik Waedurat”

Penutup
Pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di wilayah Maluku dan Kota Ambon, membutuhkan sinergi yang nyata, bukan sekadar janji di atas kertas. Masyarakat tidak peduli lembaga mana yang paling hebat; masyarakat hanya peduli pada uang negara yang kembali dan pembangunan yang berjalan tanpa kebocoran.
Sudah saatnya Jaksa dan Polisi berdiri sejajar dalam barisan yang sama, saling mengisi dan bukan saling mengunci. Hanya dengan kerangka hukum yang jelas dan niat yang tulus untuk mengabdi pada bangsa, pemberantasan korupsi dapat mencapai hasil maksimal. Keadilan harus menjadi muara akhir dari setiap tetes keringat penegak hukum kita.