TANGGAPAN HUKUM & ANALISIS YURIDIS Perihal: Koreksi Fakta Hukum Terkait Sengketa Tanah Ulayat Lengkong Warang
Labuan Bajo, radartipikor.com –Menurut bonavantu abu nawan Merujuk pada pemberitaan berjudul “Rareng Buka Bukti Lengkong Warang Tanah Ulayat…” yang terbit pada 4 Agustus 2026, kami menyampaikan keberatan keras terhadap narasi yang dibangun dalam berita tersebut. Narasi yang menyatakan bahwa kawasan Lengkong Warang adalah tanah ulayat Rareng berdasarkan “surat pernyataan tokoh adat” adalah cacat secara formil dan materiil, serta bertentangan dengan prinsip hukum pertanahan adat yang berlaku di Indonesia.
Berikut adalah bantahan berbasis fakta hukum dan yurisprudensi:
1. Surat Pernyataan Tokoh Adat Bukanlah Alat Bukti Kepemilikan Tanah yang Sah
Dalam berita disebutkan bahwa Masyarakat Rareng mengandalkan “Surat Pernyataan Tokoh Adat” (tertangga 2017, 2021, 2025) sebagai bukti kepemilikan. Secara hukum, dokumen-dokumen ini tidak memiliki kekuatan pembuktian mutlak untuk menetapkan hak atas tanah ulayat karena:
Bukan fakta Otentik Pertanahan: Surat pernyataan antar-tokoh adat hanyalah fakta di bawah tangan yang bersifat klaim sepihak atau pengakuan subjektif. Dokumen ini bukan sertifikat, girik, petuk, atau alas hak lain yang diakui negara sebagai bukti penguasaan fisik dan historis yang sah.
Tidak Menggantikan Syarat Penguasaan Fisik: Dalam hukum adat dan yurisprudensi, kepemilikan tanah ulayat tidak cukup hanya dengan “klaim batas” di atas kertas. Harus dibuktikan dengan penguasaan fisik secara nyata, terus-menerus, dan terang-terangan (feitelijke beheersing) oleh masyarakat hukum adat tersebut. Jika Lengkong Warang secara faktual telah digarap, dihuni, atau dikelola oleh Masyarakat Mbehal sejak leluhur, maka surat pernyataan dari kampung tetangga (Wangkung, Terlaing, Mukang Rai) tidak dapat menghapus hak penguasaan fisik Mbehal. Tegas bonavantu abu nawan
2. Prinsip “Hak Ulayat Melekat pada Penguasaan Fisik & Sejarah”
Mahkamah Agung telah berkali-kali menegaskan bahwa sengketa tanah adat harus diputus berdasarkan siapa yang lebih dahulu menguasai dan mengelola tanah tersebut secara turun-temurun, bukan siapa yang paling banyak membuat surat pernyataan batas.
* Yurisprudensi MA RI No. 302 K/Pdt/1984:
Mahkamah Agung memutuskan bahwa dalam sengketa tanah adat, alat bukti surat (seperti surat keterangan kepala desa/tokoh adat) kedudukannya lebih rendah dibandingkan alat bukti saksi dan pemeriksaan setempat. Hakim wajib melihat fakta sejarah penguasaan tanah. Jika Masyarakat Mbehal dapat membuktikan melalui saksi-saksi tua dan fakta lapangan bahwa mereka telah menguasai Lengkong Warang sebelum adanya surat-surat pernyataan tersebut (2017-2025), maka klaim Rareng harus ditolak.
Yurisprudensi MA RI No. 145 K/Pdt/2007:
Menegaskan bahwa tanah ulayat adalah tanah yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat tertentu. Kepemilikan ini timbul dari hubungan spiritual dan ekonomis antara masyarakat dengan tanah tersebut. Klaim sepihak melalui surat pernyataan tanpa disertai bukti pemanfaatan ekonomi/spiritual yang berkelanjutan adalah batal demi hukum.
3. Cacat Prosedural: Batas Wilayah Tidak Bisa Ditentukan Sepihak
Surat-surat yang dipamerkan dalam berita (dari Wangkung, Terlaing, Mukang Rai) adalah perjanjian batas antar-kampung di luar sengketa. Perjanjian batas antara Kampung A dan B tidak boleh merugikan kepentingan Kampung C (Mbehal) yang tidak dilibatkan atau tidak menyetujui batas tersebut.
Jika Lengkong Warang adalah wilayah sengketa antara Rareng dan Mbehal, maka pengakuan dari kampung tetangga (Terlaing/Wangkung) tidak relevan dan tidak mengikat terhadap hak Mbehal. Ini adalah pelanggaran asas privity of contract dan keadilan substantif.
4. Status Quo Adalah Langkah Tepat, Namun Pembuktian Harus Objektif
Penetapan status quo oleh Kapolres Manggarai Barat sudah tepat untuk mencegah kekerasan. Namun, dalam proses mediasi atau pengadilan nanti, media dan publik diminta untuk tidak terpengaruh oleh “dokumen administratif adat” yang baru dibuat (tahun 2021-2025). Fakta hukum yang sebenarnya adalah: Tanah Ulayat Lengkong Warang adalah milik Masyarakat Adat Mbehal berdasarkan penguasaan historis yang jauh mendahului tanggal-tanggal surat pernyataan yang diajukan pihak Rareng.Membangun narasi bahwa tanah itu milik Rareng hanya bermodalkan surat pernyataan batas adalah penyesatan publik dan upaya legal framing yang tidak berdasar hukum positif maupun hukum adat yang hidup (living law).
KESIMPULAN & TUNTUTAN
1. Berita tersebut cenderung menggiring opini publik seolah-olah dokumen surat pernyataan adalah bukti final kepemilikan tanah, padahal secara hukum lemah.
2. Kami menuntut agar penyelesaian sengketa Lengkong Warang tidak hanya didasarkan pada dokumen tertulis, melainkan wajib melibatkan pemeriksaan setempat (descente), pendengaran saksi-saksi sejarah/adat tertua dari kedua belah pihak, dan verifikasi fakta penguasaan fisik.
3. Klaim Masyarakat Rareng atas Lengkong Warang adalah klaim yang sesat secara hukum karena mengabaikan hak historis Masyarakat Mbehal yang telah menguasai wilayah tersebut secara nyata sejak zaman leluhur.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan untuk meluruskan fakta hukum yang sesungguhnya, kata penutup bonavantu abu nawan

