HukumKabupaten BuruMalukuNamleaTonk IlegalTrendingViral

Meski Pernah Ditindak Puluhan Tong Ilegal di Waelata Kembali Marak, Kinerja Polres Buru Dipertanyakan

NAMLEA, radartipikor.com – Meski pernah ditindak pada awal tahun 2026, puluhan unit tong ilegal kembali marak beroperasi di Desa Widit dan Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terhadap konsistensi penegakan hukum yang dilakukan Polres Buru.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sejumlah pemilik tong ilegal diketahui kembali menjalankan aktivitasnya tanpa merasa gentar akan risiko hukum. Markus, yang dikenal sebagai salah satu mafia tambang di kawasan Gunung Botak, disebut-sebut kembali mengoperasikan tong miliknya di Desa Dava.

“Markus selama ini dikenal sebagai salah satu mafia tambang yang tidak pernah tersentuh hukum sama sekali. Bahkan ia disebut-sebut memiliki jaringan backing yang kuat,” ungkap seorang sumber kepada Radartipikor.com, Rabu (18/3/2026).

Selain Markus, tong ilegal milik Haji Rudy yang terletak di Desa Dava juga terpantau aktif melakukan pengolahan. Padahal, Haji Rudy diketahui pernah diringkus oleh Tim Krimsus Polda Maluku dan dijatuhi hukuman dalam kasus mafia tambang beberapa tahun lalu.

Di lokasi yang sama, puluhan unit tong ilegal lainnya juga terpantau beroperasi, meskipun identitas pemiliknya belum dapat dipastikan.

 

Ancaman Terhadap Lahan Pertanian

Tak hanya di Desa Dava, aktivitas serupa juga terjadi di Desa Widit. Puluhan unit tong ilegal terpantau beroperasi secara bebas menggunakan bahan beracun berbahaya (B3). Yang lebih memprihatinkan, lokasi aktivitas tong tersebut berdekatan dengan lahan persawahan warga.

“Aktivitas ilegal ini dapat mengancam rusaknya ratusan hektar sawah warga akibat pencemaran limbah zat beracun,” ujar sumber.

Warga Desak Penindakan Tegas

Warga mendesak pihak kepolisian Polres Buru untuk segera melakukan penindakan hukum terhadap para pemilik tong yang diduga melakukan tindak pidana penambangan emas tanpa izin dengan metode tong.

BACA JUGA  Kapolres Pulau Buru Melaksanakan Pengecekan Kesehatan Personil

“Pihak Kepolisian Polres Buru agar segera menangkap dan memproses secara hukum para pemilik tong ilegal seperti Hadi, Dayat, Rendy, Haji Rudy, maupun Markus dan lainnya. Mereka semua dianggap sebagai pelaku pengrusakan lingkungan,” tegas sumber.

Menurut sumber, kondisi ini semakin memperkuat desakan agar Polres Buru segera mengambil langkah tegas. Pasalnya, aktivitas tong ilegal di dua lokasi berbeda tersebut sudah pernah dilakukan penindakan hukum pada 14 Januari 2026 lalu.

“Bukannya jera, malah justru leluasa beroperasi tanpa sedikit pun mengkhawatirkan risiko hukumnya,” sesalnya.IMG 20260319 WA0005

Penindakan Januari 2026 Belum Berujung Tersangka

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Gakkum Polres Buru telah melakukan penindakan terhadap aktivitas tong ilegal di dua lokasi di Waelata pada 14 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, sejumlah karyawan tong berhasil diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tim Gakkum juga mengamankan ratusan barang bukti berupa:

· Ratusan karung berisi karbon dan sianida (CN)

· Puluhan mesin kompresor

· Sejumlah mesin alkom

· Puluhan blower

· Sejumlah tabung pembakaran emas

Namun hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Buru dikabarkan belum menetapkan satu pun dari karyawan yang diamankan sebagai tersangka. Bahkan, pihak Polres Buru belum menggelar konferensi pers secara resmi terkait hasil penindakan tersebut.

Konfirmasi Polres Buru Belum Diperoleh

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Buru memberikan respons singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/3/2026).

“Silakan koordinasi dengan humas Polres Buru ya pak,” ujarnya.

Mengikuti arahan tersebut, wartawan kemudian mengonfirmasi Kasi Humas Polres Buru, Ipda Jaya. Hingga berita ini diturunkan, Ipda Jaya belum memberikan tanggapan meskipun pesan konfirmasi telah dibaca, ditandai dengan centang dua biru pada aplikasi WhatsApp.

BACA JUGA  Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Ketua Koperasi Produsen Penarua Bupolo Dinilai Langgar Aturan dan Rugikan Anggota

Warga berharap tindakan hukum yang tegas dapat segera dilakukan untuk menghapus persepsi masyarakat bahwa pihak berwenang melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum.

 

(Rin)