Sengketa Lahan 0,5 Ha di Savanajaya Belum Berujung: Sertifikat Asli Hilang, PNS Kuasai Tanah Bertahun-Tahun
Namlea, Radartipikor.com – Sengketa kepemilikan lahan sawah seluas 0,5 hektare atau 5.000 meter persegi di Desa Savanajaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Maluku, hingga kini belum menemui titik terang. Lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 519 Tahun 1986 atas nama almarhum Bambang Setiawan justru dikuasai dan digarap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial M yang bertugas di lingkungan Puskesmas setempat, meski berbagai upaya mediasi dan jalur hukum telah ditempuh.
Mediasi terakhir di Pengadilan Negeri Namlea pada awal Agustus 2026 gagal mencapai kesepakatan. Pihak M menawarkan ganti rugi sebesar Rp100 juta, namun ditolak keras oleh ahli waris. Kuasa ahli waris, Kundari Setiawan, menyatakan bersedia menerima ganti rugi sebesar Rp250 juta atau meminta lahan dikembalikan sepenuhnya.
“Kalau mau ganti rugi, bayar Rp250 juta. Kalau tidak, kembalikan saja tanahnya. Mengingat proses ini sudah berjalan lebih dari satu tahun dan sangat menguras waktu serta biaya,” tegas Kundari.
Kasus ini sarat kejanggalan administrasi. Pada April 2025, saat sertifikat asli dipinjam BPN Buru dengan alasan keperluan sistem, dokumen tersebut tidak dapat dikembalikan. Pihak BPN justru menyatakan SHM Nomor 519 sudah diganti dokumen baru sejak tahun 2011 karena dinyatakan hilang. Padahal, saat ahli waris memeriksa tahun 2022 dan 2024, BPN tidak pernah menyampaikan hal ini dan warkah pendukung pun tidak dapat ditunjukkan.
Jalur hukum yang ditempuh M juga menemui jalan buntu. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon untuk membatalkan sertifikat ahli waris ditolak. Gugatan di PN Namlea juga sempat dicabut sebelum didaftarkan kembali pada Juli 2026. Bukti yang dimiliki M pun melemah, surat jual beli yang dijadikan sandaran telah dibatalkan oleh pihak desa, menyisakan hanya peta desa.
Dugaan penyalahgunaan kekuasaan semakin kuat setelah ahli waris melaporkan M ke Polda Maluni pada Januari 2025, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Buru. Hingga kini M belum ditetapkan tersangka, namun menghadapi risiko serius: jika kalah perkara, ia terancam konsekuensi pidana serta pemberhentian dari jabatan PNS karena menguasai tanah orang lain tanpa hak yang sah.
Sengketa ini berakar dari sejarah panjang sejak tahun 1987. Saat itu, Desa Savanajaya menyerahkan tiga sertifikat tanah milik Bambang Setiawan. Dua di antaranya teridentifikasi dan terjual, sedangkan SHM Nomor 519 tidak diketahui lokasinya saat Bambang mengungsi ke Ambon akibat konflik tahun 1999. Baru pada 2022 lokasi tanah dilacak kembali dan diketahui sudah dikuasai M.
Sebelum masuk pengadilan, upaya mediasi telah dilakukan dua kali. Pertama di Desa Savanajaya Juli 2024 dan kedua di Polres Buru September 2024. Pada tahap itu, M sudah menunjukkan ketidaksesuaian data sertifikat yang dimilikinya dengan lokasi tanah yang dikuasai.
Hingga berita ini diturunkan, perkara masih berlangsung di sidang Pengadilan Negeri Namlea tanpa kepastian waktu.
(Rin)

