Labuan bajoManggarai baratNttPolemikUlayat Mbehal

Suku Pendatang Klaim Lengkong Warang, Warga Mbehal: Pantaskah Mersi Mance “Bentangkan Sejarah Tanah Boleng”?

LABUAN BAJO | RADARTIPIKOR.COM — Keterlibatan Mersi Mance dalam polemik klaim kepemilikan kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, kembali menuai sorotan dari pihak masyarakat adat Mbehal.

Pemangku adat Mbehal, Bonaventura Abunawan, mempertanyakan kapasitas Mersi Mance yang disebut berasal dari suku Batu Ngali untuk membentangkan sejarah tanah ulayat Mbehal di kawasan Lengkong Warang.

Menurut Bonaventura, persoalan sejarah tanah adat semestinya dijelaskan oleh pemangku adat dari suku yang memiliki kewenangan atas wilayah adat tersebut. Ia menilai, kesalahan dalam membentangkan sejarah bukan hanya persoalan perbedaan pendapat, tetapi dapat membawa konsekuensi sosial dan hukum apabila kemudian dijadikan dasar dalam suatu sengketa.

Hal itu disampaikan Bonaventura saat ditemui wartawan di kediamannya di Golo Koe, Kelurahan Wae Kelambu, Kamis (20/8/2026), sebagai respons terhadap pernyataan Mersi Mance di sejumlah media online mengenai sejarah dan klaim atas kawasan Lengkong Warang.

“Sangat ganjil bila orang dari suku pendatang bahas tentang sejarah tanah adat ulayat Mbehal. Sejarah tentang suku Batu Ngali belum tentu dia sendiri ketahui, dari mana asal usulnya dan mengapa dia ada di Rareng lalu siapa yang selamatkan leluhurnya dahulu,” ujar Bona.

Ia mengatakan, sebagai pemangku adat, dirinya tidak hanya memahami sejarah tanah ulayat Mbehal, tetapi juga mengetahui secara garis besar struktur adat di wilayah lain, termasuk Rareng.

Menurut Bonaventura, berdasarkan pengetahuan adat yang ia sampaikan, Rareng memiliki empat suku, yakni Batu Balo Rego, Batu Balo Pu’u, Batu Ngali, dan Batu Lodek. Ia menyebut suku Batu Balo sebagai suku asli yang memiliki kewenangan dalam membentangkan sejarah asal-usul Gendang One Lingko Pe’ang di wilayah tersebut.

BACA JUGA  Warga mbehal gruduk polres mabar. Desak" Tangkap Pelaku Pembakar Kendaraan atau Hukum Rimbah,? 

“Suku asli di Rareng selaku pemegang sejarah asal usul Gendang One Lingko Peang ulayat setempat adalah suku Batu Balo. Di Rareng terdapat empat suku yakni Batu Balo Rego, Batu Balo Pu’u, Batu Ngali dan Batu Lodek. Kewenangan suku asli untuk menjelaskan sejarah itu bukan semata merupakan tradisi di wilayah adat Boleng tetapi juga merupakan tradisi adat di wilayah ulayat lainnya,” tegas Bona.

Bonaventura menilai membentangkan sejarah suatu tanah ulayat bukan persoalan siapa yang paling pandai bercerita. Menurutnya, terdapat tanggung jawab moral, sosial, dan hukum yang melekat pada orang yang menyampaikan sejarah tersebut.

“Bicara tentang sejarah tanah adat itu bukan semata soal kepandaian bersejarah, tetapi disertai tanggung jawab moral, sosial dan keakuratan unsur sejarah yang dibentangkan itu, seperti mengenal batas tanah adat, jumlah lingko, peristiwa sejarah dan nama pelaku sejarah serta bukti sejarah tanah tersebut,” ujarnya.

Ia melanjutkan, orang yang membentangkan sejarah suatu wilayah juga seharusnya memahami riwayat asal-usul keluarga dan jati dirinya sehingga sejarah yang disampaikan tidak sekadar menjadi narasi untuk kepentingan tertentu.

“Jadi bukan asal omong demi memuluskan kepentingan,” kata Bona.

Menurutnya, polemik tersebut kembali mencuat setelah Mersi Mance menanggapi pemberitaan berjudul “Silsilah Dongeng Mafia Tanah: Saat Sejarah Ulayat di ‘Karangan Bebas’ Demi Uang Muka Calo” yang diterbitkan pada Minggu (17/8/2026).

Alih-alih menjelaskan posisi adat dan kewenangan dalam membentangkan sejarah Rareng, kata Bona, Mersi justru menuding dirinya dan Gebi tidak mampu menjawab sejarah yang sebelumnya disampaikan melalui pemberitaan media online.

Dalam pesan WhatsApp yang diterima Suara Nusantara pada Rabu (19/8/2026), Mersi menyatakan bahwa sejarah yang disampaikannya melalui media sebelumnya belum seluruhnya dibuka.

BACA JUGA  PT IFPRO, Hotel Meruorah, dan Kodim 1630/Manggarai Barat Revitalisasi Ruang Perpustakaan SDN Gorontalo

“Sejarah yang saya utarakan di media Info, saja Gebi dengan Bona tidak mampu untuk menjawab. Sekarang kelihatan jelas, siapa yang suka ngarang bebas, dan siapa mafia yang sesungguhnya. Sejarah itu belum saya buka betul, kenapa mereka itu tinggalnya tidak menetap, selalu berpindah-pindah. Karena selama ini, belum dibuka semuanya,” tulis Mersi.

Persoalkan Polemik Status dan Sejarah

Dalam pesan lainnya, Mersi juga menyinggung status Bonaventura Abunawan sebagai mantan narapidana. Pernyataan tersebut tidak berkaitan langsung dengan perkara perdata atau sengketa lahan ulayat yang sedang dipersoalkan, namun digunakan Mersi untuk mempertanyakan kredibilitas Bona.

“Jangan sampai mau andalkan dokumen yg pernah buat Bona dipenjara? Itu bukti jelas, bahwa Bona itu suka menghayal dan mau merampas tanah hak milik orang. Tapi ingat, kami bukan anak kecil. Tidak semudah yang kalian bayangkan,” tulis Mersi.

Bona sendiri menilai persoalan tersebut seharusnya dikembalikan pada substansi utama, yakni sejarah, batas wilayah adat, serta siapa yang secara adat memiliki kewenangan atas kawasan Lengkong Warang.

Pernyataan Mersi Soal Aktivitas Jual Beli Tanah

Dalam pesan lainnya, Mersi juga menyinggung aktivitas jual beli tanah di kawasan Lengkong Warang pada masa lalu.

“Ibarat luka. Jangan tunggu luka itu menjadi besar, baru diobati. Disaat luka itu kecil dicegah memang, supaya tidak semakin membesar. Begitu juga soal tanah. Jika tanah itu miliknya emponya Bona, kenapa Bona biarkan kami orang Rareng menjual tanah, membagi tanah, denda orang Mbehal termasuk dia punya saudara satu suku. Tahun 2012, kami jual tanah, kenapa Bona tidak cegat. Padahal tahun 2007, Bona sudah ada di Nggorang. Itu saja,” demikian pernyataan Mersi.

Bagi pihak Mbehal, pernyataan tersebut justru menjadi bagian penting yang harus dijelaskan dalam polemik kepemilikan Lengkong Warang, terutama mengenai dasar kewenangan seseorang dalam membagi, menjual, atau menguasai tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat.

BACA JUGA  Pembukaan MTQ ke-XXXI Tingkat Kabupaten Manggarai Barat Berlangsung Meriah

Sengketa mengenai status kawasan Lengkong Warang sendiri masih menjadi polemik antara masyarakat adat Mbehal dan warga Rareng. Dalam perkembangan sebelumnya, kawasan tersebut telah ditetapkan dalam status quo oleh Polres Manggarai Barat selama proses hukum dan mediasi berjalan.

Bonaventura menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan siapa yang ingin mengungkap sejarah, tetapi mempertanyakan apakah orang yang menyampaikannya memang memiliki kewenangan adat untuk menjelaskan sejarah wilayah tersebut.

Menurutnya, sejarah tanah adat bukan sekadar narasi yang dapat dibentuk berdasarkan dokumen maupun keterangan sepihak, melainkan sesuatu yang harus dapat dipertanggungjawabkan oleh pemangku adat yang mengetahui asal-usul, batas, serta rangkaian sejarah wilayah tersebut.

“Siapa pun yang membentangkan sejarah tentang suatu hal, maka orang itu harus paham terlebih dahulu riwayat asal-usul keluarga dan jati dirinya,” pungkas Bona.

 

(Fijay)