SIDANG MEDIASI DUGAAN INGKAR JANJI NIKAH DITUNDA: TERGUGAT BANTAH, PENGGUGAT KANTONGI RANGKAIAN BUKTI
NAMLEA, RADARTIPIKOR.COM – Sidang mediasi perkara dugaan perbuatan melawan hukum berupa ingkar janji pernikahan dengan nomor perkara 13/Pdf.G/2026/PN Nmal yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Namlea pada Kamis, 20 Agustus 2026, terpaksa ditunda. Agenda penyelesaian damai tersebut dialihkan ke Jumat, 28 Agustus 2026, karena hakim mediator berhalangan hadir.
Keputusan penundaan diambil berdasarkan kesepakatan bersama antara kuasa hukum kedua belah pihak, yang kemudian disetujui oleh majelis hakim.
PERSIDANGAN DAN PIHAK YANG HADIR
Sidang mediasi tahap ini dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Irwan Abd Hamid, S.H., M.H. beserta kliennya yang berinisial AP. Sementara dari pihak Tergugat hadir Kuasa Hukum Marselinus Wokanubun, S.H., sedangkan Tergugat yang berinisial S tidak hadir di ruang sidang. Sejumlah pengunjung persidangan juga tampak mengikuti jalannya proses hukum tersebut.
TERGUGAT TOLAK TUDUHAN: TIDAK ADA PERTUNANGAN RESMI
Usai sidang, masing-masing kuasa hukum menyampaikan sikap yang saling bertolak belakang. Pihak Tergugat menolak keras tuduhan perbuatan melawan hukum yang dialamatkan kepada kliennya.
“Kasus ini bukan sekadar soal hubungan yang berakhir. Faktanya tidak pernah ada pertunangan resmi, apalagi penetapan tanggal pernikahan yang pasti,” tegas Marselinus Wokanubun saat ditemui awak media, Kamis (20/8/2026).

Ia juga membantah dalil mengenai pemberian materiil. Menurutnya, segala pemberian yang disorot dalam gugatan merupakan hal wajar dan timbal balik dalam hubungan personal.
“Bukan hanya Penggugat yang
memberi, Tergugat juga memberikan balasan sepadan. Secara hukum, definisi perbuatan melawan hukum tidak berlaku dalam hubungan personal yang berjalan wajar,” tambahnya.
Meski menolak tuntutan, pihak Tergugat menyatakan tetap terbuka untuk upaya mediasi, asalkan tidak membebani kliennya.
“Jika tuntutannya tetap sama seperti gugatan awal, kami keberatan. Tapi kami terbuka demi penyelesaian kekeluargaan, asalkan hak-hak perempuan tetap terlindungi dan dikembalikan dengan adil. Jika mediasi gagal, maka perkara akan dilanjutkan ke persidangan pokok,’pungkasnya.
PENGGUGAT: KAMI SUDAH SIAPKAN SELURUH ALAT BUKTI
Menanggapi bantahan pihak lawan, Kuasa Hukum Penggugat, Irwan Abd Hamid, menyatakan bahwa apa pun yang disampaikan pihak Tergugat adalah hal yang wajar dalam upaya membela kepentingan kliennya. Namun, ia menegaskan pihaknya tidak mengajukan gugatan tanpa dasar yang kuat.
“Tidak mungkin Penggugat mengajukan gugatan tanpa mengantongi bukti. Kami siap
buktikan dalil gugatan di persidangan,” ujar Irwan dengan tegas.

Pihak Penggugat mengklaim telah menyiapkan rangkaian alat bukti lengkap sejak awal, antara lain:
1. Bukti transfer uang
2. Bukti pembelian dan pembelanjaan selama lebih dari 2 tahun
3. Bukti rekaman percakapan antara Tergugat dengan orang tuanya maupun dengan Penggugat
4. Saksi-saksi yang siap dihadirkan saat persidangan pokok
Irwan juga menyoroti pengakuan pihak Tergugat terkait penerimaan uang sebesar Rp5.000.000.
“Secara perdata nanti kita buktikan di persidangan, apakah uang tersebut diminta atau diberikan. Kami yakin bukti yang ada akan mengungkap kebenaran,” jelasnya.
Ia menegaskan kembali prinsip dasar hukum perdata: siapa menggugat, dialah yang wajib membuktikan. Pihaknya tetap terbuka untuk perdamaian, namun jika kesepakatan tidak tercapai, siap melanjutkan ke tahap pembuktian secara terbuka di sidang.
JADWAL LANJUTAN DAN PROSES BERIKUTNYA
Saat ini perkara masih berada di tahap mediasi sebagai upaya
penyelesaian secara kekeluargaan yang diamanatkan undang-undang. Jika pada sidang lanjutan tanggal 28 Agustus 2026 nanti mediasi tetap tidak mencapai kesepakatan, maka proses hukum akan berlanjut ke tahap pembacaan gugatan dan masuk ke pokok perkara — di mana seluruh alat bukti akan diperiksa dan saksi-saksi dihadirkan di hadapan majelis hakim.
“Proses ini masih panjang. Nanti di persidangan pokok semua bukti termasuk rekaman maupun saksi akan dihadirkan dan kebenaran akan terungkap,” pungkas Irwan.
Laporan
(Rin).

